Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penyelenggara Pemilu Harus Mampu Citrakan Dirinya Sebagai Figur Imparsial

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 Desember 2021
Penyelenggara Pemilu Harus Mampu Citrakan Dirinya Sebagai Figur Imparsial

Ilustrasi. (MP/Teresa Ika).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Untuk mengatasi berbagai isu krusial, perlu adanya pemetaan dan terobosan teknis dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024

Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, sistem teknologi informasi (TI) yang sudah ada perlu dilanjutkan dan diperkuat (sustainability). Caranya dengan peningkatan derajat keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya.

Baca Juga

Survei Indostrategic: Golkar Terlempar dari Tiga Besar Jika Pemilu Digelar Hari Ini

Selain itu, menata efektivitas bimbingan teknis (bimtek) dan redistribusi beban petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan pengawas lapangan.

Disebutkan pula dalam rekomendasi itu bahwa keterbukaan perlu diperkuat, termasuk akses pada rekam jejak calon anggota legislatif (caleg). Namun, kata Titi, bukan menutup, melainkan melindungi data.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Di samping itu, road map (peta jalan) strategi komunikasi penjangkauan publik yang efektif dalam melawan disinformasi, fitnah, dan hoaks pemilu.

Rekomendasi itu juga menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu mencitrakan dirinya sebagai figur imparsial, kompeten, dan inklusif. Hal ini, kata Titi, harus dijaga maksimal sejak seleksi calon penyelenggara pemilu berlangsung.

"Perlu pula perhatian optimal untuk mengatasi kesenjangan pengelolaan pemilu di daerah Indonesia timur, tertinggal, terdepan, dan terluar," kata Titi dikutip Antara, Kamis (30/12).

Isi rekomendasi berikutnya terkait dengan mekanisme tripartit antarpenyelenggara pemilu perlu dikelola baik. Penyamaan persepsi dalam pembentukan peraturan teknis dan patuh pada mekanisme prosedural yang ada, tanpa harus mencederai kemandirian masing-masing lembaga dalam melaksanakan kewenangannya.

"Kembali ke khitah tupoksi kelembagaan, yakni pelaksana, pengawas, dan penyelesaian sengketa, serta penegak etik," kata Titi yang pernah yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga

Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Pemilu Digelar 2027

Selain itu, lanjut dia, mengubah paradigma pengawasan dari berorientasi pada "waskat penyelenggara" ke pengawasan untuk pemilu bebas dan adil.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya, pengawasan internal mesti dirancang maksimal sebagai prevensi untuk lindungi muruah kelembagaan penyelenggara pemilu yang merupakan aktor utama dalam wujudkan pemilu yang bebas dan adil. (*)

#Perludem #Pilkada 2020 #Libur Pilkada #UU Pemilu #Pemilu #PemiluKada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Bagikan