Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi

Presiden terpilih Prabowo Subianto bersama para ketua partai politik.(foto: istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua dekade ramai jadi perbincangan dan menuai pro serta kontra.

Usulan ini mendapat dukungan dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Usulan untuk membatasi masa jabatan merupakan upaya dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Praswad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4).

Semakin lama seseorang berada di posisi puncak kekuasaan, semakin besar potensi penyimpangan yang terjadi. Selain itu, masa jabatan yang terlalu panjang juga dapat mengurangi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Baca juga:

Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu

Praswad menyebut, kekuasaan yang berlangsung lama berpotensi melahirkan jejaring kekuasaan yang semakin kuat dan sulit dikendalikan. Hal ini dinilai bisa menghambat regenerasi kepemimpinan di internal partai politik.

“Pembatasan masa jabatan penting untuk memastikan pergantian kepemimpinan berjalan sehat dan tidak terpusat pada satu orang dalam waktu lama,” ujarnya.

Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik. Pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar dalam sistem demokrasi untuk mencegah dominasi yang berlebihan.


Praswad memahami jika ada partai politik yang menolak usulan tersebut. Menurutnya, partai politik memiliki hak penuh untuk mengatur mekanisme internal, termasuk soal kepemimpinan.

“Keputusan menerima atau menolak usulan itu merupakan hak masing-masing partai dan anggotanya,” katanya.


Praswad menekankan pentingnya melihat isu ini secara seimbang. Di satu sisi, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memperkuat demokrasi. Namun di sisi lain, otonomi partai politik juga harus tetap dihormati.


Ia berharap, wacana ini bisa menjadi bahan diskusi yang konstruktif dalam upaya memperbaiki sistem politik di Indonesia. Dengan adanya pembatasan kekuasaan, diharapkan tercipta sirkulasi kepemimpinan yang lebih sehat.

Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan.

“Ini penting agar demokrasi tetap berjalan dengan baik dan tidak didominasi oleh segelintir pihak,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #Partai Politik #Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan