Bupati Langkat Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap KPK


Kedatangan Bupati Langkat di KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - KPK telah menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sempat melarikan diri saat hendak ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/1).
Baca Juga:
Tiba di KPK, Bupati Langkat Bungkam
"Diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1).
Ghufron membeberkan, mulanya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pemberian sejumlah uang yang akan dilakukan oleh pihak swasta Muara Perangin Angin ke penyelenggara negara.
Kemudian KPK mengirimkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. KPK juga mengikuti pergerakan Muara saat melakukan pengambilan uang di Bank.
"Sedangkan MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra) dan IS (Isfi Syahfitra) sebagai perwakilan ISK (Iskandar), dan TRP (Terbit Rencana) menunggu di salah satu kedai kopi," ujarnya.
Menurut Ghufron, ketiga orang itu merupakan perpanjangan tangan dari Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar yang juga merupakan Kepala Desa Balai Kasih.
Setibanya di kedai kopi, Muara langsung memberikan uang itu kepada Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Tim KPK langsung menangkap dan membawa mereka ke Polres Binjai.
"Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) untuk mengamankan TRP dan ISK (Iskandar)," ungkap Ghufron.

Namun, saat rumah itu didatangi Terbit dan Iskandar tidak ada. Tim KPK menduga tangkap tangan ini sudah diketahui oleh kedua orang tersebut.
Tim KPK langsung melakukan pencarian terhadap dua orang itu. Tak berselang lama, KPK mendapatkan informasi keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada sore hari.
"Dan dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," imbuh Ghufron.
KPK menemukan uang Rp 786 juta dalam operasi senyap ini. Uang itu diyakini hanya sebagian kecil dari keseluruhan yang sudah diterima Terbit.
Suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar. Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit Rencana melalui Iskandar.
"Dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," ujar Ghufron.
Selain Terbit, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pihak swasta Muara Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih Iskandar; kontraktor Marcos Surya Abdi; Kontraktor Shuhanda dan Kontraktor Isfi Syahfitra. (Pon)
Baca Juga:
KPK Boyong 7 Orang yang Terjaring OTT di Langkat ke Jakarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
