Pengacara Surati Kapolri Minta Kasus Eggi Sudjana Dihentikan


Eggi Sudjana dan Fadli Zon (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.Com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meminta polisi untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolri Jenderal Tito Karmavian.
"Jadi menurut pandangan kami ini kasus belum cukup 2 alat bukti sehingga harus logikanya, seyogyanya dihentikan, intinya begitu," ungkap Alamsyah, Kamis (20/6).
Lebih lanjut Alamsyah menilai polisi belum cukup mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Alasannya kurang cukup dua alat bukti. Kemudian lokusnya terjadi di Kertanegara, dimana Kertanegara itu tidak ada pemerintah. Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Karena dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dimana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegera," papar Alamsyah.
Sedangkan, Eggi Sudjana hanya berucap saja soal makar dan tidak melakukan tindakan formal yang mengarah kepada perebutan kekuasaan.
"Kalau pernyataan makar ini berarti ucapan. Sedangkan kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," jelas dia.
Ia menyebut jika permohonan SP3 itu merupakan perminataan dari Eggi.
"Ya kalau permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3," sambungnya.
BACA JUGA: KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1 Senin Besok
Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
