Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi: SBY Bisa Jadi Saksi di Sidang MK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi: SBY Bisa Jadi Saksi di Sidang MK

Saksi ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal dengan nama Eddy Hiariej (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal dengan nama Eddy Hiariej, mengatakan dasar atau uraian tuntutan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi yang mengutip keterangan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ketidaknetralan intelijen tidak tepat.

Berikut kata-kata SBY yang dikutip,"Tetapi yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum."

Jika ditelusuri, pernyataan SBY itu merupakan tanggapan SBY terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan jika pernyataan SBY yang dikutip tim Prabowo hendak dijadikan alat bukti petunjuk oleh majelis, kubu 02 harus bisa menghadirkan SBY di persidangan sebagai saksi.

Saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi di Sidang MK
Dua saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Jika keterangan Presiden RI ke-6 SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh majelis, bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden SBY. Namun dalam rangka mencari kebenaran materiil yang selalu didengung-dengungkan oleh kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 SBY di MK ini sebagai saksi," kata Eddy di sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Pengajar UGM ini menandaskan siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya serta apa kaitannya dengan perselisihan hasil pilpres perlu dijelaskan.

"Dari keterangan presiden SBY itulah dalam sidang Yang Mulia ini barulah hakim memperoleh petunjuk," ucap Eddy.

BACA JUGA: Saksi Ahli Kubu Prabowo Dinilai Kurang Siap, Pengamat: Sudahi Saja Perdebatan Soal Situng KPU

BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu

Eddy Hiariej mengatakan, SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden.

"Baru setelah itu hakim mendapatkan petunjuk," kata Eddy.

Tim hukum 02 sebelumnya mengutip pernyataan SBY pada 23 Juni 2018. Dalam pernyataan yang dikutip, SBY mengatakan bahwa ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dan Polri adalah benar adanya.(Knu)

#Saksi Ahli #Mahkamah Konstitusi #Susilo Bambang Yudhoyono #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan