Pengacara Surati Kapolri Minta Kasus Eggi Sudjana Dihentikan
Eggi Sudjana dan Fadli Zon (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.Com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meminta polisi untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolri Jenderal Tito Karmavian.
"Jadi menurut pandangan kami ini kasus belum cukup 2 alat bukti sehingga harus logikanya, seyogyanya dihentikan, intinya begitu," ungkap Alamsyah, Kamis (20/6).
Lebih lanjut Alamsyah menilai polisi belum cukup mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Alasannya kurang cukup dua alat bukti. Kemudian lokusnya terjadi di Kertanegara, dimana Kertanegara itu tidak ada pemerintah. Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Karena dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dimana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegera," papar Alamsyah.
Sedangkan, Eggi Sudjana hanya berucap saja soal makar dan tidak melakukan tindakan formal yang mengarah kepada perebutan kekuasaan.
"Kalau pernyataan makar ini berarti ucapan. Sedangkan kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," jelas dia.
Ia menyebut jika permohonan SP3 itu merupakan perminataan dari Eggi.
"Ya kalau permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3," sambungnya.
BACA JUGA: KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1 Senin Besok
Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta