Pengadilan Vonis Dahlan Iskan Dua Tahun Penjara


Dahlan Iskan usai gelar sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (21/4). (MP/Budi Lentera)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tahsin akhirnya memberikan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim tersebut, Tahsin juga memberatkan denda sebesar Rp100 juta subsider atau dua bulan kurungan.
Dalam persidangan yang digelar di gedung pengadilan Tipikor Surabaya yang berlokasi di kabupaten Sidoarjo, Tahsin menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti dalam dakwaan primer yang tercantum dalam Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam dakwaan subsider, Dahlan terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama, seperti yang tercantum dalam subsider Pasal 3 Undang Undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1).
"Terbukti melakukan korupsi bersama-sama, sehingga pengadilan menyatakan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Juga mewajibkan terdakwa membayar denda, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata Tahsin dalam amar putusan, Jumat (21/4).
Sementara, menanggapi vonis itu Dahlan Iskan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," kata Dahlan.
Dengan vonis tersebut, hukuman Dahlan Iskan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar subsider tiga tahun penjara. (Bud)
Baca berita terkait kasus korupsi lainnya: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
