PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat

Ilustrasi - Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menanggapi usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut PAN, pengaturan tersebut tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Viva menjelaskan negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri. Hal itu, kata dia, sejalan dengan jaminan konstitusional atas kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Partai politik merupakan organisasi masyarakat yang memiliki peran publik, tetapi berbeda dengan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan,” ujar Viva dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).

Ia menambahkan partai politik dibentuk sekelompok warga negara yang memiliki kesamaan pandangan, kepentingan, serta tujuan. Oleh karena itu, pengaturan internal, termasuk soal kepemimpinan, menjadi kewenangan penuh partai. Menurut Viva, apabila muncul wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, hal tersebut berpotensi dipandang sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berserikat. Partai, lanjut dia, dapat berargumentasi bahwa mereka merupakan organisasi privat-politik yang memiliki hak menentukan struktur kepemimpinan secara mandiri.

Baca juga:

Viva Yoga Klaim PAN-PKB Ibarat Saudara Kembar


Di sisi lain, PAN menilai kekhawatiran mengenai potensi oligarki, tersumbatnya kaderisasi, atau munculnya kepemimpinan otoriter di partai politik tidak perlu direspons dengan intervensi regulatif. Viva menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam menilai kinerja partai. “Masyarakat tidak buta politik. Jika partai dinilai tidak sehat, mereka tidak akan memilih pada pemilu berikutnya,” katanya.

Ia menambahkan legitimasi partai politik sangat bergantung pada kepercayaan publik. Oleh karena itu, mekanisme kontrol utama tetap berada di tangan pemilih. Lebih lanjut, Viva menegaskan kehidupan internal partai yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) merupakan cerminan kehendak bersama para pengurus dan anggota.

Menurut dia, untuk mendorong kualitas demokrasi, partai politik perlu memaksimalkan fungsi utama, seperti rekrutmen dan pendidikan politik, artikulasi serta agregasi kepentingan masyarakat, serta menyiapkan kepemimpinan nasional dan daerah.

“Siapa yang menjadi ketua umum ialah kehendak internal partai. Tidak boleh ada intervensi dari pihak luar,” tutup Viva.(Pon)

Baca juga:

Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu


#Partai Politik #PAN #Viva Yoga
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Bagikan