Pembubaran Partai Politik yang Terjerat Korupsi, Direktur Pukat UGM: Ide yang Menarik

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 19 Maret 2017
Pembubaran Partai Politik yang Terjerat Korupsi, Direktur Pukat UGM: Ide yang Menarik

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai partai politik yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP dapat dibubarkan. Namun, menurut dia, mekanisme pembubaran partai politik tersebut terbilang rumit.

Menurut penggiat anti korupsi ini, sudah saatnya kita memikirkan bagaimana pertanggungjawaban partai politik bila terlibat kasus korupsi berikut dengan sanksinya. Pasalnya, selama ini sulit menjerat partai politik yang masuk dalam pusaran kasus korupsi.

"Di indonesia ada dua kemungkinannya, pembubaran partai dengan memandang partai adalah korporasi atau bubarkan partai dengan mengikuti logika Mahkamah Konstitusi (MK), masuk ke gugatan MK," kata Zainal menjawab pertanyaan merahputih.com di Jakarta, Minggu (19/3).

Dia menjelaskan, kedua proses tersebut terbilang rumit, memandang partai sebagai korporasi tidak mudah karena metode pertanggungjawaban dan pembuktiannya. Sedangkan memandang partai sebagai korporasi juga sulit karena partai bukan privat.

"Memandang partai adalah korporasi juga terlalu 'lompat', karena partai kan bukan privat, panjang lah kalau kita perdebatkan. Membawa ke MK juga sedikit agak risih, karena pengaju untuk pembubaran partai adalah pemerintah," tandasnya.

Aturan pembubaran partai politik diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ayat pertama menyebut, pemohon pembubaran partai adalah pemerintah. Di ayat kedua, pemohon menjelaskan ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, dalam permohonannya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Beberapa waktu sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih jauh keterlibatan parpol dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret nama-nama besar ini.

"Parpol adalah instrumen politik sangat penting dalam sistem politik dan demokrasi kita di bawah UUD 45. Tanpa parpol, takkan ada pemilu legislatif dan pilkada. Bahkan tanpa parpol, mustahil akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden, karena hanya parpol yang dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK menyebut sejumlah nama legislator menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Jumlah yang diterima sangat fantastis nilainya. Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun. (Pon)

#Pukat UGM #Korupsi E-KTP #DPR Dibubarkan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan