Pansel Jaring 14 Calon Komisioner Komnas HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Februari 2022
Pansel Jaring 14 Calon Komisioner Komnas HAM

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal diisi komisioner baru. Sebagaimana diketahui, periode keanggotaan Komnas HAM saat ini akan berakhir pada November 2022.

Tim Pansel calon Komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027 beranggotakan Prof Makarim Wibisono sebagai Ketua Pansel, Kamala Chandrakirana sebagai Wakil Ketua, Prof Azyumardi Azra, Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan Dr (HC) Marzuki Darusman.

Baca Juga

Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia

Nantinya, mereka akan menjaring 14 calon anggota atau komisioner periode 2022 hingga 2027 yang selanjutnya diajukan ke DPR RI untuk uji kelayakan dan uji kepatutan.

"Proses ini akan kita lalui sampai September untuk diajukan ke DPR guna selanjutnya uji kelayakan dan kepatutan," kata Plt Sekjen Komnas HAM RI sekaligus penanggung jawab dan Ketua Pengarah Tim Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Aris Wahyudi dalam keterangan persnya, Senin (7/2).

Tujuannya, untuk mendapatkan anggota Komnas HAM yang kredibel guna mengemban amanah peraturan perundang-undangan di Tanah Air.

Secara garis besar setidaknya terdapat empat peraturan perundang-undangan yang harus diemban oleh Komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027.

Aris mengatakan diharapkan pada November 2022 nama-nama yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sudah bisa diserahkan kepada Presiden untuk disahkan.

Pembentukan Pansel, kata Aris, untuk mendapatkan anggota Komnas HAM yang kredibel dalam mengemban amanah aturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi anggota Komnas HAM 2022-2027 menjadi sangat penting dan strategis untuk mendapatkan calon anggota yang potensial," ucap Aris.

Baca Juga

Komnas HAM Cari Pelanggaran di Balik Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

Aris mengungkapkan terdapat empat peraturan perundang-undangan yang nantinya harus diemban oleh anggota Komnas HAM. Pertama Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lalu kedua Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM. Ketiga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi HAM dan etnis. Serta undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Empat undang-undang itu memberikan mandat kepada komnas HAM untuk mengambil peran dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM di republik yang kita cintai ini," kata Aris.

Pansel akan menjaring 14 orang dari tujuh orang yang akan dipilih sebagai anggota Komnas HAM. Mereka akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Aris menargetkan pengajuan ke DPR akan dilakukan pada September 2022. Hingga dilaksanakan fit and proper test di DPR.

"Pada saatnya nanti di awal November 2022 sudah disahkan atau diresmikan keanggotaannya oleh presiden," kata Aris. (Knu)

Baca Juga

KPK Pastikan Pemeriksaan Bupati Langkat oleh Komnas HAM Tak Ganggu Proses Penyidikan

#Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Lembaga HAM negara itu mendesak adanya investigasi lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Indonesia
Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
Bagikan