PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat

Ilustrasi - Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menanggapi usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut PAN, pengaturan tersebut tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Viva menjelaskan negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri. Hal itu, kata dia, sejalan dengan jaminan konstitusional atas kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Partai politik merupakan organisasi masyarakat yang memiliki peran publik, tetapi berbeda dengan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan,” ujar Viva dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).

Ia menambahkan partai politik dibentuk sekelompok warga negara yang memiliki kesamaan pandangan, kepentingan, serta tujuan. Oleh karena itu, pengaturan internal, termasuk soal kepemimpinan, menjadi kewenangan penuh partai. Menurut Viva, apabila muncul wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, hal tersebut berpotensi dipandang sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berserikat. Partai, lanjut dia, dapat berargumentasi bahwa mereka merupakan organisasi privat-politik yang memiliki hak menentukan struktur kepemimpinan secara mandiri.

Baca juga:

Viva Yoga Klaim PAN-PKB Ibarat Saudara Kembar


Di sisi lain, PAN menilai kekhawatiran mengenai potensi oligarki, tersumbatnya kaderisasi, atau munculnya kepemimpinan otoriter di partai politik tidak perlu direspons dengan intervensi regulatif. Viva menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam menilai kinerja partai. “Masyarakat tidak buta politik. Jika partai dinilai tidak sehat, mereka tidak akan memilih pada pemilu berikutnya,” katanya.

Ia menambahkan legitimasi partai politik sangat bergantung pada kepercayaan publik. Oleh karena itu, mekanisme kontrol utama tetap berada di tangan pemilih. Lebih lanjut, Viva menegaskan kehidupan internal partai yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) merupakan cerminan kehendak bersama para pengurus dan anggota.

Menurut dia, untuk mendorong kualitas demokrasi, partai politik perlu memaksimalkan fungsi utama, seperti rekrutmen dan pendidikan politik, artikulasi serta agregasi kepentingan masyarakat, serta menyiapkan kepemimpinan nasional dan daerah.

“Siapa yang menjadi ketua umum ialah kehendak internal partai. Tidak boleh ada intervensi dari pihak luar,” tutup Viva.(Pon)

Baca juga:

Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu


#Partai Politik #PAN #Viva Yoga
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Indonesia
Presiden Prabowo Peringatkan Menteri yang tak Sanggup Kerja untuk Mundur, PAN: itu Peringatan Serius
Seluruh kinerja menteri juga berada dalam pengawasan langsung Presiden Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Presiden Prabowo Peringatkan Menteri yang tak Sanggup Kerja untuk Mundur, PAN: itu Peringatan Serius
Indonesia
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay merespons usulan pilkada tanpa wakil kepala daerah. Menurutnya gagasan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Bagikan