Pilpres 2019

Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi: SBY Bisa Jadi Saksi di Sidang MK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi: SBY Bisa Jadi Saksi di Sidang MK

Saksi ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal dengan nama Eddy Hiariej (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal dengan nama Eddy Hiariej, mengatakan dasar atau uraian tuntutan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi yang mengutip keterangan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ketidaknetralan intelijen tidak tepat.

Berikut kata-kata SBY yang dikutip,"Tetapi yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum."

Jika ditelusuri, pernyataan SBY itu merupakan tanggapan SBY terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan jika pernyataan SBY yang dikutip tim Prabowo hendak dijadikan alat bukti petunjuk oleh majelis, kubu 02 harus bisa menghadirkan SBY di persidangan sebagai saksi.

Saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi di Sidang MK
Dua saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Jika keterangan Presiden RI ke-6 SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh majelis, bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden SBY. Namun dalam rangka mencari kebenaran materiil yang selalu didengung-dengungkan oleh kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 SBY di MK ini sebagai saksi," kata Eddy di sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Pengajar UGM ini menandaskan siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya serta apa kaitannya dengan perselisihan hasil pilpres perlu dijelaskan.

"Dari keterangan presiden SBY itulah dalam sidang Yang Mulia ini barulah hakim memperoleh petunjuk," ucap Eddy.

BACA JUGA: Saksi Ahli Kubu Prabowo Dinilai Kurang Siap, Pengamat: Sudahi Saja Perdebatan Soal Situng KPU

BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu

Eddy Hiariej mengatakan, SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden.

"Baru setelah itu hakim mendapatkan petunjuk," kata Eddy.

Tim hukum 02 sebelumnya mengutip pernyataan SBY pada 23 Juni 2018. Dalam pernyataan yang dikutip, SBY mengatakan bahwa ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dan Polri adalah benar adanya.(Knu)

#Saksi Ahli #Mahkamah Konstitusi #Susilo Bambang Yudhoyono #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Pameran SBY Art Community 2026 Dibuka di TIM, Pramono Soroti Kolaborasi Indonesia-Jerman
Pramono Anung membuka Pameran SBY Art Community 2026 di TIM. Pameran Art for Peace and a Better Future mempertemukan seniman Indonesia dan Jerman.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Pameran SBY Art Community 2026 Dibuka di TIM, Pramono Soroti Kolaborasi Indonesia-Jerman
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Jokowi Dipastikan Hadir
Megawati dan SBY absen di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026. Namun, Jokowi dipastikan hadir dalam sidang tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Jokowi Dipastikan Hadir
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
Istana Pastikan SBY tak Hadiri Upacara HUT ke-81 RI
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Istana Pastikan SBY tak Hadiri Upacara HUT ke-81 RI
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Bagikan