MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menanggapi usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut PAN, pengaturan tersebut tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Viva menjelaskan negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri. Hal itu, kata dia, sejalan dengan jaminan konstitusional atas kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
“Partai politik merupakan organisasi masyarakat yang memiliki peran publik, tetapi berbeda dengan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan,” ujar Viva dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).
Ia menambahkan partai politik dibentuk sekelompok warga negara yang memiliki kesamaan pandangan, kepentingan, serta tujuan. Oleh karena itu, pengaturan internal, termasuk soal kepemimpinan, menjadi kewenangan penuh partai. Menurut Viva, apabila muncul wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, hal tersebut berpotensi dipandang sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berserikat. Partai, lanjut dia, dapat berargumentasi bahwa mereka merupakan organisasi privat-politik yang memiliki hak menentukan struktur kepemimpinan secara mandiri.
Baca juga:
Di sisi lain, PAN menilai kekhawatiran mengenai potensi oligarki, tersumbatnya kaderisasi, atau munculnya kepemimpinan otoriter di partai politik tidak perlu direspons dengan intervensi regulatif. Viva menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam menilai kinerja partai. “Masyarakat tidak buta politik. Jika partai dinilai tidak sehat, mereka tidak akan memilih pada pemilu berikutnya,” katanya.
Ia menambahkan legitimasi partai politik sangat bergantung pada kepercayaan publik. Oleh karena itu, mekanisme kontrol utama tetap berada di tangan pemilih. Lebih lanjut, Viva menegaskan kehidupan internal partai yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) merupakan cerminan kehendak bersama para pengurus dan anggota.
Menurut dia, untuk mendorong kualitas demokrasi, partai politik perlu memaksimalkan fungsi utama, seperti rekrutmen dan pendidikan politik, artikulasi serta agregasi kepentingan masyarakat, serta menyiapkan kepemimpinan nasional dan daerah.
“Siapa yang menjadi ketua umum ialah kehendak internal partai. Tidak boleh ada intervensi dari pihak luar,” tutup Viva.(Pon)
Baca juga: