Pengamat Kritik KPK yang Dianggap Tak Berdaya Saat 'Berhadapan' dengan PDIP


Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)
MerahPutih.Com - Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan kurang tegas dalam pengusutan kasus dugaann korupsi PDIP.
Secara khusus Ray menyoroti tidak tegasnya KPK terkait penggeledahan kantor DPP PDIP.
Baca Juga:
KPK Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP
"Pertama, adalah apakah proses OTT yang di Sidoarjo (kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Sidoarjo) ketika mereka melakukan proses penggeledahan dan penyitaan sudah mendapatkan surat izin dari dewas atau tidak. Kedua, kok mereka menyatakan perlu izin dewas, kok nangkapnya kagak. Ini seperti standar ganda. Nangkapnya enggak perlu izin dewas, tapi begitu mau digeledah, disita, mereka perlu izin dewas," kata Ray kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/1).

Dalam UU KPK yang baru, termuat sejumlah aturan baru, termasuk soal Dewas KPK. Kini, untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan, perlu izin dari Dewas.
Sementara itu, beberapa lembaga menyarankan agar notulensi dalam rapat pleno KPU terkait penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan dibuka ke publik. Hal tersebut untuk mengusut keterlibatan aktor lain.
"Karena di notulensi bisa tahu pendapat komisioner KPU mana yang tak sama. Menurut saya tak mungkin dia main tunggal, pasti ada teman lain yang bisa diajak bergabung agar keinginan dari PDI Perjuangan ini bisa diloloskan," kata Manajer Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif.
Setali tiga uang, analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto juga mengharap demikian. Hal ini berdasar pada keterlibatan KPU yang dinilai terlalu besar.
Baca Juga:
Arif menyebutkan, Ketua KPU bukanlah fakta hukum yang seharusnya memiliki keterlibatan dalam penindakan KPK. Tak perlu izin atau pandangan Ketua KPU dalam penanganan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Jadi buka saja notulensi rapat supaya bisa membantu penegakan hukum," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP
Bagikan
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
