PDIP Punya Kewajiban Moral Serahkan Harun Masiku ke KPK
Koordinator Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai PDI Perjuangan mempunyai kewajiban moral untuk menyerahkan Harun Masiku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) lalu.
"Ada kewajiban moril partai (PDIP) untuk menyerahkan yang bersangkutan kepada KPK," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/1).
Baca Juga:
Terlibat Dugaan Suap, Pengamat Politik Sarankan Hukuman Wahyu KPU Diperberat
Menurut Donal, partai besutan Megawati Soekarnoputri yang paling bertanggungjawab untuk membawa Harun ke lembaga antirasuah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kasus orang lari dari pengejaran KPK kan sudah sering, menurut saya partai bertanggung jawab untuk menghadirkan dia (Harun Masiku) di proses hukum KPK," ujar Donal.
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun sebelumnya telah meminta Harun menyerahkan diri ke KPK.
"Ya harus dicari, kita cari sama-sama, dan kita minta pak Harun untuk menyerahkan diri," kata Komarudin di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1) kemarin.
Namun, berbeda dengan ICW, politisi kelahiran Maluku ini justru menilai pihak yang paling bertanggung jawab mencari keberadaan Harun adalah KPK.
"Ya yang paling bertanggung jawab mencari KPK lah," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan KPK masih memburu Harun Masiku. Pasalnya, sejak ditetapkan tersangka pada Kamis (9/1) lalu, penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu tidak diketahui keberadaannya.
"Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR (Harun Masiku). KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Lembaga antirasuah juga mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini.
"Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," ujar Ali.
Baca Juga:
Pengamat Kritik KPK yang Dianggap Tak Berdaya Saat 'Berhadapan' dengan PDIP
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)
Baca Juga:
Kader PDIP Terjerat Korupsi, Nasib Gibran dan Bobby di Pilkada Serentak Jadi Taruhan
Bagikan
Berita Terkait
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V