Verifikasi Partai Politik, KPU Daerah Tunggu Arahan Pusat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Januari 2022
Verifikasi Partai Politik, KPU Daerah Tunggu Arahan Pusat

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MeraPutih.com - Fase awal Pemilu 2024 pada 2022, salah satunya memverifikasi secara administrasi dan faktual keberadaan kepengurusan partai politik baru di provinsi hingga kabupaten/kota.

Ketua KPU Sumatera Selatan, Amrah Muslimin, mengatakan, verifikasi ini menjadi tugas KPU di daerah mengingat aturan menetapkan kepengurusan partai politik harus berada di seluruh provinsi.

Baca Juga:

Perludem Sebut Karakter Pemilu di Indonesia Paling Kompleks dan Rumit di Dunia

"Nantinya kami akan memverifikasi partai baru itu baik kepengurusan, sekretariat hingga anggota. Kami tinggal menunggu petunjuk pusat untuk pelaksanaannya," katanya dikutip antara.

Sejauh ini KPU belum menetapkan tahapan Pemilu 2024, namun ia memperkirakan pendaftaran partai politik baru akan dilakukan pada Agustus-September 2021.

Ia menjelaskan, verifikasi partai politik baru harus dilakukan secara administrasi dan faktual. Kondisi ini berbeda dengan partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR, yang hanya akan diverifikasi secara administrasi.

"Ini juga berlaku apda partai politik yang pada Pemilu sebelumnya sudah menjadi konstestan tapi tidak memiliki keterwakilan di DPR," ujarnya.


Ia menegaskan, tak hanya menjadi fase awal bagi partai politik baru, pada 2022 ini, KPU juga mulai melakukan persiapan awal, di antaranya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.

"Tahun ini kami rancang berapa kebutuhannya, nanti akan dikumpulkan dulu seluruh KPU di tingkat kabupaten/kota, sehingga sudah masuk dalam rancanangan APBD 2023,” ujar dia.

Selain itu, pada 2022 ini KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih secara digital. Untuk program internal KPU Sumatera Selatan, merancang kegiatan Sekolah Demokrasi di tujuh kabupaten/kota, serta pembentukan Desa Peduli Pemilu dengan merangkul lembaga pendonor dana.

"Sekolah Demokrasi ini bertujuan untuk mendapatkan petugas pelaksana Pemilu yakni KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang kapabel karena selama ini KPU kerap kesulitan untuk mendapatkannya," katanya.

Warga memasukkan kertas suara pada Pemilihan Umum lanjutan di TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (21/4/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly
Warga memasukkan kertas suara pada Pemilihan Umum lanjutan di TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (21/4/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly

Sedangkan untuk pembentukan Desa Peduli Pemilu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang nantinya akan dipilih desa-desa dengan tingkat keikutsertaan dalam pemilu yang rendah.

"Beragam kegiatan ini kami lakukan tak lain agar proses Pemilu lebih baik lagi ke depan," ujarnya.

Sampai awal Januari ini, KPU Pusat belum menetapkan tahapan dan jadwal pemilu 2024, karena menunggu rapat dengar pendapat dengan DPR, yang dirancang pada pertengahan Januari 2022. (*)

Baca Juga:

Penyelenggara Pemilu Harus Mampu Citrakan Dirinya Sebagai Figur Imparsial

#Pemilu #Tahapan Pemilu #Partai Politik #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
PDIP memilih tema Satyam Eva Jayate, dengan sub tema Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Berita
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Bagikan