Pilpres 2019

Saksi Ahli Kubu Prabowo Dinilai Kurang Siap, Pengamat: Sudahi Saja Perdebatan Soal Situng KPU

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 Saksi Ahli Kubu Prabowo Dinilai Kurang Siap, Pengamat: Sudahi Saja Perdebatan Soal Situng KPU

Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno (Foto: uinjakarta.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai saksi ahli yang dihadirkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam sidang sengketa pilpres justru memperkuat argumen yang dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saksi ahli yang dihadirkan BPN fungsinya ada dua. Selain memberikan penjelasan pembanding terhadap dalil yang disampaikan oleh TKN (Tim Kampanye Nasional), juga membantu memperkuat argumen-argumen yang selama ini sudah dibangun oleh KPU," kata Adi di Jakarta, Kamis (20/6).

Pada sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, KPU menghadirkan satu saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang menjawab tudingan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem informasi penghitungan suara (situng).

KPU dikritik keras soal kesalahan pemasukan data pada situng KPU sehingga diduga menggelembungkan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi.

Situng KPU untuk Pilpres 2019
Situng Pemilu 2019 pada pukul 13.15 WIB Minggu (12/05/2019). (KPU)

Saksi ahli BPN Jaswar Koto, Rabu (19/6), memaparkan terdapat perbedaan data angka di situng dengan rekapitulasi Formulir C1 berdasarkan 63 TPS yang dipilih melalui sistem acak.

Jaswar menyebutkan kesalahan pemasukan data di 63 TPS itu menjadikan pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat tambahan suara sebesar 1.300, sementara pasangan Prabowo-Sandi berkurang 3.000 suara.

Saksi ahli lain yang dihadirkan pemohon, Soegianto Sulistiono, menyatakan pihaknya menemukan 57.000 data invalid dalam situng.

Adi Prayitno menyarankan agar kubu Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tidak memperdebatkan hasil dari sistem informasi penghitungan suara (situng) yang tidak menjadi acuan hasil kemenangan resmi.

"Situng tidak perlu didebatkan berlarut-larut karena dalam Undang-Undang Pemilu, bukan situng yang dijadikan acuan untuk melihat Jokowi atau Prabowo yang menang, melainkan hitung manual," kata Adi.

Input data Situng KPU
Tenaga IT KPU melakukan input data Pilpres 2019 ke SITUNG KPU (Foto: antaranews)

Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu menyayangkan kecenderungan para saksi maupun ahli yang dihadirkan BPN menyerang KPU dengan mempersoalkan perolehan hasil hitung cepat (quick count), situng, dan hasil manual (real count).

"Seakan-akan itu untuk membangun kecurangan yang sistematis, ada kesamaan pola pikir dari quick count, situng dan real count," ujar Adi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi

Ia melanjutkan, "Mestinya BPN fokus pada hitung manual KPU. Apa yang dianggap merugikan Prabowo apakah suara Prabowo hilang banyak, puluhan juta sehingga kalah telak."

Namun, menurut Adi sebagaimana dilansir Antara, dalil kubu BPN yang ditebalkan dengan kesaksian para saksi ahlinya justru memperkuat validitas perlakuan KPU yang sedari awal tidak menjadikan situng sebagai acuan hasil pilpres.

"Saksi ahli KPU hanya menebalkan pandangan KPU secara umum. Situng itu bukan ukuran menang kalahnya pilpres, melainkan penghitungan manual berjenjang," tutup Adi Prayitno.(*)

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik #Saksi Ahli #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pers
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum atas pentingnya perlindungan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.
Soffi Amira - Senin, 09 Februari 2026
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pers
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Komisi III DPR menegaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi telah sesuai konstitusi dan undang-undang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bagikan