LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Pekerja di dalam kerangkerang di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya melindungi saksi dan korban terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya. Tak hanya dikerangkeng, para pekerja juga diduga disiksa dengan dipukuli dan tidak diberi gaji.
Baca Juga
Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Punya Harta Puluhan Miliar
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Baca Juga
Migrant Care Duga Bupati Langkat Parangin Lakukan Perbudakan
Maneger menyatakan, tindakan Terbit yang diduga menyiksa dan memenjarakan para pekerja sawit dalam penjara merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan praktik perbudakan modern.
Untuk itu, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK juga mendukung Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga
"Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," tegas Maneger. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sejarah Hari Internasional Mengenang Penghapusan Perbudakan 23 Agustus

Wapres Tunggu Permintaan Maaf Resmi Pemerintah Belanda
