PBB Diminta Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Etnik Uighur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 Desember 2019
PBB Diminta Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Etnik Uighur

Minoritas muslim Uighur tengah menunaikan salat (Foto: xinhua)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI), Arya Sandhiyudha mengungkapkan, terdapat 12 subjek yang perlu diinvestigasi oleh PBB terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan pemerintah China terhadap etnik Uighur, di Xinjiang.

Menurut peraih Doktor Hubungan Internasional dari Turki itu, dugaan pelanggaran HAM yang penting diinvestigasi ialah terkait perlakuan pemerintah China atas warganya yakni, mulai dari stigma rasis hingga penangkapan. Dari pengambilan paspor hingga ketidakadilan ekonomi. Dari pelarangan nama, hingga penghancuran masjid. Dari penyiksaan hingga pengambilan orang tahanan politik.

Oleh sebab itu, komunitas internasional melalui PBB harus mendesak China mengizinkan Tim Pencari Fakta (TPF) independen dibawah PBB untuk melakukan investigasi.

“Kita harus mendesak Pemerintah RRC mengizinkan Tim Pencari Fakta Independen melakukan tugas terkait dugaan pelanggaran HAM Berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang terhadap etnis Uighur,” tegas Arya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12).

Baca Juga:

Disebut Terima Dana Agar Bungkam Soal Uighur, Muhammadiyah Justru Tuding Tiongkok Langgar HAM

Arya mengungkapkan, ada 12 fakta yang harus diinvestigasi. Pertama, adalah tentang kesamaan perlakuan di depan hukum, hak-hak hukum dan konstitusi.

“Etnis Uighur, diduga tidak mendapatkan hak hukum, termasuk hak mendapatkan pembelaan hukum, persidangan yang adil, dan proses hukum sesuai sistem peradilan pidana,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, jika etnis Uighur ditangkap atas tuduhan melakukan praktik agama illegal, separatism, atau ekstrimisme, pemerintah China tidak mampu membuktikannya diranah hukum.

Kedua, terkait dugaan penyiksaan. “China belum mengubah Sistem Pidana-nya agar sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan,” ujarnya.

“Polisi secara hukum berhak untuk menolak akses ke pengacara untuk tersangka, dan memperluas peluang instrumen penyiksaan tanpa pengawasan hukum,” sambungnya.

Ketiga, Arya menyebutkan bahwa yang perlu diinvestigasi adalah UU Anti-Terorisme China, yang disahkan pada 27 Desember 2015 lalu, termasuk definisi ‘karet’ tentang “terorisme” dan “aktivitas teroris”.

Muslim Uighur dalam pelatihan kejuruan yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok. (Foto: Screenshot Antara)
Muslim Uighur dalam pelatihan kejuruan yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok. (Foto: Screenshot Antara)

Menurutnya, Undang-Undang tersebut telah mengarah pada pembatasan kebebasan beraktivitas dan keyakinan keaagamaan.

Keempat, kekebasan beragama. Pada Juni 2017 lalu, China mengeluarkan versi revisi dari UU hubungan keagamaan yang mengodifikasikan kontrol negara yang lebih besar atas praktik keagamaan. Termasuk mengontrol kegiatan keagamaan, dan pembatasan yang dirancang atas alasan "mengekang ekstremisme” dan “mencegah infiltrasi”.

Ia mengatakan, akibat dari revisi UU itu, Pemerintah Daerah Xinjiang mengeluarkan Perda tentang “de-ektrimisasi”.

“Pemerintah daerah di Daerah Otonomi Xinjiang Uighur (selanjutnya XUAR) mengeluarkan Perda tentang 'De-ekstrimifikasi', yang menargetkan etnik Uighur yang mayoritas beragama Islam,” jelas Arya.

Kelima, menginvestigasi tentang hak sipil dan hak politik etnis Uighur. “Kebebasan berekspresi untuk Uighur tidak ada. Banyak situs web Uighur telah ditutup dan admin mereka dipenjarakan dengan tuduhan “melukai persatuan etnis” atau “membahayakan keamanan negara,” ujarnya.

Baca Juga:

Dituding Dukung Represi China Terhadap Minoritas Uighur, Arab Saudi Bela Diri

Keenam, menginvestigasi kebebasan berkumpul dan berorganisasi etnis Uighur. Pihak berwenang Xinjiang kerap kali menembak warga etnik Uighur yang berkumpul tanpa alasan yang jelas. Padahal, mereka tidak melakukan aktivitas yang terorisme.

“Pihak berwenang di XUAR sering melabeli tindakan sebagai aktivitas teroris,” jelasnya.

Ketujuh, yakni terkait kebebasan bertindak. Warga etnik Uighur secara etnis dibedakan di pos-pos pemeriksaan dan secara rutin dihentikan agar ponselnya diperiksa. "Pemerintah China telah sangat membatasi hak warga etnik Uighur untuk bepergian,” ujarnya

Kedelapan menginvestigasi kamp indoktrinasi politik atau yang disebut pusat Pendidikan ulang. Diketahui bahwa China telah mengurung sekitar satu juta lebih warga etnik Uighur di kamp tersebut.

Kesembilan, hak ekonomi. “Industri yang berkembang pesat termasuk sektor jasa energi, konstruksi, ekstraksi sumber daya dan posisi pemerintah didominasi oleh Han China yang tinggal di wilayah tersebut dan sebagian besar orang Uighur dikeluarkan dari manfaat dan kesempatan kerja karena etnis dan bahasa,” jelasnya.

Baca Juga:

Muhammadiyah Bantah Tudingan Disuap Tiongkok Soal Minoritas Muslim Uighur

Kesepuluh hak etnis Uighur atas pendidikan yang dinilai diskriminatif. Hal itu dinilai sengaja ditargetkan untuk warga etnik Uighur.

Kesebelas, partisipasi budaya. Ia mengungkapkan, sekitar 85 persen dari kota tua Kashgar, yakni sebuah kota yang berusia 2000 tahun, dihancurkan China antara tahun 2009 dan 2017. Dan menggusur ratusan ribu penduduk tanpa konsultasi.

“Penghancuran mengakibatkan hilangnya struktur fisik. termasuk rumah, toko dan situs keagamaan, serta pola kehidupan Uighur tradisional,” ungkapnya.

Keduabelas, Kesehatan Masyarakat dan perawatan kesehatan. Ia menambahkan, uji coba nuklir yang dilakukan di wilayah Lop Nor dari XUAR sejak 1964 hingga 1996 terus mempengaruhi populasi Uighur dalam jumlah yang signifikan.

Menurutnya, radiasi dari tes nuklir itu mempengaruhi setidaknya 1,2 juta hingga 1,43 juta orang setelah uji coba nuklir. “Maka, Kita harus mendesak PBB membentuk Tim Pencari Fakta independen untuk dugaan kasus pelanggaran HAM dan Kejahatan Kemanusiaan di Xinjiang,” tegas Arya. (Pon)

#HAM #Tiongkok
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Aparat Hukum Masuk Tim Pelabelan Status Aktivis HAM, Ini Alasan Menteri Pigai
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan tim asesor akan diisi unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Aparat Hukum Masuk Tim Pelabelan Status Aktivis HAM, Ini Alasan Menteri Pigai
Indonesia
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Selain fokus pada peradilan militer, legislator tersebut menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap tren kekerasan berbasis gender
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
PKB Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Berpotensi Langgar HAM
PKB menyoroti penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. Hal itu dianggap berpotensi melanggar HAM.
Soffi Amira - Selasa, 10 Februari 2026
PKB Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Berpotensi Langgar HAM
Indonesia
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia diusulkan menjadi Presiden Dewan HAM PBB. DPR RI pun mengatakan, bahwa kepercayaan dunia kepada Indonesia akan meningkat.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
ShowBiz
METHOSA Rilis Single 'Adu Domba', Angkat tentang Aksi Kamisan dan Rentetan Tragedi HAM
Band rock METHOSA merilis single Adu Domba bertepatan dengan Hari HAM 2025. Suarakan solidaritas korban pelanggaran HAM dan kritik terhadap impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
METHOSA Rilis Single 'Adu Domba', Angkat tentang Aksi Kamisan dan Rentetan Tragedi HAM
Indonesia
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus menjadi langkah konkret negara untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Indonesia
Ruang Pelayanan HAM di Kantor KemenHAM Dinamakan Marsinah, Natalius Pigai Bocorkan Makna di Baliknya
Pigai menegaskan bahwa jejak perjuangan Marsinah, yang kasus kematiannya pada tahun 1993 di Sidoarjo belum terselesaikan hingga kini, harus terus diwariskan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
Ruang Pelayanan HAM di Kantor KemenHAM Dinamakan Marsinah, Natalius Pigai Bocorkan Makna di Baliknya
Bagikan