Ngotot Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah Masa Reses, DPR Dinilai Tebang Pilih

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juli 2020
Ngotot Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah Masa Reses, DPR Dinilai Tebang Pilih

Ilustrasi. (ANTARA/Imam B)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja yang secara nonstop dilakukan Badan Legislasi baik pada masa sidang maupun sekarang pada masa reses menimbulkan persoalan serius.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, jika Baleg terus membahas RUU Cipta Kerja pada saat reses, mestinya hal yang sama juga diberikan atas permintaan Komisi III yang meminta RDP sehari dengan penegak hukum terkait kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga:

Kebut RUU Ciptaker Saat Reses, DPR Pancing Amarah dan Rasa Curiga Rakyat

"Ini kan aneh, tatib sama-sama mengatur soal kegiatan reses yang dilakukan DPR di luar parlemen, tetapi pimpinan DPR ternyata tebang pilih," jelas Lucius Karus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (23/7).

Lucius menambahkan, pembahasan RUU Cipta Kerja pada saat reses membuat anggota tidak bisa kembali ke dapil. Sedangkan waktu sekali atau sehari RDP yang diajukan Komisi III sebelum mereka kembali ke dapil malah ditolak.

"Kan kelihatan betul tebang pilih izin yang diberikan pimpinan DPR. Dan kelihatan bahwa izin yang diberikan tak konsisten mengikuti apa yang diatur dalam tatib DPR pasal 1 dan pasal 52," jelas Lucius.

Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Lucius menyebut, pimpinan DPR harus konsisten untuk menegaskan dan memastikan pelaksanaan fungsi DPR dilakukan berdasarkan tatib.

"Karena tatib sudah mengatur bahwa reses merupakan waktu bagi DPR untuk berkegiatan di luar DPR, maka hentikan semua kegiatan di dalam DPR. Dan pastikan anggota DPR melaksanakan kunjungan kerja ke dapil," jelas Lucius.

Lalu, laporan kunjungan harus diperiksa serius dan jika perlu harus mempertanggungjawabkan anggaran reses yang diterima dengan laporan yang disampaikan secara terbuka ke publik.

"Kasihan uang negara jika tidak dipertanggungjawabkan secara akuntabel seperti dana reses ini," tutup Reses.

Ketua Departemen Politik Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sosial (PKS) Pipin Sopian menilai, Dewan Perwakilan Rakyat menerapkan kebijakan standar ganda dalam menggunakan masa reses.

Ia mempertanyakan sikap DPR yang tetap membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja di masa reses.

Di sisi lain, DPR menolak Rapat Dengar Pendapat Pengawasan oleh Komisi III terkait kasus Djoko Tjandra dengan alasan reses.

“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra," ujar Pipi kepada wartawan.

Menurut dia, wajar jika masyarakat mempertanyakan perbedaan sikap tersebut.

Baca Juga:

DPR: Program Organisasi Penggerak Kemendikbud tak Miliki Payung Hukum

Ia juga beranggapan seharusnya pembahasan terkait RUU Cipta Kerja yang merombak sekitar 80 undang-undang, tidak dikejar tayang. Terlebih situasi pandemi saat ini yang sarat dengan keterbatasan.

“Seharusnya pimpinan DPR RI konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua,” tutur Pipin.

Masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Pada masa ini anggota parlemen seharusnya melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing masing untuk menjaring aspirasi.

“Ini saatnya DPR mendengar, menjaring aspirasi di daerah pemilihnya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," kata Pipin. (Knu)

Baca Juga:

Bahas RUU Ciptaker Saat Reses, DPR Diduga Sengaja Lindungi Djoko Tjandra

#DPR #Lucius Karus
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 8 menit lalu
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Rokhmat mendesak pemerintah agar lahan milik PTPN dan Perhutani di Pulau Jawa segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan air yang padat vegetasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Alasan Komisi XI DPR memilih Thomas Thomas karena figur yang bisa diterima semua partai politik
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Indonesia
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Indonesia
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Jangan ada nanti penyidik yang di daerah-daerah tidak mendengar arahan Wassidik, tapi mau menetapkan tersangka tidak berani
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Bagikan