Polisi Harus Usut Dugaan Perbudakan Bupati Langkat
Sel di Kediaman Bupati Langkat. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Kepolisian harus mengusut dugaan terjadinya perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin setelah ditemukannya ruangan dengan jeruji besi menyerupai penjara.
"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Rabu (26/1).
Baca Juga:
Miliki Kerangkeng untuk Tahan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Bisa Diseret ke Pengadilan
Dia mengaku kaget terkait info penemuan ruangan yang menyerupai penjara di lahan belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga menjadi tempat perbudakan.
Pangeran menjelaskan di era digital 4.0 seharusnya sudah tidak boleh terjadi kejadian seperti yang dilakukan mantan Bupati Langkat apalagi menjurus indikasi perbudakan.
Menurut dia, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Komnas HAM sehingga lembaga itu harus melakukan pendalaman, investigasi, dan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sampai nanti menyampaikan hasil temuannya.
"Tidak hanya Komnas HAM, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) diminta mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di rumah Bupati Langkat," ujarnya.
Pangeran mengatakan, berdasarkan keterangan polisi setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati tersebut ditemukan 27 orang di dalamnya. Dengan termuan tersebu, ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Saya berharap Komnas HAM dan Polri dapat melakukan kordinasi yang baik atas dugaan peristiwa tersebut," katanya.
Sejak reformasi, katanya, agenda untuk menegakkan supremasi hukum tertuang dalam perubahan konstitusi sehingga agenda supremasi hukum terganggu dengan adanya kejadian tersebut.
Pangeran berharap, dengan ada indikasi beberapa undang-Undang yang dilanggar atas tindakan Bupati Langkat tersebut, maka aparat harus tegas dan profesional untuk melakukan penyelidikan.
Migran Care menemukan penjara pribadi di belakang kediaman Bupati Langkat Terbit Perangin Angin yang di dalamnya terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi pribadi tersebut.
Menurut dugaan temuan Migran Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak digaji, perlakuan penganiayaan, dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.
Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan tempat binaan di kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga menjadi tempat perbudakan. (Pon)
Baca Juga:
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dipastikan Ilegal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap