Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi: SBY Bisa Jadi Saksi di Sidang MK


Saksi ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal dengan nama Eddy Hiariej (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal dengan nama Eddy Hiariej, mengatakan dasar atau uraian tuntutan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi yang mengutip keterangan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ketidaknetralan intelijen tidak tepat.
Berikut kata-kata SBY yang dikutip,"Tetapi yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum."
Jika ditelusuri, pernyataan SBY itu merupakan tanggapan SBY terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan jika pernyataan SBY yang dikutip tim Prabowo hendak dijadikan alat bukti petunjuk oleh majelis, kubu 02 harus bisa menghadirkan SBY di persidangan sebagai saksi.

"Jika keterangan Presiden RI ke-6 SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh majelis, bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden SBY. Namun dalam rangka mencari kebenaran materiil yang selalu didengung-dengungkan oleh kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 SBY di MK ini sebagai saksi," kata Eddy di sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Pengajar UGM ini menandaskan siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya serta apa kaitannya dengan perselisihan hasil pilpres perlu dijelaskan.
"Dari keterangan presiden SBY itulah dalam sidang Yang Mulia ini barulah hakim memperoleh petunjuk," ucap Eddy.
BACA JUGA: Saksi Ahli Kubu Prabowo Dinilai Kurang Siap, Pengamat: Sudahi Saja Perdebatan Soal Situng KPU
BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu
Eddy Hiariej mengatakan, SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden.
"Baru setelah itu hakim mendapatkan petunjuk," kata Eddy.
Tim hukum 02 sebelumnya mengutip pernyataan SBY pada 23 Juni 2018. Dalam pernyataan yang dikutip, SBY mengatakan bahwa ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dan Polri adalah benar adanya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
