Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Verifikasi Partai Politik, KPU Daerah Tunggu Arahan Pusat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Januari 2022
Verifikasi Partai Politik, KPU Daerah Tunggu Arahan Pusat

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MeraPutih.com - Fase awal Pemilu 2024 pada 2022, salah satunya memverifikasi secara administrasi dan faktual keberadaan kepengurusan partai politik baru di provinsi hingga kabupaten/kota.

Ketua KPU Sumatera Selatan, Amrah Muslimin, mengatakan, verifikasi ini menjadi tugas KPU di daerah mengingat aturan menetapkan kepengurusan partai politik harus berada di seluruh provinsi.

Baca Juga:

Perludem Sebut Karakter Pemilu di Indonesia Paling Kompleks dan Rumit di Dunia

"Nantinya kami akan memverifikasi partai baru itu baik kepengurusan, sekretariat hingga anggota. Kami tinggal menunggu petunjuk pusat untuk pelaksanaannya," katanya dikutip antara.

Sejauh ini KPU belum menetapkan tahapan Pemilu 2024, namun ia memperkirakan pendaftaran partai politik baru akan dilakukan pada Agustus-September 2021.

Ia menjelaskan, verifikasi partai politik baru harus dilakukan secara administrasi dan faktual. Kondisi ini berbeda dengan partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR, yang hanya akan diverifikasi secara administrasi.

"Ini juga berlaku apda partai politik yang pada Pemilu sebelumnya sudah menjadi konstestan tapi tidak memiliki keterwakilan di DPR," ujarnya.


Ia menegaskan, tak hanya menjadi fase awal bagi partai politik baru, pada 2022 ini, KPU juga mulai melakukan persiapan awal, di antaranya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.

"Tahun ini kami rancang berapa kebutuhannya, nanti akan dikumpulkan dulu seluruh KPU di tingkat kabupaten/kota, sehingga sudah masuk dalam rancanangan APBD 2023,” ujar dia.

Selain itu, pada 2022 ini KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih secara digital. Untuk program internal KPU Sumatera Selatan, merancang kegiatan Sekolah Demokrasi di tujuh kabupaten/kota, serta pembentukan Desa Peduli Pemilu dengan merangkul lembaga pendonor dana.

"Sekolah Demokrasi ini bertujuan untuk mendapatkan petugas pelaksana Pemilu yakni KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang kapabel karena selama ini KPU kerap kesulitan untuk mendapatkannya," katanya.

Warga memasukkan kertas suara pada Pemilihan Umum lanjutan di TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (21/4/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly
Warga memasukkan kertas suara pada Pemilihan Umum lanjutan di TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (21/4/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly

Sedangkan untuk pembentukan Desa Peduli Pemilu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang nantinya akan dipilih desa-desa dengan tingkat keikutsertaan dalam pemilu yang rendah.

"Beragam kegiatan ini kami lakukan tak lain agar proses Pemilu lebih baik lagi ke depan," ujarnya.

Sampai awal Januari ini, KPU Pusat belum menetapkan tahapan dan jadwal pemilu 2024, karena menunggu rapat dengar pendapat dengan DPR, yang dirancang pada pertengahan Januari 2022. (*)

Baca Juga:

Penyelenggara Pemilu Harus Mampu Citrakan Dirinya Sebagai Figur Imparsial

#Pemilu #Tahapan Pemilu #Partai Politik #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Bagikan