Miliki Kerangkeng untuk Tahan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Bisa Diseret ke Pengadilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Januari 2022
Miliki Kerangkeng untuk Tahan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Bisa Diseret ke Pengadilan

Ilustrasi manusia dikerangkeng di dalam sel. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktik dugaan perbudakan di perkebunan kelapa sawit milik Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Perangin-angin menuai kecaman pedas.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, tindakan ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan.

"Tidak terbayang bahwa masih terdapat praktik perbudakan yang tidak manusiawi seperti ini, apalagi yang diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun," kata Usman dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Baca Juga:

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dipastikan Ilegal

Usman menuturkan, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua orang yang terlibat dibawa ke pengadilan.

"Khususnya dalam persidangan yang memenuhi standar internasional tentang keadilan dan tidak berakhir dengan penerapan hukuman mati," jelas Usman.

Usman menambahkan, kasus ini juga harus memicu aparat berwenang untuk mengawasi lebih dekat industri perkebunan sawit yang rawan eksploitasi, baik terhadap pekerja, masyarakat adat, maupun lingkungan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Menurut dia, selama ada proses perampasan kemerdekaan dalam hal ini berbentuk penampungan, ada cara-cara yang melawan hukum apalagi melibatkan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitatif, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana perdagangan orang.

"Sehingga harus diusut oleh penyidik," kata Erasmus.

Erasmus menyebut, dalam Pasal 26 UU PTPPO bahwa persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.

Tindak pidana jabatan juga dapat dijerat kepada pelaku, misalnya dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, hal ini berkaitan dengan perampasan kemerdekaan yang dilakukan.

"Jelas dengan hal tidak dengan mudah menyatakan tidak ada pidana pada praktik ini," tutur Erasmus.

Baca Juga:

KPK Geledah Rumah Bupati Langkat

Atas praktik ini, maka keadilan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian.

Penyidikan tindak pidana harus selalu dibarengi dengan upaya pemulihan korban.

Pelaku adalah pejabat dengan kuasa yang sumber daya begitu besar untuk melakukan penyimpangan, terhadap pelaku harus dibebankan pertanggungjawaban untuk pemulihan korban.

"Sita aset untuk ganti kerugian korban harus diupayakan," tutur Erasmus.

Untuk itu, ICJR menuntut agar Lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, dapat segera melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pengusutan kasus ini.

"Investigasi independen harus dilakukan KuPP untuk meng-counter narasi yang seolah membenarkan praktik ini dari kepolisian," ungkap Erasmus.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga harus mengevaluasi jajarannya apabila ada yang diduga terlibat atau mengetahui adanya praktik ini.

Kasus ini berawal saat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap atas dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.

Pada 19 Januari, rumahnya digeledah oleh petugas KPK yang dibantu oleh anggota kepolisian.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan bangunan menyerupai kerangkeng atau penjara yang ditempati oleh setidaknya 27 orang.

Menurut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Bupati Langkat mengaku bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai “tempat rehabilitasi” untuk pengguna narkoba selama 10 tahun, namun bangunan tersebut tidak memiliki izin.

Pengguna narkoba tersebut juga bekerja di kebun kelapa sawit milik Bupati Langkat.

Sementara itu, menurut laporan yang diterima Migrant Care, kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk praktik perbudakan modern.

Berdasarkan informasi yang diterima Migrant Care, para pekerja sawit yang dikerangkeng sering menjadi korban penyiksaan, tidak diberikan kebebasan bergerak, dan tidak menerima bayaran atas pekerjaan mereka.

Migrant Care melaporkan temuan-temuan ini ke Komnas HAM pada tanggal 24 Januari. (Knu)

Baca Juga:

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Kayak Zaman Belanda

#Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) #Amnesty Internasional #Perdagangan Orang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ibu di Solo 2 Kali Jual Anak Rp 15 Juta dan 6 Juta Buat Bayar Hutang dan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Sebelumnya tersangka juga berniat menjual anak pertamanya R p15 juta. Tetapi batal dan saat ini bayi telah berusia sekitar satu tahun
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Ibu di Solo 2 Kali Jual Anak Rp 15 Juta dan 6 Juta Buat Bayar Hutang dan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Indonesia
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Amnesty International menyoroti program bela negara bagi warga dan pelajar yang ditangkap saat demo DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Indonesia
Terungkap, Begini Modus Sindikat TPPO Kirim WNI ke Libya
Modus tersebut terungkap setelah polisi menangani kasus TPPO dan memulangkan tiga korban dari Libya.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Terungkap, Begini Modus Sindikat TPPO Kirim WNI ke Libya
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan 9 Anak Diduga Korban Perdangan Orang di Bekasi dan Jakbar
Dari korban yang diselamatkan di kedua lokasi tersebut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan intensif.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Polda Metro Jaya Amankan 9 Anak Diduga Korban Perdangan Orang di Bekasi dan Jakbar
Indonesia
WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Libya Diamankan KBRI Tripoli
Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, AJ telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025. Namun, jalur penempatan AJ diketahui tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Libya Diamankan KBRI Tripoli
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Prabowo Diminta Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen Kasus Penyerangan Aktivis
Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan dengan membentuk tim khusus guna memastikan keadilan bagi korban.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Maret 2026
Prabowo Diminta Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen Kasus Penyerangan Aktivis
Indonesia
Amnesty International Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Menertibkan’ Pengkritik Pemerintah
Amnesty International mengkritik pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai pengamat yang tidak menyukai keberhasilan pemerintah.
Soffi Amira - Selasa, 17 Maret 2026
Amnesty International Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Menertibkan’ Pengkritik Pemerintah
Bagikan