Pengamat Nilai Langkah OTT KPK Terhadap Wahyu Setiawan Bukan Gebrakan Luar Biasa

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Januari 2020
 Pengamat Nilai Langkah OTT KPK Terhadap Wahyu Setiawan Bukan Gebrakan Luar Biasa

Pengamat Politik Ray Rangkuti (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyatakan penangkapan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukanlah sebuah gebrakan luar biasa.

Menurut Ray, kasus tersebut sebenarnya hasil penyelidikan perkara yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) sebelumnya.

Baca Juga:

Ketua KPU: Wahyu Setiawan Masih Diperiksa KPK

"Ini tak bisa disebut sebagai gebrakan. Karena katanya kasusnya sudah lama. Artinya sprindiknya sudah keluar tinggal actionnya," kata Ray kepada merahputih.com di acara Vox Point Indonesia 'Menanti Kinerja Pemimpin Baru KPK' Jakarta, Kamis (9/1).

Ray Rangkuti menyatakan penangkapan Wahyu Setiawan bukan gebrakan KPK era Firli Bahuri
Ray Rangkuti berbicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan Vox Point Indonesia di Jakarta (MP/Kanu)

Ray menilai, jika KPK mampu memproses Wahyu Setiawan saja, maka ini bukanlah suatu gebrakan.

"Kalau cuman berhenti satu dua orang itu bukan gebrakan mereka dan mereka mengakui bukan hasil penyadapan mereka dan dilakukan KPK sebelumnya. Yang murni dilakukan mereka belum ada," jelas Ray.

Ia melihat, jika yang diungkap sosok besar dibelakang Wahyu Setyawan, ini adalah prestasi bagi Firli Bahuri cs.

"Bisa murni hasil mereka dalam pengembangan kasus ini. Itu yang saya sebut gebrakan itu," jelas Ray.

Direktur Lingkar Madani Indonesia ini menyebut, pengungkapan kasus korupsi di KPU justru menandakan peran Bawaslu yang tak terlihat kerjanya.

KPK tangkap Wahyu Setiawan dari sprindik kepemimpinan Agus Rahardjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok KPK)

"Mestinya yang begini jadi tanggungjawab Bawaslu. Semua yang terkait pemilu tak boleh terkait suap menyuap. Jadi peran Bawaslu kemana. Mereka kerjanya apa. Saya duga Bawaslu menganggap ini bukan peran mereka," kata Ray.

Baca Juga:

Kena OTT KPK, Berapa Harta Kekayaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan?

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyebut surat perintah penyelidikan (Sprinlindik) dan surat perintah penyadapan (Sprindap) perkara itu ditandatangani pimpinan KPK sebelumnya yang diketuai Agus Rahardjo.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, penyidik KPK tak meminta izin penyadapan untuk kasus Wahyu. Dia berujar, komisi antirasuah itu masih mengacu pada Undang-Undang KPK lama. KPK kini wajib izin ke dewas terlebih dulu untuk melakukan penyadapan seperti diatur dalam Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Knu)

Baca Juga:

Komisioner KPU yang Dicokok KPK Wahyu Setiawan

#Ray Rangkuti #Operasi Tangkap Tangan #Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Ketua KPK Setyo Budiyanto menutup rapat konstruksi perkara dan barang bukti yang disita dalam OTT terhadap pejabat Unsoed tersebut.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Agustus 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Korupsi di daerah sudah berada pada level darurat sehingga para pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar yang mendasar dan menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp 86,7 Miliar
Fadia terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 29 Maret 2024.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Maret 2026
Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp 86,7 Miliar
Indonesia
KPK Gelandang Bupati Pekalongan ke Jakarta
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq akan menjalani pemeriksaan intensif setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Gelandang Bupati Pekalongan ke Jakarta
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Pekalongan
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dan sejumlah pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat kasus korupsi.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Maret 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Pekalongan
Bagikan