BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa keterangan saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), justru memperjelas terkait dalil kelemahan Situng KPU yang dapat diretas atau perubahan data C1 dari dalam dengan melibatkan petugas KPU.
"Pernyataan Saksi yang dihadirkan oleh KPU atau termohon ini justru memperjelas apa yang telah disampaikan oleh saksi ahli kita dan saksi fakta kita salah satunya terkait situng itu dan website situng itu sendiri yang rentan terhadap pembobolan atau input C1 yang telah diedit, jadi itu yang tidak terbantahkan," kata Dahnil disela-sela acara nonton bareng sidang lanjutan PHPU di Prabowo-Sandi Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Dahnil menambahkan, kerentanan sistem KPU ini menjadikan semua pihak dapat melihat potensi kecurangan bisa dilakukan baik dari luar dengan meretas sistem web Situng KPU, atau dari dalam dengan melibatkan petugas KPU. Karena itu Dahnil menilai bahwa dengan adanya kelemahan sistem web situng KPU tersebut maka dapat berpotensi melanggar UU ITE.
"Jadi menurut saya kesaksian saksi dari termohon justru memperkuat ada fakta kecurangan secara sistematik terutama di bagian variabel situng. Dan itu berpotensi adanya pelanggaran UU ITE terkait dengan keamanan dan kehandalan informasi dari KPU, nah bila terkait pelanggaran UU ITE itu selain pidana juga berpengaruh dalil TSM yang diajukan oleh kuasa hukum BPN Pak Prabowo dan Pak Sandi," paparnya.
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid menanyakan kepada Marsudi Wahyu Kisworo selaku saksi ahli KPU terkait apakah ada kemungkinan kesalahan input data C1 kedalam website situng KPU.
"Apakah mungkin ada kesalahan entry atau kesalahan dalam situng ini?," tanya Luthfi.
BACA JUGA: Alumni 212 Bakal Gelar Halalbihalal Akbar Selama Tiga Hari di Gedung MK
BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court
"Kesalahan entry bisa terjadi, tadi saya sudah tampilkan, bahwa kesalahan entry itu ada dan tidak hanya terjadi di satu tempat serta tidak hanya terjadi pada satu pasangan, dua duanya ada dan tersebar secara acak. Jadi bisa karena kesalahan entry," jawab Marsudi.
"Kemudian mekanisme atau langkah-langkah apabila terjadi kesalahan entry dan lain-lain seperti apa?," tanya Luthfi lagi.
"Seperti saya sampaikan diawal pada disclaimer itu jika terjadi salah entry karena formulir nya yang salah atau C1 nya yang salah maka yang seharusnya dilakukan oleh KPU mengkoreksi itu pada saat penghitungan suara berjenjang, nah kalau C1 nya sudah di koreksi maka baru bisa di KPU di koreksi lagi. Tetapi tidak boleh KPU mengkoreksi angkanya tanpa merubah C1 nya karena nanti terjadi ketidak konsistenan antara citra atau image dari C1 dengan angkanya bisa tidak sama," tutup Marsudi Wahyu Kisworo.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan