Pansel Jaring 14 Calon Komisioner Komnas HAM


Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal diisi komisioner baru. Sebagaimana diketahui, periode keanggotaan Komnas HAM saat ini akan berakhir pada November 2022.
Tim Pansel calon Komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027 beranggotakan Prof Makarim Wibisono sebagai Ketua Pansel, Kamala Chandrakirana sebagai Wakil Ketua, Prof Azyumardi Azra, Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan Dr (HC) Marzuki Darusman.
Baca Juga
Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
Nantinya, mereka akan menjaring 14 calon anggota atau komisioner periode 2022 hingga 2027 yang selanjutnya diajukan ke DPR RI untuk uji kelayakan dan uji kepatutan.
"Proses ini akan kita lalui sampai September untuk diajukan ke DPR guna selanjutnya uji kelayakan dan kepatutan," kata Plt Sekjen Komnas HAM RI sekaligus penanggung jawab dan Ketua Pengarah Tim Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Aris Wahyudi dalam keterangan persnya, Senin (7/2).
Tujuannya, untuk mendapatkan anggota Komnas HAM yang kredibel guna mengemban amanah peraturan perundang-undangan di Tanah Air.
Secara garis besar setidaknya terdapat empat peraturan perundang-undangan yang harus diemban oleh Komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027.
Aris mengatakan diharapkan pada November 2022 nama-nama yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sudah bisa diserahkan kepada Presiden untuk disahkan.
Pembentukan Pansel, kata Aris, untuk mendapatkan anggota Komnas HAM yang kredibel dalam mengemban amanah aturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi anggota Komnas HAM 2022-2027 menjadi sangat penting dan strategis untuk mendapatkan calon anggota yang potensial," ucap Aris.
Baca Juga
Komnas HAM Cari Pelanggaran di Balik Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Aris mengungkapkan terdapat empat peraturan perundang-undangan yang nantinya harus diemban oleh anggota Komnas HAM. Pertama Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lalu kedua Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM. Ketiga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi HAM dan etnis. Serta undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Empat undang-undang itu memberikan mandat kepada komnas HAM untuk mengambil peran dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM di republik yang kita cintai ini," kata Aris.
Pansel akan menjaring 14 orang dari tujuh orang yang akan dipilih sebagai anggota Komnas HAM. Mereka akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Aris menargetkan pengajuan ke DPR akan dilakukan pada September 2022. Hingga dilaksanakan fit and proper test di DPR.
"Pada saatnya nanti di awal November 2022 sudah disahkan atau diresmikan keanggotaannya oleh presiden," kata Aris. (Knu)
Baca Juga
KPK Pastikan Pemeriksaan Bupati Langkat oleh Komnas HAM Tak Ganggu Proses Penyidikan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi

Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
