Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal

Demokrat tolak usulan KPK soal masa jabatan ketum parpol. Foto: Dok. KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Ia menilai, pengaturan masa jabatan tersebut merupakan kewenangan internal masing-masing partai.

Menurut Herman, mekanisme penentuan ketua umum telah diatur dalam aturan internal partai, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Oleh karena itu, negara dinilai tidak perlu melakukan intervensi dalam bentuk pembatasan masa jabatan.

“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Karena itu, pemerintah tidak perlu memberikan pembatasan,” kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).

Baca juga:

PDIP Respons Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal Partai

Ia menjelaskan, partai politik merupakan organisasi yang memiliki otonomi dalam mengatur tata kelola dan mekanisme kepemimpinannya. Termasuk di dalamnya proses pemilihan ketua umum yang sepenuhnya ditentukan oleh para kader partai.

Herman juga menekankan, bahwa demokrasi di internal partai tidak semata-mata ditentukan oleh adanya pembatasan masa jabatan.

Sebaliknya, demokrasi tercermin dari mekanisme yang dijalankan dalam forum tertinggi partai, seperti kongres atau forum sejenis.

“Demokrasi internal partai ditentukan oleh mekanisme kongres atau forum penetapan ketua umum di masing-masing partai,” ujarnya.

Baca juga:

Demokrat Sebut Parpol Mulai Bahas Ambang Batas hingga Dapil untuk RUU Pemilu

Ia menambahkan, selama para kader yang memiliki hak suara masih memberikan dukungan dan kepercayaan kepada seorang ketua umum, maka hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah.

Menurut pandangan Herman, legitimasi kepemimpinan partai berasal dari dukungan internal, bukan dari pembatasan yang bersifat administratif. Karena itu, ia menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum perlu dikaji secara hati-hati.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme organisasi, termasuk tata laksana kepartaian, merupakan urusan internal yang tidak seharusnya diatur oleh pihak di luar partai.

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya mendorong kaderisasi dan memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia. (Pon)

#Partai Demokrat #KPK #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Bagikan