Ngotot Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah Masa Reses, DPR Dinilai Tebang Pilih


Ilustrasi. (ANTARA/Imam B)
MerahPutih.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja yang secara nonstop dilakukan Badan Legislasi baik pada masa sidang maupun sekarang pada masa reses menimbulkan persoalan serius.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, jika Baleg terus membahas RUU Cipta Kerja pada saat reses, mestinya hal yang sama juga diberikan atas permintaan Komisi III yang meminta RDP sehari dengan penegak hukum terkait kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Kebut RUU Ciptaker Saat Reses, DPR Pancing Amarah dan Rasa Curiga Rakyat
"Ini kan aneh, tatib sama-sama mengatur soal kegiatan reses yang dilakukan DPR di luar parlemen, tetapi pimpinan DPR ternyata tebang pilih," jelas Lucius Karus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (23/7).
Lucius menambahkan, pembahasan RUU Cipta Kerja pada saat reses membuat anggota tidak bisa kembali ke dapil. Sedangkan waktu sekali atau sehari RDP yang diajukan Komisi III sebelum mereka kembali ke dapil malah ditolak.
"Kan kelihatan betul tebang pilih izin yang diberikan pimpinan DPR. Dan kelihatan bahwa izin yang diberikan tak konsisten mengikuti apa yang diatur dalam tatib DPR pasal 1 dan pasal 52," jelas Lucius.

Lucius menyebut, pimpinan DPR harus konsisten untuk menegaskan dan memastikan pelaksanaan fungsi DPR dilakukan berdasarkan tatib.
"Karena tatib sudah mengatur bahwa reses merupakan waktu bagi DPR untuk berkegiatan di luar DPR, maka hentikan semua kegiatan di dalam DPR. Dan pastikan anggota DPR melaksanakan kunjungan kerja ke dapil," jelas Lucius.
Lalu, laporan kunjungan harus diperiksa serius dan jika perlu harus mempertanggungjawabkan anggaran reses yang diterima dengan laporan yang disampaikan secara terbuka ke publik.
"Kasihan uang negara jika tidak dipertanggungjawabkan secara akuntabel seperti dana reses ini," tutup Reses.
Ketua Departemen Politik Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sosial (PKS) Pipin Sopian menilai, Dewan Perwakilan Rakyat menerapkan kebijakan standar ganda dalam menggunakan masa reses.
Ia mempertanyakan sikap DPR yang tetap membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja di masa reses.
Di sisi lain, DPR menolak Rapat Dengar Pendapat Pengawasan oleh Komisi III terkait kasus Djoko Tjandra dengan alasan reses.
“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra," ujar Pipi kepada wartawan.
Menurut dia, wajar jika masyarakat mempertanyakan perbedaan sikap tersebut.
Baca Juga:
DPR: Program Organisasi Penggerak Kemendikbud tak Miliki Payung Hukum
Ia juga beranggapan seharusnya pembahasan terkait RUU Cipta Kerja yang merombak sekitar 80 undang-undang, tidak dikejar tayang. Terlebih situasi pandemi saat ini yang sarat dengan keterbatasan.
“Seharusnya pimpinan DPR RI konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua,” tutur Pipin.
Masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Pada masa ini anggota parlemen seharusnya melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing masing untuk menjaring aspirasi.
“Ini saatnya DPR mendengar, menjaring aspirasi di daerah pemilihnya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," kata Pipin. (Knu)
Baca Juga:
Bahas RUU Ciptaker Saat Reses, DPR Diduga Sengaja Lindungi Djoko Tjandra
Bagikan
Berita Terkait
BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
