Verifikasi Partai Politik, KPU Daerah Tunggu Arahan Pusat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Januari 2022
Verifikasi Partai Politik, KPU Daerah Tunggu Arahan Pusat

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MeraPutih.com - Fase awal Pemilu 2024 pada 2022, salah satunya memverifikasi secara administrasi dan faktual keberadaan kepengurusan partai politik baru di provinsi hingga kabupaten/kota.

Ketua KPU Sumatera Selatan, Amrah Muslimin, mengatakan, verifikasi ini menjadi tugas KPU di daerah mengingat aturan menetapkan kepengurusan partai politik harus berada di seluruh provinsi.

Baca Juga:

Perludem Sebut Karakter Pemilu di Indonesia Paling Kompleks dan Rumit di Dunia

"Nantinya kami akan memverifikasi partai baru itu baik kepengurusan, sekretariat hingga anggota. Kami tinggal menunggu petunjuk pusat untuk pelaksanaannya," katanya dikutip antara.

Sejauh ini KPU belum menetapkan tahapan Pemilu 2024, namun ia memperkirakan pendaftaran partai politik baru akan dilakukan pada Agustus-September 2021.

Ia menjelaskan, verifikasi partai politik baru harus dilakukan secara administrasi dan faktual. Kondisi ini berbeda dengan partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR, yang hanya akan diverifikasi secara administrasi.

"Ini juga berlaku apda partai politik yang pada Pemilu sebelumnya sudah menjadi konstestan tapi tidak memiliki keterwakilan di DPR," ujarnya.


Ia menegaskan, tak hanya menjadi fase awal bagi partai politik baru, pada 2022 ini, KPU juga mulai melakukan persiapan awal, di antaranya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.

"Tahun ini kami rancang berapa kebutuhannya, nanti akan dikumpulkan dulu seluruh KPU di tingkat kabupaten/kota, sehingga sudah masuk dalam rancanangan APBD 2023,” ujar dia.

Selain itu, pada 2022 ini KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih secara digital. Untuk program internal KPU Sumatera Selatan, merancang kegiatan Sekolah Demokrasi di tujuh kabupaten/kota, serta pembentukan Desa Peduli Pemilu dengan merangkul lembaga pendonor dana.

"Sekolah Demokrasi ini bertujuan untuk mendapatkan petugas pelaksana Pemilu yakni KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang kapabel karena selama ini KPU kerap kesulitan untuk mendapatkannya," katanya.

Warga memasukkan kertas suara pada Pemilihan Umum lanjutan di TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (21/4/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly
Warga memasukkan kertas suara pada Pemilihan Umum lanjutan di TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (21/4/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly

Sedangkan untuk pembentukan Desa Peduli Pemilu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang nantinya akan dipilih desa-desa dengan tingkat keikutsertaan dalam pemilu yang rendah.

"Beragam kegiatan ini kami lakukan tak lain agar proses Pemilu lebih baik lagi ke depan," ujarnya.

Sampai awal Januari ini, KPU Pusat belum menetapkan tahapan dan jadwal pemilu 2024, karena menunggu rapat dengar pendapat dengan DPR, yang dirancang pada pertengahan Januari 2022. (*)

Baca Juga:

Penyelenggara Pemilu Harus Mampu Citrakan Dirinya Sebagai Figur Imparsial

#Pemilu #Tahapan Pemilu #Partai Politik #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan