MerahPutih.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua dekade ramai jadi perbincangan dan menuai pro serta kontra.
Usulan ini mendapat dukungan dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Usulan untuk membatasi masa jabatan merupakan upaya dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Praswad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4).
Semakin lama seseorang berada di posisi puncak kekuasaan, semakin besar potensi penyimpangan yang terjadi. Selain itu, masa jabatan yang terlalu panjang juga dapat mengurangi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Baca juga:
Praswad menyebut, kekuasaan yang berlangsung lama berpotensi melahirkan jejaring kekuasaan yang semakin kuat dan sulit dikendalikan. Hal ini dinilai bisa menghambat regenerasi kepemimpinan di internal partai politik.
“Pembatasan masa jabatan penting untuk memastikan pergantian kepemimpinan berjalan sehat dan tidak terpusat pada satu orang dalam waktu lama,” ujarnya.
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik. Pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar dalam sistem demokrasi untuk mencegah dominasi yang berlebihan.
Praswad memahami jika ada partai politik yang menolak usulan tersebut. Menurutnya, partai politik memiliki hak penuh untuk mengatur mekanisme internal, termasuk soal kepemimpinan.
“Keputusan menerima atau menolak usulan itu merupakan hak masing-masing partai dan anggotanya,” katanya.
Praswad menekankan pentingnya melihat isu ini secara seimbang. Di satu sisi, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memperkuat demokrasi. Namun di sisi lain, otonomi partai politik juga harus tetap dihormati.
Ia berharap, wacana ini bisa menjadi bahan diskusi yang konstruktif dalam upaya memperbaiki sistem politik di Indonesia. Dengan adanya pembatasan kekuasaan, diharapkan tercipta sirkulasi kepemimpinan yang lebih sehat.
Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan.
“Ini penting agar demokrasi tetap berjalan dengan baik dan tidak didominasi oleh segelintir pihak,” pungkasnya. (Pon)