Pengamat Nilai Langkah OTT KPK Terhadap Wahyu Setiawan Bukan Gebrakan Luar Biasa
Pengamat Politik Ray Rangkuti (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyatakan penangkapan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukanlah sebuah gebrakan luar biasa.
Menurut Ray, kasus tersebut sebenarnya hasil penyelidikan perkara yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) sebelumnya.
Baca Juga:
"Ini tak bisa disebut sebagai gebrakan. Karena katanya kasusnya sudah lama. Artinya sprindiknya sudah keluar tinggal actionnya," kata Ray kepada merahputih.com di acara Vox Point Indonesia 'Menanti Kinerja Pemimpin Baru KPK' Jakarta, Kamis (9/1).
Ray menilai, jika KPK mampu memproses Wahyu Setiawan saja, maka ini bukanlah suatu gebrakan.
"Kalau cuman berhenti satu dua orang itu bukan gebrakan mereka dan mereka mengakui bukan hasil penyadapan mereka dan dilakukan KPK sebelumnya. Yang murni dilakukan mereka belum ada," jelas Ray.
Ia melihat, jika yang diungkap sosok besar dibelakang Wahyu Setyawan, ini adalah prestasi bagi Firli Bahuri cs.
"Bisa murni hasil mereka dalam pengembangan kasus ini. Itu yang saya sebut gebrakan itu," jelas Ray.
Direktur Lingkar Madani Indonesia ini menyebut, pengungkapan kasus korupsi di KPU justru menandakan peran Bawaslu yang tak terlihat kerjanya.
"Mestinya yang begini jadi tanggungjawab Bawaslu. Semua yang terkait pemilu tak boleh terkait suap menyuap. Jadi peran Bawaslu kemana. Mereka kerjanya apa. Saya duga Bawaslu menganggap ini bukan peran mereka," kata Ray.
Baca Juga:
Kena OTT KPK, Berapa Harta Kekayaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan?
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyebut surat perintah penyelidikan (Sprinlindik) dan surat perintah penyadapan (Sprindap) perkara itu ditandatangani pimpinan KPK sebelumnya yang diketuai Agus Rahardjo.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, penyidik KPK tak meminta izin penyadapan untuk kasus Wahyu. Dia berujar, komisi antirasuah itu masih mengacu pada Undang-Undang KPK lama. KPK kini wajib izin ke dewas terlebih dulu untuk melakukan penyadapan seperti diatur dalam Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
KPK Sebut OTT Bupati Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat