Bupati Langkat Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap KPK
Kedatangan Bupati Langkat di KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - KPK telah menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sempat melarikan diri saat hendak ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/1).
Baca Juga:
Tiba di KPK, Bupati Langkat Bungkam
"Diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1).
Ghufron membeberkan, mulanya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pemberian sejumlah uang yang akan dilakukan oleh pihak swasta Muara Perangin Angin ke penyelenggara negara.
Kemudian KPK mengirimkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. KPK juga mengikuti pergerakan Muara saat melakukan pengambilan uang di Bank.
"Sedangkan MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra) dan IS (Isfi Syahfitra) sebagai perwakilan ISK (Iskandar), dan TRP (Terbit Rencana) menunggu di salah satu kedai kopi," ujarnya.
Menurut Ghufron, ketiga orang itu merupakan perpanjangan tangan dari Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar yang juga merupakan Kepala Desa Balai Kasih.
Setibanya di kedai kopi, Muara langsung memberikan uang itu kepada Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Tim KPK langsung menangkap dan membawa mereka ke Polres Binjai.
"Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) untuk mengamankan TRP dan ISK (Iskandar)," ungkap Ghufron.
Namun, saat rumah itu didatangi Terbit dan Iskandar tidak ada. Tim KPK menduga tangkap tangan ini sudah diketahui oleh kedua orang tersebut.
Tim KPK langsung melakukan pencarian terhadap dua orang itu. Tak berselang lama, KPK mendapatkan informasi keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada sore hari.
"Dan dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," imbuh Ghufron.
KPK menemukan uang Rp 786 juta dalam operasi senyap ini. Uang itu diyakini hanya sebagian kecil dari keseluruhan yang sudah diterima Terbit.
Suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar. Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit Rencana melalui Iskandar.
"Dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," ujar Ghufron.
Selain Terbit, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pihak swasta Muara Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih Iskandar; kontraktor Marcos Surya Abdi; Kontraktor Shuhanda dan Kontraktor Isfi Syahfitra. (Pon)
Baca Juga:
KPK Boyong 7 Orang yang Terjaring OTT di Langkat ke Jakarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek