KPK Boyong 7 Orang yang Terjaring OTT di Langkat ke Jakarta
Ilustrasi logo KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatra Utara, Selasa (18/1). Ketujuh orang tersebut kini tengah dibawa ke Jakarta.
"Tujuh orang yang ditangkap di Kabupaten Langkat Sumatra Utara, segera dibawa menuju Gedung Merah Putih Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Baca Juga
Namun, Ali masih merahasiakan identitas para pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Mereka bakal diperiksa secara intensif setelah tiba di markas antirasuah.
"Perkembangannya akan diinfokan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca Juga
Menurut sumber MerahPutih.com, salah satu pihak yang dicokok dalam OTT itu adalah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Sejumlah pihak yang diamankan tersebut diduga terlibat praktik dugaan korupsi.
"Betul (Bupati Langkat terjaring OTT)," kata sumber itu saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang ditangkap tersebut. Ali berjanji akan menjelaskan seluruh kontruksi perkara saat jumpa pers. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Abdul Wahid Minta Jatah Preman Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Sebut Dirinya 'Matahari'
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar