Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.Com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan memiliki kaitan erat dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Novel Baswedan, pengungkapkan penyerangan diirnya harus dituntaskan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang berani menyerang petugas pemberantasan korupsi di masa mendatang.
"Ketika saya diserang, saya memaafkan pelaku dan ikhlas tapi saya berpandangan ke depan dan saya sadar di KPK masih ada kawan-kawan yang bertugas untuk memberantas korupsi dan masih ada peluang diserang," kata Novel Baswedan dalam acara "KPK Harus Mati" di auditorium gedung Anti Coruption Learning (ACLC) KPK Jakarta, Kamis (20/6).
Acara "KPK Harus Mati" merupakan diskusi 800 Hari Novel di mata Sahabat Muda yang diadakan oleh Wadah Pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pasca penyerangan terhadap Novel.
"Kalau masih terjadi kompromi dan memaklumi artinya seperti saya membiarkan kawan-kawan masih bisa diserang, membiarkan KPK ditargetkan oleh orang-orang jahat, karena saya tahu kawan-kawan aktivis, pimpinan dan pihak lainnya juga berupaya melakukan perlawanan dan itu tidak mudah dan berat," tegas Novel.

Sebagaimana dilansir Antara, KPK pada hari ini juga emfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras. Dalam pemeriksaan tersebut, Novel dicecar sekitar 20 pertanyaan.
Materi pemeriksaan berkaitan dengan CCTV, barang bukti gelas dan sidik jari dan juga botol tempat air, nomor telepon dan juga orang-orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus Novel serta kasus-kasus apa saja yang ditangani oleh Novel sebelum peristiwa penyerangan itu terjadi.
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
"Tadi saya bicara dengan tim penyidiknya, dan buktinya jelas, saya sejak keluar dari rumah sakit bicara ke media kalau kalau ini tidak akan diungkap, bukan baru bicara belakangan dan itulah yang terjadi," ungkap Novel.
Artinya menurut Novel, bila kasusnya tidak terungkap maka akan berisiko pada kerja pemberantasan korupsi selanjutnya.
"Saya bicara beberapa dengan rekan dan pimpinan, dan alam pandangan saya, perlindungan terbaik untuk pegawai KPK adalah bila ia diserang maka dibuka ke publik dan jangan dimaklumi. Ketika pegawai KPK bekerja lalu ditodong, KPK seharusnya mempermasalahkan itu dan membuat klarifikasi jelas sehingga besok-besok tidak ada yang melakukan itu, namun sampai sekarang hal ini dlakukan," tambah Novel.
Sejumlah kasus yang masih belum terkuak misalnya penyelidik KPK yang dipukuli di Hotel Borobudur maupun penyerangan terhadap rumah pimpinan KPK.
"Saya yakin tidak diungkap ternyata benar, jadi masyarakat berkepentingan kalau ada teror dan lainnya maka risikonya akan besar karena tidak setiap orang dapat berani bicara seperti saya ini. Kalau orang bikin teror malah diapresiasi apakah dia akan berbuat lagi atau tidak? Pasti akan berbuat lagi, jadi ini ancaman serius dan menjadi risiko baru yang kita tidak tahu kapan lagi terjadi penyerangan selanjutnya," jelas Novel.
BACA JUGA: Pengacara Prabowo: Saksi Ahli KPU Tidak Bisa Bantah Keterangan Saksi Pemohon
Pengacara Surati Kapolri Minta Kasus Eggi Sudjana Dihentikan
"Podcaster" Laila Achmad dan Dara Hanafi yang sempat mewawancarai Novel Baswedan untuk konten "podcast" mereka mengaku bahwa para pendengarnya meragukan Novel tidak dibela.
"Banyak komentar bertanya masa sih mas Novel gak dibela? kan sudah dikasih perlidungan, ada 'body guard', sudah dikasih uang pengobatan. 'Mindset' beberapa orang mengatakan hal-hal itu sudah dukup, masyarakat belum nangkep kalau pelaku belum diungkap akan terjadi penyerangan lagi ke KPK, apa akibat-akibatnya sampai ke masyarakat sendiri belum terpikirkan," kata Laila dalam acara yang sama.
Bersamaan dengan peringatan 800 hari penyerangan Novel, pada hari ini 20 Juni 2019 Novel Baswedan juga merayakan ulang tahun ke-42.(*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan
