"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan terkait OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: ANTARA)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode korupsi kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kode "Siap mainkan!" digunakan Wahyu untuk menyetujui orderan dari caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dengan kompensasi suap berupa uang sebesar Rp900 juta.
Baca Juga:
Hasto Dukung KPK Kembangkan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Orderan tersebut ditujukan agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019
"WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!"," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Wahyu, Harun, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
Kasus ini bermula pada awal Juli 2019, saat salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni sekalu Advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujar Lili.
Gugatan ini, kata Lili, dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
"Namun, Tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Alm. Nazarudin Kiemas," tuturnya.
Lili melanjutkan, dua pekan kemudian PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Baca Juga:
Pengamat Nilai Langkah OTT KPK Terhadap Wahyu Setiawan Bukan Gebrakan Luar Biasa
"SAE (Saeful) menghubungi ATF (Agustiani Tio Fridelina) dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR (Harun Masiku) sebagai PAW," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Lili, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu menyanggupi membantu dengan meminta dana operasional sebesar Rp900 juta.(Pon)
Baca Juga:
Komisioner KPU Terima Suap Rp 400 Juta Diduga Terkait PAW Caleg PDIP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi di BUMN Inhutani V
