Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi

Presiden terpilih Prabowo Subianto bersama para ketua partai politik.(foto: istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua dekade ramai jadi perbincangan dan menuai pro serta kontra.

Usulan ini mendapat dukungan dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Usulan untuk membatasi masa jabatan merupakan upaya dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Praswad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4).

Semakin lama seseorang berada di posisi puncak kekuasaan, semakin besar potensi penyimpangan yang terjadi. Selain itu, masa jabatan yang terlalu panjang juga dapat mengurangi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Baca juga:

Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu

Praswad menyebut, kekuasaan yang berlangsung lama berpotensi melahirkan jejaring kekuasaan yang semakin kuat dan sulit dikendalikan. Hal ini dinilai bisa menghambat regenerasi kepemimpinan di internal partai politik.

“Pembatasan masa jabatan penting untuk memastikan pergantian kepemimpinan berjalan sehat dan tidak terpusat pada satu orang dalam waktu lama,” ujarnya.

Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik. Pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar dalam sistem demokrasi untuk mencegah dominasi yang berlebihan.


Praswad memahami jika ada partai politik yang menolak usulan tersebut. Menurutnya, partai politik memiliki hak penuh untuk mengatur mekanisme internal, termasuk soal kepemimpinan.

“Keputusan menerima atau menolak usulan itu merupakan hak masing-masing partai dan anggotanya,” katanya.


Praswad menekankan pentingnya melihat isu ini secara seimbang. Di satu sisi, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memperkuat demokrasi. Namun di sisi lain, otonomi partai politik juga harus tetap dihormati.


Ia berharap, wacana ini bisa menjadi bahan diskusi yang konstruktif dalam upaya memperbaiki sistem politik di Indonesia. Dengan adanya pembatasan kekuasaan, diharapkan tercipta sirkulasi kepemimpinan yang lebih sehat.

Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan.

“Ini penting agar demokrasi tetap berjalan dengan baik dan tidak didominasi oleh segelintir pihak,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #Partai Politik #Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
“Saya sudah dipesan saya tidak boleh joget. Jadi, pakar-pakar itu, mereka merasa tidak pantas pemimpin Indonesia joget. Gimana? Rakyat kita suka joget kok,” kata Prabowo
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bagikan