PDIP Punya Kewajiban Moral Serahkan Harun Masiku ke KPK

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 12 Januari 2020
 PDIP Punya Kewajiban Moral Serahkan Harun Masiku ke KPK

Koordinator Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai PDI Perjuangan mempunyai kewajiban moral untuk menyerahkan Harun Masiku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) lalu.

"Ada kewajiban moril partai (PDIP) untuk menyerahkan yang bersangkutan kepada KPK," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/1).

Baca Juga:

Terlibat Dugaan Suap, Pengamat Politik Sarankan Hukuman Wahyu KPU Diperberat

Menurut Donal, partai besutan Megawati Soekarnoputri yang paling bertanggungjawab untuk membawa Harun ke lembaga antirasuah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kasus orang lari dari pengejaran KPK kan sudah sering, menurut saya partai bertanggung jawab untuk menghadirkan dia (Harun Masiku) di proses hukum KPK," ujar Donal.

ICW desak PDIP segera serahkan Harun Masiku ke KPK
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Coruption Watch (ICW), Donal Fariz. (MP/Ponco Sulaksono)

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun sebelumnya telah meminta Harun menyerahkan diri ke KPK.

"Ya harus dicari, kita cari sama-sama, dan kita minta pak Harun untuk menyerahkan diri," kata Komarudin di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1) kemarin.

Namun, berbeda dengan ICW, politisi kelahiran Maluku ini justru menilai pihak yang paling bertanggung jawab mencari keberadaan Harun adalah KPK.

"Ya yang paling bertanggung jawab mencari KPK lah," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan KPK masih memburu Harun Masiku. Pasalnya, sejak ditetapkan tersangka pada Kamis (9/1) lalu, penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu tidak diketahui keberadaannya.

"Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR (Harun Masiku). KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Lembaga antirasuah juga mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini.

"Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," ujar Ali.

Baca Juga:

Pengamat Kritik KPK yang Dianggap Tak Berdaya Saat 'Berhadapan' dengan PDIP

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)

Baca Juga:

Kader PDIP Terjerat Korupsi, Nasib Gibran dan Bobby di Pilkada Serentak Jadi Taruhan

#PDI Perjuangan #ICW #Politisi PDIP #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Pengadaan burung merpati Rp 305 juta disoroti ICW. Lalu, berapa biaya harga merpati lokal per ekornya?
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Bagikan