Ombudsman: Sistem Zonasi PPDB Sangat Baik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhmad Yusuf, (21/6) (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Merahputih.com - Ombudsman Perwakilan Lampung menilai sistem zonasi PPDB yang diberlakukan merupakan usaha dari pemerintah untuk menghapuskan diskriminasi pada pendidikan.
"Sistem ini sesungguhnya sangat baik karena akan menghapuskan paradigma masyarakat tentang sekolah unggulan dan tidak unggulan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Jumat (21/6).
BACA JUGA: BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu
Regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait zonasi adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada masyarakat agar mereka mendapatkan akses pendidikan yang merata dengan tidak membeda-bedakan golongan.
Ia mengatakan, bahwa untuk menunjang dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut pihak pemda harus ikut serta menerapkan peraturan yang sesuai dengan regulasi pusat dan menyamakan infrastruktur di sekolah-sekolah sehingga memiliki standar yang sama dengan sekolah tertentu yang memilik fasilitas lengkap.
Sehingga tambah Nur, ketika sistem ini sudah berjalan dengan benar dan setiap sekolah sudah merata baik fasilitas dan tenaga pendidiknya masyarakat tidak perlu lagi mencari sekolah negeri jauh-jauh yang dianggap sebagai unggulan.

"Masalahnya pada sistem zonasi ini kebanyakan pemda mengeluarkan regulasi yang tidak sejalan dengan regulasi pusat, inilah yang bikin 'ruwed' di mata masyarakat," jelasnya.
Sistem ini juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu menikmati fasilitas dan kualitas pendidikan yang sama dengan golongan yang mampu.
"Selama ini banyak anak-anak yang pintar namun tidak dapat masuk ke sekolah yang dianggap bagus karena kurang mampu dari segi materi, sistem zonasi ini akan menghapus hal yang demikian," ungkap dia dikutip Antara.
BACA JUGA: Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi: SBY Bisa Jadi Saksi di Sidang MK
Adapun beberapa penolakan ataupun komplain terhadap sistem zonasi ini, adalah hal yang wajar dari sebuah regulasi namun yang perlu dilihat masyarakat yang kontra terhadap zonasi ini adalah mereka kalangan menengah ke atas.
"Mereka yang menolak ini kan mereka yang selama ini beranggapan mampu menikmati fasilitas pendidikan dengan membeli dan lainnya namun setelah diterapkan zonasi ini, itu tidak bisa lagi, maka jadilah penolakan itu," tutupnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum
