Komnas HAM Cari Pelanggaran di Balik Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Januari 2022
Komnas HAM Cari Pelanggaran di Balik Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Rabu (26/1). ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami dugaan perbudakan yang terjadi di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-angin menyusul temuan kerangkeng manusia di kediamannya.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Choirul Anam, memberi sinyal Komnas HAM perlu waktu guna merampungkan proses investigasi.

Baca Juga

Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan

"Kami belum bisa ceritakan apa yang kami dapat, tapi semakin lama kasus ini semakin terang benderang bagi kami,” kata Anam dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Anam beserta stafnya sudah mendatangi langsung lokasi kerangkeng manusia di kediaman bupati Langkat. Mereka sudah mengumpulkan data dan fakta yang diperlukan untuk menyusun hasil investigasi.

"Kami tim Komnas HAM setelah lihat langsung kerangkeng, kami tindaklanjuti dengan minta keterangan kepada saksi, keluarga korban, perangkat infrastruktur (pemda) di sana termasuk kesehatan dan sebagainya untuk pastikan sebenarnya peristiwa ini apa yang terjadi," kata Anam.

Baca Juga

Miliki Kerangkeng untuk Tahan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Bisa Diseret ke Pengadilan

Salah satu hal yang ditanyakan kepada para pihak tersebut, yakni mengenai dugaan tindakan tak manusiawi di sana.

"Misalnya, apa di sana terjadi kekerasan atau tidak? Apakah terjadi perlakuan tidak manusiawi atau tidak? Apakah terjadi dinamika lain yang potensial terjadinya proses pelanggaran HAM?" ujar Anam.

Polda Sumatera Utara telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dugaan kasus perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Tim khusus tersebut merupakan gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut serta badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat.

Keberadaan kerangkeng manusia itu diketahui ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana. Selanjutnya, Migrant CARE melaporkan dugaan perbudakan ke Komnas HAM. (Knu)

Baca Juga

Polisi Harus Usut Dugaan Perbudakan Bupati Langkat

#Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan