Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dipastikan Ilegal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Januari 2022
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dipastikan Ilegal

Ilustrasi manusia dikerangkeng di dalam sel. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim dari Polda Sumatera Utara telah melakukan penelusuran terhadap bangunan kerangkeng di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Didapati hasil bahwa bangunan menyerupai sel tersebut dibuat sejak 2012 atau kurang lebih sudah berusia 10 tahun.

“Yang jelas ilegal karena tidak sesuai undang-undang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (25/1).

Bangunan model kerangkeng itu atas inisiatif Terbit Rencana Perangin Angin, sosok kepala daerah yang kini mendekam di KPK karena tersangkut kasus suap.

Baca Juga:

KPK Geledah Rumah Bupati Langkat

“Bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin seperti diatur dalam UU,” ujar Ramadhan.

Lokasi kerangkeng tadi ada di lahan seluas satu hektare dengan luas bangunan 6x6 meter persegi.

Bangunan terbagi menjadi dua kamar dengan kapasitas 30 orang. “Antarkamar tadi dibatasi dengan jeruji besi layaknya bangunan sel,” kata Ramadhan.

Sesuai keterangan penjaga bangunan, tempat tersebut merupakan tempat penampungan orang kecanduan narkoba dan terlibat kenakalan remaja.

Jadi, para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarga kepada pengelola.

Baca Juga:

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Kayak Zaman Belanda

Sementara, Ramadhan menyebut jumlah warga binaan yang ada di tempat tersebut semula 48 orang dan hasil pengecekan tinggal 30 orang.

“Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya,” jelas dia.

Seperti diberitakan, aparat kepolisian turun tangan menyelidiki temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin.

Hasil sementara, kerangkeng tersebut selama ini digunakan untuk penampungan orang kecanduan narkoba dan mereka yang terlibat kenakalan remaja.

Lokasi kerangkeng tadi ada di lahan seluas satu hektare dengan luas bangunan 6x6 meter persegi.

Kabar mengenai kerangkeng ini mencuat karena Terbit Rencana Perangin Angin diduga menyiksa sekitar 40 pekerja sawit dengan memasukkan mereka ke dalam kerangkeng di rumahnya.

Dugaan penyiksaan dan perbudakan modern itu dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (24/1). (Knu)

Baca Juga:

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

#Polda Sumatera Utara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Tersangka
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Mula Akmal - Rabu, 03 Mei 2023
Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Tersangka
Indonesia
Polisi Pastikan Gudang Solar Dekat Kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan Ilegal
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (30/4).
Andika Pratama - Minggu, 30 April 2023
Polisi Pastikan Gudang Solar Dekat Kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan Ilegal
Indonesia
Sahroni Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Polisi Tembak Warga
"Saya rasa ada masih banyak kejanggalan dan versi-versi lain yang beredar atas tragedi penembakan tersebut. Saya minta perhatian Kapolda Sumatra Utara untuk turun menginvestigasi langsung persoalan ini," kata Sahroni
Andika Pratama - Rabu, 16 November 2022
Sahroni Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Polisi Tembak Warga
Bagikan