Partai Baru Minta Diberikan Kemudahan Saat Verifikasi Parpol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Agustus 2022
Partai Baru Minta Diberikan Kemudahan Saat Verifikasi Parpol

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPU tengah melakukan verifikasi faktual. PKPU terbaru diklaim menyulitkan partai nonparlemen karena KPU melakukan uji metode krejcie dan morgan.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan bagi partai politik yang sudah memiliki syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu.

Baca Juga:

Verifikasi Partai Politik, KPU Daerah Tunggu Arahan Pusat

"Agar representasi dan partisipasi politik rakyat semakin meluas, negara maupun penyelenggara pemilu mestinya memberi kemudahan bagi partai politik yang sudah memiliki syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu," katanya di Jakarta Selasa (30/8).

Agus mengatakan membangun partai politik di Indonesia untuk bisa ikut pemilu tidak mudah. Menurutnya setelah Sistem informasi partai politik (Sipol) yang jadi masalah, sekarang ini adalah soal verifikasi administrasi partai politik.

"Di mana partai parlemen tidak diverifikasi secara faktual, sedangkan partai nonparlemen dan partai baru harus diverifikasi faktual," katanya.

Agus menjelaskan, dalam verifikasi faktual terjadi ada perubahan metode sampel antara PKPU Tahun 2018 dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Sebab dalam PKPU terbaru, KPU menggunakan Metode Krejcie dan Morgan yang dinilai memberatkan bagi partai nonparlemen maupun partai baru.

"Kami berharap KPU bisa mempertimbangkan kembali model sampling yang berat tersebut, misalnya dengan kembali menggunakan metode sampling seperti PKPU 2018," ucapnya.

Dia mengaku tidak mengetahui alasan KPU mengubah metode verifikasi faktual tersebut, padahal UU Pemilu tidak berubah, tetapi ada perubahan PKPU yang cukup krusial dan memberatkan dalam metode Krejcie dan Morgan.

"Kita berharap KPU sebagai penyelenggara membuat aturan yang adil dan memudahkan bagi partai politik untuk bisa terlibat dalam Pemilu 2024," kata Agus.

Prima, kata ia, menempatkan Pemilu 2024 sebagai momentum penting untuk perubahan struktur ekonomi maupun politik. Untuk itu, katanya, seluruh komponen partai sedang bekerja keras mempersiapkan diri menjadi peserta Pemilu 2024.

"Menuju Indonesia yang adil makmur, bahagia, dengan semangat gotong royong seluruh komponen partai sedang bekerja keras dalam mempersiapkan diri menjadi peserta Pemilu 2024, dengan lolos verifikasi administrasi maupun faktual," ujarnya.

Baca Juga:

Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik

#Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan