Penyelenggara Pemilu Harus Mampu Citrakan Dirinya Sebagai Figur Imparsial
Ilustrasi. (MP/Teresa Ika).
MerahPutih.com - Untuk mengatasi berbagai isu krusial, perlu adanya pemetaan dan terobosan teknis dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024
Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, sistem teknologi informasi (TI) yang sudah ada perlu dilanjutkan dan diperkuat (sustainability). Caranya dengan peningkatan derajat keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya.
Baca Juga
Survei Indostrategic: Golkar Terlempar dari Tiga Besar Jika Pemilu Digelar Hari Ini
Selain itu, menata efektivitas bimbingan teknis (bimtek) dan redistribusi beban petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan pengawas lapangan.
Disebutkan pula dalam rekomendasi itu bahwa keterbukaan perlu diperkuat, termasuk akses pada rekam jejak calon anggota legislatif (caleg). Namun, kata Titi, bukan menutup, melainkan melindungi data.
Di samping itu, road map (peta jalan) strategi komunikasi penjangkauan publik yang efektif dalam melawan disinformasi, fitnah, dan hoaks pemilu.
Rekomendasi itu juga menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu mencitrakan dirinya sebagai figur imparsial, kompeten, dan inklusif. Hal ini, kata Titi, harus dijaga maksimal sejak seleksi calon penyelenggara pemilu berlangsung.
"Perlu pula perhatian optimal untuk mengatasi kesenjangan pengelolaan pemilu di daerah Indonesia timur, tertinggal, terdepan, dan terluar," kata Titi dikutip Antara, Kamis (30/12).
Isi rekomendasi berikutnya terkait dengan mekanisme tripartit antarpenyelenggara pemilu perlu dikelola baik. Penyamaan persepsi dalam pembentukan peraturan teknis dan patuh pada mekanisme prosedural yang ada, tanpa harus mencederai kemandirian masing-masing lembaga dalam melaksanakan kewenangannya.
"Kembali ke khitah tupoksi kelembagaan, yakni pelaksana, pengawas, dan penyelesaian sengketa, serta penegak etik," kata Titi yang pernah yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Juga
Selain itu, lanjut dia, mengubah paradigma pengawasan dari berorientasi pada "waskat penyelenggara" ke pengawasan untuk pemilu bebas dan adil.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, pengawasan internal mesti dirancang maksimal sebagai prevensi untuk lindungi muruah kelembagaan penyelenggara pemilu yang merupakan aktor utama dalam wujudkan pemilu yang bebas dan adil. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah