Pansel Jaring 14 Calon Komisioner Komnas HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Februari 2022
Pansel Jaring 14 Calon Komisioner Komnas HAM

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal diisi komisioner baru. Sebagaimana diketahui, periode keanggotaan Komnas HAM saat ini akan berakhir pada November 2022.

Tim Pansel calon Komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027 beranggotakan Prof Makarim Wibisono sebagai Ketua Pansel, Kamala Chandrakirana sebagai Wakil Ketua, Prof Azyumardi Azra, Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan Dr (HC) Marzuki Darusman.

Baca Juga

Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia

Nantinya, mereka akan menjaring 14 calon anggota atau komisioner periode 2022 hingga 2027 yang selanjutnya diajukan ke DPR RI untuk uji kelayakan dan uji kepatutan.

"Proses ini akan kita lalui sampai September untuk diajukan ke DPR guna selanjutnya uji kelayakan dan kepatutan," kata Plt Sekjen Komnas HAM RI sekaligus penanggung jawab dan Ketua Pengarah Tim Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Aris Wahyudi dalam keterangan persnya, Senin (7/2).

Tujuannya, untuk mendapatkan anggota Komnas HAM yang kredibel guna mengemban amanah peraturan perundang-undangan di Tanah Air.

Secara garis besar setidaknya terdapat empat peraturan perundang-undangan yang harus diemban oleh Komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027.

Aris mengatakan diharapkan pada November 2022 nama-nama yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sudah bisa diserahkan kepada Presiden untuk disahkan.

Pembentukan Pansel, kata Aris, untuk mendapatkan anggota Komnas HAM yang kredibel dalam mengemban amanah aturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi anggota Komnas HAM 2022-2027 menjadi sangat penting dan strategis untuk mendapatkan calon anggota yang potensial," ucap Aris.

Baca Juga

Komnas HAM Cari Pelanggaran di Balik Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

Aris mengungkapkan terdapat empat peraturan perundang-undangan yang nantinya harus diemban oleh anggota Komnas HAM. Pertama Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lalu kedua Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM. Ketiga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi HAM dan etnis. Serta undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Empat undang-undang itu memberikan mandat kepada komnas HAM untuk mengambil peran dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM di republik yang kita cintai ini," kata Aris.

Pansel akan menjaring 14 orang dari tujuh orang yang akan dipilih sebagai anggota Komnas HAM. Mereka akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Aris menargetkan pengajuan ke DPR akan dilakukan pada September 2022. Hingga dilaksanakan fit and proper test di DPR.

"Pada saatnya nanti di awal November 2022 sudah disahkan atau diresmikan keanggotaannya oleh presiden," kata Aris. (Knu)

Baca Juga

KPK Pastikan Pemeriksaan Bupati Langkat oleh Komnas HAM Tak Ganggu Proses Penyidikan

#Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan