BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court
Pengamat komunikasi politik Universitas Mercu Buana, Afdal Makkuraga (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.Com - Ketua tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto alias BW absen dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6). Ketidakhadiran BW menurut pengamat komunikasi politik Afdal Makkuraga sebagai bentuk ketidakprofesionalan seorang kuasa hukum.
"Adalah contempt of court atau penghinaan pengadilan saat sidang sudah dijadwalkan, kuasa hukum tidak hadir. Ini adalah bentuk tidak profesional," kata Afdal di Jakarta, Kamis (20/6).
Tim hukum Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo-Sandi menjelaskan bahwa absennya BW karena tengah mengerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan.
"Apa pun alasannya seharusnya hadir. Tidak ada alasan menyiapkan bukti atau bahan. Bukti seorang lawyer profesional adalah siap beracara di pengadilan," ujar Afdal yang juga menjabat sebagai Direktur Political Communication (Polcomm) Institute itu.
Dosen Universitas Mercu Buana itu mengatakan bahwa hakim bisa mengambil tindakan atas ketidakhadiran BW. Hal ini adalah preseden buruk.
"Hakim yang akan menilai hasil akhir dari preseden tersebut. Segala prosedur harus diikuti, harus dijalani, sehingga hakim dapat menilai jalannya pengadilan dan mengambil keputusan," ujar Afdal Makkuraga.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru
Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'
Sebagaimana dilansir Antara, dalam sidang keempat hari ini, KPU menghadirkan dua keterangan saksi ahli, yakni seorang ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang juga salah satu perancang Situng KPU.
Yang kedua adalah ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum., yang memberikan keterangan tertulis terkait dengan tudingan soal posisi Cawapres Ma'ruf Amin dalam anak perusahaan BUMN.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh