Pengadilan Vonis Dahlan Iskan Dua Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 21 April 2017
Pengadilan Vonis Dahlan Iskan Dua Tahun Penjara

Dahlan Iskan usai gelar sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (21/4). (MP/Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tahsin akhirnya memberikan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim tersebut, Tahsin juga memberatkan denda sebesar Rp100 juta subsider atau dua bulan kurungan.

Dalam persidangan yang digelar di gedung pengadilan Tipikor Surabaya yang berlokasi di kabupaten Sidoarjo, Tahsin menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti dalam dakwaan primer yang tercantum dalam Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam dakwaan subsider, Dahlan terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama, seperti yang tercantum dalam subsider Pasal 3 Undang Undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1).

"Terbukti melakukan korupsi bersama-sama, sehingga pengadilan menyatakan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Juga mewajibkan terdakwa membayar denda, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata Tahsin dalam amar putusan, Jumat (21/4).

Sementara, menanggapi vonis itu Dahlan Iskan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," kata Dahlan.

Dengan vonis tersebut, hukuman Dahlan Iskan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar subsider tiga tahun penjara. (Bud)

Baca berita terkait kasus korupsi lainnya: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla

#Pengadilan Tipikor #Dahlan Iskan #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Indonesia
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Polres Boyolali membongkar kasus penipuan proyek Koperasi Merah Putih. Total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Bagikan