Pemerintah Didesak Hentikan Perampasan Hak KBB atas Jemaah Ahmadiyah di Sukabumi


Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.Com - Human Rights Working Group (HRWG) mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan aparat pemerintah terhadap kelompok Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat. Diketahui, hari ini, Satpol PP menyegel Masjid Al Furqon yang dikelola oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz mengatakan penutupan tempat ibadat JAI di Sukabumi, terutama terhadap Masjid Al Furqon yang telah dilakukan selama bertahun-tahun ini menunjukkan kegagalan Pemerintah untuk menjamin hak kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi setiap orang.
Baca Juga:
Lagi, Pembubaran Diskusi Warga Ahmadiyah, Setara Institute Minta Pemerintah Cabut SKB
Bahkan, selama 2020, telah terjadi 2 kali penyegelan, pertama terjadi pada 20 Februari 2020 lalu saat sejak dua hari sebelumnya (18 Februari 2020) jemaah akhirnya memutuskan untuk mulai merenovasi masjid karena membutuhkan tempat ibadah yang layak.
"Hak atas tempat ibadah merupakan bagian dari hak kebebasan beragama berkeyakinan (KBB)," kata Hafiz dalam keterangan tertulis yang diterima MerahPutih.com, Jumat (13/3).

Dia mengingatkan hak KBB diatur dalam Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political rights – ICCPR), sebuah kovenan internasional yang dikeluarkan Majelis Umum PBB yang bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Indonesia sendiri, kata Hafiz, telah meratifkasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui UU No. 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).
"Mengacu pada hal tersebut, tindakan aparat pemerintah yang diskriminatif dan intimidatif atas jemaah Ahmadiyah untuk mendapatkan hak mereka atas tempat ibadah merupakan pelanggaran HAM," tegas dia.
Atas tindakan ini, HRWG menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berpotensi melanggar hak asasi manusia karena tidak menjamin hak warga negara untuk melaksanakan hak sesuai Konstitusi.
Lebih dari itu, menurut Hafiz Pemerintah Daerah Sukabumi, seharusnya mengikuti SKB yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terkait dengan hak-hak Ahmadiyah untuk beribadat.
"Karena SKB melarang untuk menyebarkan faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW (Pasal poin Kedua SKB 3 Menteri)," jelas dia.
Sementara, kata dia, masjid adalah tempat ibadat yang digunakan oleh jemaat Ahmadiyah untuk melakukan peribadatan secara internal dan tidak disebarkan ke penganut non-Ahmadiyah.
Dia menilai, pelarangan terhadap pendirian atau renovasi rumah ibadat yang tentunya menghalangi warga JAI untuk melaksanakan ibadat-ibadat tertentu di masjid ini justru melanggar hak-hak dasar yang non-derogable, sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 28I UUD dan Pasal 4 UU No. 39/1999 Tentang HAM.
"Sangat disayangkan Indonesia yang terlibat aktif dalam perumusan Resolusi 16/18 Dewan HAM PBB yang menegaskan tentang Memerangi Intoleransi dan Kekerasan kepada Seseorang Atas Dasar Agama justru tidak mampu mendorong masyarakat, bahkan aparatur negara, untuk menghormati hak-hak kelompok minoritas agama atau keyakinan," kata dia.
Padahal, sebagaimana dimandatkan di dalam Resolusi, Pemerintah memiliki kewajiban terus-menerus membangun toleransi dan kerukunan umat beragama. Menurut dia, tidak adanya solusi atas penyelesaian kasus masjid tersebut justru menunjukkan kegagalan Pemerintah untuk membangun masyarakat yang toleran dan mampu menerima perbedaan.
Untuk itu, HRWG mendesak agar Pemerintah Daerah Sukabumi untuk menjamin hak-hak warga JAI di Sukabumi untuk memiliki rumah ibadat (Masjid Al Furqon) dan melindungi setiap warga JAI di wilayah tersebut untuk menggunakannya sebagai tempat peribadatan.
Baca Juga:
Jemaah Ahmadiyah NTB Diteror Sampai Mengungsi di Kantor Polres
Kepada Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, dan pemerintahan desa seharusnya membangun dialog yang terus-menerus di antara warga JAI dan non-JAI di wilayah tersebut agar terbangun kesepahaman dan kerukunan di antara warga. Hal ini menjadi prasyarat untuk menciptakan masyarakat yang toleran dan harmonis.
"Kepada Pemerintah Pusat seharusnya memberikan perhatian serius terhadap hal-hal demikian, karena pembangunan rumah ibadat adalah bagian dari hak yang melekat pada diri setiap warga negara. Untuk itu, Pemerintah Pusat harus memanggil dan/atau mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah Sukabumi terkait permasalahan ini dan segera mencari solusi penyelesaian yang berpihak kepada korban," tutupnya.(Pon)
Baca Juga:
Masjid Kembali Disegel, Jamaah Ahmadiyah akan Tempuh Jalur Hukum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam

Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang

Pembubaran Rumah Doa di Padang, SETARA Desak Pemerintah Prabowo Berhenti Bersikap Diam

Polri Harus Menjadi Sahabat Umat Beragama, Tanda Negara Hadir Melalui Sentuhan Kemanusiaan

PSI Kecam Aksi Pembubaran Retreat Pelajar Kristen, Pelaku Harus Dihukum untuk Beri Efek Jera

Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Cederai Pancasila, DPR Desak Semua Pelaku Ditangkap

Pramono Tegaskan Jakarta Inklusif bagi Semua Umat

Paus Fransiskus Teken Deklarasi Istiqlal Bersama para Tokoh Agama, ini 4 Poinnya

Kunjungan Paus ke Indonesia, DPR Sebut sebagai Bukti Indonesia Tempat Terbaik Toleransi Beragama

Angka Toleransi Masyarakat Meningkat akibat Menyusutnya Kelompok Intoleran
