Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Pemilu Digelar 2027

Simulasi Pilkada. (MP/Teresa Ika).
Merahputih.com - Isu pemilu 2024 mundur menjadi 2027 tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemerintah dan KPU sudah membantah isu tersebut dan menyebut pemunduran jadwal tidak mungkin terjadi.
"Kan tidak mungkin karena aturannya tidak mengatur soal itu," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/8).
Baca Juga:
Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kalsel
KPU dan pemerintah tengah fokus persiapan pemilu sesuai tahapan yang telah disepakati yakni 2024. Kepada masyarakat diminta jangan termakan isu-isu yang membuat resah.
"Ini kan kalau yang membuat dinamika-dinamika tidak perlu itu bisa membuat imun turun," kata Sufmi.
Ia mengimbau agar seluruh pihak fokus saja pada persiapan-persiapan, tahapan-tahapan yang mungkin segera akan disampaikan KPU.
Sementara, Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut belum pernah ada wacana soal dimundurkannya Pemilu dari tahun 2024 ke tahun 2027. Menurutnya, untuk memundurkan pagelaran lima tahunan itu, butuh amandemen terhadap UUD 1945.

Amandemen UU 1945 membutuhkan energi dan konsolidasi yang besar, harus melibatkan semua stakeholder bukan hanya institusi negara bukan institusi politik."Tetapi juga harus aspirasi dan kepentingan masyarakat," kata Doli.
Dia memahami bahwa dalam waktu belakangan, berembus wacana soal Pemilu dimundurkan sehingga otomatis masa jabatan diperpanjang.
"Kalau kita mau melaksanakan pengunduran Pemilu ini kan harus melalui mekanisme konstitusi yang tepat," tambahnya.
Ketua Komisi II itu mengatakan pihaknya bersama stakeholders terkait, di antaranya Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP kembali kepada UU eksisting.
Baca Juga
PAN Tetap Tolak RUU Pemilu, Ibu Kota Negara dan BPIP Masuk Prolegnas 2021
"Kita sudah bentuk tim kerja antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menetapkan dalam tim kerja itu bahwa Pemilu legislatif dan presiden itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024," katanya.
Dia memahami memang ada wacana Pemilu dimundurkan dari waktu yang sudah ditetapkan. Namun sepengetahuannya, wacana dimundurkannya Pemilu ke 2027 adalah untuk Pilkada, bukan Pilpres dan Pileg. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
