Pilpres 2019

BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu

Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa keterangan saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), justru memperjelas terkait dalil kelemahan Situng KPU yang dapat diretas atau perubahan data C1 dari dalam dengan melibatkan petugas KPU.

"Pernyataan Saksi yang dihadirkan oleh KPU atau termohon ini justru memperjelas apa yang telah disampaikan oleh saksi ahli kita dan saksi fakta kita salah satunya terkait situng itu dan website situng itu sendiri yang rentan terhadap pembobolan atau input C1 yang telah diedit, jadi itu yang tidak terbantahkan," kata Dahnil disela-sela acara nonton bareng sidang lanjutan PHPU di Prabowo-Sandi Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Dahnil menambahkan, kerentanan sistem KPU ini menjadikan semua pihak dapat melihat potensi kecurangan bisa dilakukan baik dari luar dengan meretas sistem web Situng KPU, atau dari dalam dengan melibatkan petugas KPU. Karena itu Dahnil menilai bahwa dengan adanya kelemahan sistem web situng KPU tersebut maka dapat berpotensi melanggar UU ITE.

Ahli IT dari KPU Marsudi Wahyu Kisworo jelaskan situng KPU
Ahli IT yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo jelaskan mekanisme dan keamanan Situng KPU (Foto: antaranews)

"Jadi menurut saya kesaksian saksi dari termohon justru memperkuat ada fakta kecurangan secara sistematik terutama di bagian variabel situng. Dan itu berpotensi adanya pelanggaran UU ITE terkait dengan keamanan dan kehandalan informasi dari KPU, nah bila terkait pelanggaran UU ITE itu selain pidana juga berpengaruh dalil TSM yang diajukan oleh kuasa hukum BPN Pak Prabowo dan Pak Sandi," paparnya.

Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid menanyakan kepada Marsudi Wahyu Kisworo selaku saksi ahli KPU terkait apakah ada kemungkinan kesalahan input data C1 kedalam website situng KPU.

"Apakah mungkin ada kesalahan entry atau kesalahan dalam situng ini?," tanya Luthfi.

BACA JUGA: Alumni 212 Bakal Gelar Halalbihalal Akbar Selama Tiga Hari di Gedung MK

BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court

"Kesalahan entry bisa terjadi, tadi saya sudah tampilkan, bahwa kesalahan entry itu ada dan tidak hanya terjadi di satu tempat serta tidak hanya terjadi pada satu pasangan, dua duanya ada dan tersebar secara acak. Jadi bisa karena kesalahan entry," jawab Marsudi.

"Kemudian mekanisme atau langkah-langkah apabila terjadi kesalahan entry dan lain-lain seperti apa?," tanya Luthfi lagi.

"Seperti saya sampaikan diawal pada disclaimer itu jika terjadi salah entry karena formulir nya yang salah atau C1 nya yang salah maka yang seharusnya dilakukan oleh KPU mengkoreksi itu pada saat penghitungan suara berjenjang, nah kalau C1 nya sudah di koreksi maka baru bisa di KPU di koreksi lagi. Tetapi tidak boleh KPU mengkoreksi angkanya tanpa merubah C1 nya karena nanti terjadi ketidak konsistenan antara citra atau image dari C1 dengan angkanya bisa tidak sama," tutup Marsudi Wahyu Kisworo.(Pon)

#Dahnil Anzar Simanjuntak #Saksi Ahli #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Bagikan