LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Januari 2022
LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Pekerja di dalam kerangkerang di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya melindungi saksi dan korban terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya. Tak hanya dikerangkeng, para pekerja juga diduga disiksa dengan dipukuli dan tidak diberi gaji.

Baca Juga

Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Punya Harta Puluhan Miliar

"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Baca Juga

Migrant Care Duga Bupati Langkat Parangin Lakukan Perbudakan

Maneger menyatakan, tindakan Terbit yang diduga menyiksa dan memenjarakan para pekerja sawit dalam penjara merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan praktik perbudakan modern.

Untuk itu, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK juga mendukung Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga

KPK Tahan Bupati Langkat

"Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," tegas Maneger. (Pon)

#Perbudakan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Sejarah Hari Internasional Mengenang Penghapusan Perbudakan 23 Agustus
Lahirnya hari perayaan penghapusan perbudakan itu sendiri dilatarbelakangi sejarah peristiwa pemberontakan para budak yang terjadi pada 22-23 Agustus 1791 di Saint Domingue, Haiti.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Agustus 2024
Sejarah Hari Internasional Mengenang Penghapusan Perbudakan 23 Agustus
Indonesia
Wapres Tunggu Permintaan Maaf Resmi Pemerintah Belanda
PM Belanda menyebut perbudakan sebagai penderitaan besar yang masih berdampak pada kehidupan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Desember 2022
Wapres Tunggu Permintaan Maaf Resmi Pemerintah Belanda
Bagikan