Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat

Ilustrasi - Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menanggapi usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut PAN, pengaturan tersebut tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Viva menjelaskan negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri. Hal itu, kata dia, sejalan dengan jaminan konstitusional atas kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Partai politik merupakan organisasi masyarakat yang memiliki peran publik, tetapi berbeda dengan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan,” ujar Viva dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).

Ia menambahkan partai politik dibentuk sekelompok warga negara yang memiliki kesamaan pandangan, kepentingan, serta tujuan. Oleh karena itu, pengaturan internal, termasuk soal kepemimpinan, menjadi kewenangan penuh partai. Menurut Viva, apabila muncul wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, hal tersebut berpotensi dipandang sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berserikat. Partai, lanjut dia, dapat berargumentasi bahwa mereka merupakan organisasi privat-politik yang memiliki hak menentukan struktur kepemimpinan secara mandiri.

Baca juga:

Viva Yoga Klaim PAN-PKB Ibarat Saudara Kembar


Di sisi lain, PAN menilai kekhawatiran mengenai potensi oligarki, tersumbatnya kaderisasi, atau munculnya kepemimpinan otoriter di partai politik tidak perlu direspons dengan intervensi regulatif. Viva menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam menilai kinerja partai. “Masyarakat tidak buta politik. Jika partai dinilai tidak sehat, mereka tidak akan memilih pada pemilu berikutnya,” katanya.

Ia menambahkan legitimasi partai politik sangat bergantung pada kepercayaan publik. Oleh karena itu, mekanisme kontrol utama tetap berada di tangan pemilih. Lebih lanjut, Viva menegaskan kehidupan internal partai yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) merupakan cerminan kehendak bersama para pengurus dan anggota.

Menurut dia, untuk mendorong kualitas demokrasi, partai politik perlu memaksimalkan fungsi utama, seperti rekrutmen dan pendidikan politik, artikulasi serta agregasi kepentingan masyarakat, serta menyiapkan kepemimpinan nasional dan daerah.

“Siapa yang menjadi ketua umum ialah kehendak internal partai. Tidak boleh ada intervensi dari pihak luar,” tutup Viva.(Pon)

Baca juga:

Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu


#Partai Politik #PAN #Viva Yoga
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Bagikan