Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi

Presiden terpilih Prabowo Subianto bersama para ketua partai politik.(foto: istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua dekade ramai jadi perbincangan dan menuai pro serta kontra.

Usulan ini mendapat dukungan dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Usulan untuk membatasi masa jabatan merupakan upaya dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Praswad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4).

Semakin lama seseorang berada di posisi puncak kekuasaan, semakin besar potensi penyimpangan yang terjadi. Selain itu, masa jabatan yang terlalu panjang juga dapat mengurangi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Baca juga:

Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu

Praswad menyebut, kekuasaan yang berlangsung lama berpotensi melahirkan jejaring kekuasaan yang semakin kuat dan sulit dikendalikan. Hal ini dinilai bisa menghambat regenerasi kepemimpinan di internal partai politik.

“Pembatasan masa jabatan penting untuk memastikan pergantian kepemimpinan berjalan sehat dan tidak terpusat pada satu orang dalam waktu lama,” ujarnya.

Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik. Pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar dalam sistem demokrasi untuk mencegah dominasi yang berlebihan.


Praswad memahami jika ada partai politik yang menolak usulan tersebut. Menurutnya, partai politik memiliki hak penuh untuk mengatur mekanisme internal, termasuk soal kepemimpinan.

“Keputusan menerima atau menolak usulan itu merupakan hak masing-masing partai dan anggotanya,” katanya.


Praswad menekankan pentingnya melihat isu ini secara seimbang. Di satu sisi, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memperkuat demokrasi. Namun di sisi lain, otonomi partai politik juga harus tetap dihormati.


Ia berharap, wacana ini bisa menjadi bahan diskusi yang konstruktif dalam upaya memperbaiki sistem politik di Indonesia. Dengan adanya pembatasan kekuasaan, diharapkan tercipta sirkulasi kepemimpinan yang lebih sehat.

Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan.

“Ini penting agar demokrasi tetap berjalan dengan baik dan tidak didominasi oleh segelintir pihak,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #Partai Politik #Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
KPK selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum BPK tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi  Bupati Muara Enim Edison
Indonesia
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Bagikan