Ombudsman: Sistem Zonasi PPDB Sangat Baik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Juni 2019
Ombudsman: Sistem Zonasi PPDB Sangat Baik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhmad Yusuf, (21/6) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ombudsman Perwakilan Lampung menilai sistem zonasi PPDB yang diberlakukan merupakan usaha dari pemerintah untuk menghapuskan diskriminasi pada pendidikan.

"Sistem ini sesungguhnya sangat baik karena akan menghapuskan paradigma masyarakat tentang sekolah unggulan dan tidak unggulan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Jumat (21/6).

BACA JUGA: BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu

Regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait zonasi adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada masyarakat agar mereka mendapatkan akses pendidikan yang merata dengan tidak membeda-bedakan golongan.

Ia mengatakan, bahwa untuk menunjang dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut pihak pemda harus ikut serta menerapkan peraturan yang sesuai dengan regulasi pusat dan menyamakan infrastruktur di sekolah-sekolah sehingga memiliki standar yang sama dengan sekolah tertentu yang memilik fasilitas lengkap.

Sehingga tambah Nur, ketika sistem ini sudah berjalan dengan benar dan setiap sekolah sudah merata baik fasilitas dan tenaga pendidiknya masyarakat tidak perlu lagi mencari sekolah negeri jauh-jauh yang dianggap sebagai unggulan.

Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi di SMAN 2 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Pada hari pertama penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah tersebut sedikitnya 500 formulir registrasi habis. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pras.)
Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi di SMAN 2 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Pada hari pertama penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah tersebut sedikitnya 500 formulir registrasi habis. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pras.)

"Masalahnya pada sistem zonasi ini kebanyakan pemda mengeluarkan regulasi yang tidak sejalan dengan regulasi pusat, inilah yang bikin 'ruwed' di mata masyarakat," jelasnya.

Sistem ini juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu menikmati fasilitas dan kualitas pendidikan yang sama dengan golongan yang mampu.

"Selama ini banyak anak-anak yang pintar namun tidak dapat masuk ke sekolah yang dianggap bagus karena kurang mampu dari segi materi, sistem zonasi ini akan menghapus hal yang demikian," ungkap dia dikutip Antara.

BACA JUGA: Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi: SBY Bisa Jadi Saksi di Sidang MK

Adapun beberapa penolakan ataupun komplain terhadap sistem zonasi ini, adalah hal yang wajar dari sebuah regulasi namun yang perlu dilihat masyarakat yang kontra terhadap zonasi ini adalah mereka kalangan menengah ke atas.

"Mereka yang menolak ini kan mereka yang selama ini beranggapan mampu menikmati fasilitas pendidikan dengan membeli dan lainnya namun setelah diterapkan zonasi ini, itu tidak bisa lagi, maka jadilah penolakan itu," tutupnya. (*)

#Ombudsman #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Bekas ketua Ombudsman Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik pada 8 Juni 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
John Lennon Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Saat Terima Suap Rp 4,8 M
Tak hanya “John Lennon”, terdakwa Hery juga menggunakan nama samaran lain seperti Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
John Lennon Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Saat Terima Suap Rp 4,8 M
Indonesia
Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M dan Hadiah Rumah, Ini Detailnya!
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap senilai Rp 4,85 miliar berupa uang tunai dan sebuah rumah mewah.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M dan Hadiah Rumah, Ini Detailnya!
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas
Ombudsman RI telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas
Indonesia
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Fenomena penahanan ijazah juga banyak terjadi di sekolah-sekolah swasta karena adanya tuntutan pelunasan tunggakan biaya.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Indonesia
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Pengawasan eksternal sangat penting karena praktik penyalahgunaan kewenangan sering kali sulit terdeteksi melalui mekanisme internal lembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Indonesia
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Masalah ini, juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Indonesia
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK Sentil Komisi II DPR
Menyindir apakah Komisi II pura-pura tidak mengetahui rekam jejak Hery Susanto. 

Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK Sentil Komisi II DPR
Bagikan