Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Punya Harta Puluhan Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Januari 2022
Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Punya Harta Puluhan Miliar

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka terhadap politikus Partai Golkar itu merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Langkat pada Selasa (18/1).

Baca Juga

KPK Tahan Bupati Langkat

Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Kamis (20/1), Terbit Rencana melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 25 Februari 2021.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-201 itu tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 85 miliar.

Harta yang dimiliki Terbit Rencana terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki sembilan aset tanah di Kabupaten Langkat serta satu aset tanah dan bangunan di Kota Medan. Bila ditotal, seluruh asetnya itu senilai Rp 3,79 miliar.

Baca Juga

Tiba di KPK, Bupati Langkat Bungkam

Sementara untuk harta bergerak, Terbit Rencana memiliki delapan mobil dengan berbagai merk. Mobil tersebut yakni Toyota Vios keluaran tahun 2013 senilai Rp 130 juta, Toyota Yaris tahun 2011 senilai Rp 110 juta, Toyota Hilux tahun 2010 senilai Rp 180 juta, dan Honda Jazz tahun 2010 senilai Rp 110 juta.

Pria kelahiran 24 Juni 1972 itu juga memiliki Toyota Land Cruiser keluaran tahun 2004 senilai Rp 230 juta, Honda CR-V tahun 2011 senilai Rp 130 juta, Toyota Yaris tahun 2012 senilai Rp 90 juta, dan Honda CR-V tahun 2014 senilai Rp 190 juta.

Selain itu, harta Terbit Rencana ada dalam bentuk surat berharga senilai Rp 700 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1,19 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 78,3 miliar. Jika ditotal seluruhnya, Bupati Terbit memiliki harta senilai Rp 85.151.419.588. (Pon)

Baca Juga

Bupati Langkat Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Bagikan