Penanggulangan COVID-19 Jangan Sampai Melanggar HAM

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Maret 2020
 Penanggulangan COVID-19 Jangan Sampai Melanggar HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komnas HAM memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehubungan dengan pandemi corona atau COVID-19, yang telah menimbulkan banyak korban secara nasional maupun global.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga:

Saran Rizal Ramli ke Jokowi Atasi COVID-19: Jangan Gengsi

Antara lain, penguatan legalitas penanggulangan COVID-19, platform kebijakan yang terpusat dan dikelola oleh pemerintah pusat.

"Karantina wilayah secara proporsional, (serta) tindakan yang lebih dalam kebijakan social/physical distancing," ujar Ahmad Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

Rekomendasi kebijakan selanjutnya kata Taufan, yakni mekanisme update situasional, respons atas overcrowding di Lapas dan Rutan agar tidak menjadi penyebaran wabah COVID-19, dan penggunaan teknologi secara maksimal.

Kemudian, pemberian jaminan hidup langsung bagi semua, kebijakan untuk belajar di rumah tanpa menimbulkan tambahan beban bagi keluarga, kebijakan khusus untuk menunjang para petugas dan pekerja medis untuk perlindungan yang maksimal.

Kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas, penyadaran kepada publik guna memerangi stigma yang terdapat di masyarakat.

"Dan menjamin dan memastikan tidak ada kebijakan PHK sepihak terhadap buruh dan para pekerja," tambahnya.

Taufan mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian cepat tata kelola penanganan COVID-19 kaitannya dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di beberapa negara dan mencermati kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang perlu dioptimalkan kewenangan dan efektifitasnya.

Baca Juga:

Penularan COVID-19 Marak Lewat Sentuhan, Masyarakat Diingatkan Rajin Cuci Tangan

Selain itu, dalam upaya mengotimalkan penanggulangan COVID-19 yang sudah dalam situasi darurat, instrumen HAM telah memberikan prinsip dan pedoman bagaimana melakukan pembatasan, penundaan, dan pengurangan penikmatan HAM.

"Yaitu ditetapkan berdasarkan hukum, pernyataan pemberitahuan dan penghentian darurat, tidak membatasi non derogable rights, benar-benar dibutuhkan (necessary), pengaturan jelas, ketat dan tidak multitafsir, dan proporsionalitas," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

DPR Janji Awasi dan Kawal Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19

#Komnas HAM #Pelanggaran HAM #Virus Corona #Pasien Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus menjadi langkah konkret negara untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Pimpinan Komisi XIII DPR menyinggung soal pelanggaran HAM Orde Baru. Hal ini buntut dari pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Indonesia
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon mengklaim, bahwa tak ada bukti pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Bagikan