Penanggulangan COVID-19 Jangan Sampai Melanggar HAM


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komnas HAM memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehubungan dengan pandemi corona atau COVID-19, yang telah menimbulkan banyak korban secara nasional maupun global.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca Juga:
Antara lain, penguatan legalitas penanggulangan COVID-19, platform kebijakan yang terpusat dan dikelola oleh pemerintah pusat.
"Karantina wilayah secara proporsional, (serta) tindakan yang lebih dalam kebijakan social/physical distancing," ujar Ahmad Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Rekomendasi kebijakan selanjutnya kata Taufan, yakni mekanisme update situasional, respons atas overcrowding di Lapas dan Rutan agar tidak menjadi penyebaran wabah COVID-19, dan penggunaan teknologi secara maksimal.
Kemudian, pemberian jaminan hidup langsung bagi semua, kebijakan untuk belajar di rumah tanpa menimbulkan tambahan beban bagi keluarga, kebijakan khusus untuk menunjang para petugas dan pekerja medis untuk perlindungan yang maksimal.
Kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas, penyadaran kepada publik guna memerangi stigma yang terdapat di masyarakat.
"Dan menjamin dan memastikan tidak ada kebijakan PHK sepihak terhadap buruh dan para pekerja," tambahnya.
Taufan mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian cepat tata kelola penanganan COVID-19 kaitannya dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di beberapa negara dan mencermati kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang perlu dioptimalkan kewenangan dan efektifitasnya.
Baca Juga:
Penularan COVID-19 Marak Lewat Sentuhan, Masyarakat Diingatkan Rajin Cuci Tangan
Selain itu, dalam upaya mengotimalkan penanggulangan COVID-19 yang sudah dalam situasi darurat, instrumen HAM telah memberikan prinsip dan pedoman bagaimana melakukan pembatasan, penundaan, dan pengurangan penikmatan HAM.
"Yaitu ditetapkan berdasarkan hukum, pernyataan pemberitahuan dan penghentian darurat, tidak membatasi non derogable rights, benar-benar dibutuhkan (necessary), pengaturan jelas, ketat dan tidak multitafsir, dan proporsionalitas," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
DPR Janji Awasi dan Kawal Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
