MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Ia menilai, pengaturan masa jabatan tersebut merupakan kewenangan internal masing-masing partai.
Menurut Herman, mekanisme penentuan ketua umum telah diatur dalam aturan internal partai, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Oleh karena itu, negara dinilai tidak perlu melakukan intervensi dalam bentuk pembatasan masa jabatan.
“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Karena itu, pemerintah tidak perlu memberikan pembatasan,” kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca juga:
PDIP Respons Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal Partai
Ia menjelaskan, partai politik merupakan organisasi yang memiliki otonomi dalam mengatur tata kelola dan mekanisme kepemimpinannya. Termasuk di dalamnya proses pemilihan ketua umum yang sepenuhnya ditentukan oleh para kader partai.
Herman juga menekankan, bahwa demokrasi di internal partai tidak semata-mata ditentukan oleh adanya pembatasan masa jabatan.
Sebaliknya, demokrasi tercermin dari mekanisme yang dijalankan dalam forum tertinggi partai, seperti kongres atau forum sejenis.
“Demokrasi internal partai ditentukan oleh mekanisme kongres atau forum penetapan ketua umum di masing-masing partai,” ujarnya.
Baca juga:
Demokrat Sebut Parpol Mulai Bahas Ambang Batas hingga Dapil untuk RUU Pemilu
Ia menambahkan, selama para kader yang memiliki hak suara masih memberikan dukungan dan kepercayaan kepada seorang ketua umum, maka hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah.
Menurut pandangan Herman, legitimasi kepemimpinan partai berasal dari dukungan internal, bukan dari pembatasan yang bersifat administratif. Karena itu, ia menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum perlu dikaji secara hati-hati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme organisasi, termasuk tata laksana kepartaian, merupakan urusan internal yang tidak seharusnya diatur oleh pihak di luar partai.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya mendorong kaderisasi dan memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia. (Pon)