Penanggulangan COVID-19 Jangan Sampai Melanggar HAM

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Maret 2020
 Penanggulangan COVID-19 Jangan Sampai Melanggar HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Komnas HAM memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehubungan dengan pandemi corona atau COVID-19, yang telah menimbulkan banyak korban secara nasional maupun global.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga:

Saran Rizal Ramli ke Jokowi Atasi COVID-19: Jangan Gengsi

Antara lain, penguatan legalitas penanggulangan COVID-19, platform kebijakan yang terpusat dan dikelola oleh pemerintah pusat.

"Karantina wilayah secara proporsional, (serta) tindakan yang lebih dalam kebijakan social/physical distancing," ujar Ahmad Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

Rekomendasi kebijakan selanjutnya kata Taufan, yakni mekanisme update situasional, respons atas overcrowding di Lapas dan Rutan agar tidak menjadi penyebaran wabah COVID-19, dan penggunaan teknologi secara maksimal.

Kemudian, pemberian jaminan hidup langsung bagi semua, kebijakan untuk belajar di rumah tanpa menimbulkan tambahan beban bagi keluarga, kebijakan khusus untuk menunjang para petugas dan pekerja medis untuk perlindungan yang maksimal.

Kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas, penyadaran kepada publik guna memerangi stigma yang terdapat di masyarakat.

"Dan menjamin dan memastikan tidak ada kebijakan PHK sepihak terhadap buruh dan para pekerja," tambahnya.

Taufan mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian cepat tata kelola penanganan COVID-19 kaitannya dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di beberapa negara dan mencermati kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang perlu dioptimalkan kewenangan dan efektifitasnya.

Baca Juga:

Penularan COVID-19 Marak Lewat Sentuhan, Masyarakat Diingatkan Rajin Cuci Tangan

Selain itu, dalam upaya mengotimalkan penanggulangan COVID-19 yang sudah dalam situasi darurat, instrumen HAM telah memberikan prinsip dan pedoman bagaimana melakukan pembatasan, penundaan, dan pengurangan penikmatan HAM.

"Yaitu ditetapkan berdasarkan hukum, pernyataan pemberitahuan dan penghentian darurat, tidak membatasi non derogable rights, benar-benar dibutuhkan (necessary), pengaturan jelas, ketat dan tidak multitafsir, dan proporsionalitas," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

DPR Janji Awasi dan Kawal Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19

#Komnas HAM #Pelanggaran HAM #Virus Corona #Pasien Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Rekomendasi menjadi pintu masuk untuk investigasi mendalam dan menyeluruh terkait pelanggaran HAM eksploitasi pemain sirkus OCI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Bagikan