DPR: Program Organisasi Penggerak Kemendikbud tak Miliki Payung Hukum
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar di Jakarta, Senin (10/2). (ANTARA/HO-Humas Kemendikbud)
MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menilai, Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud belum memiliki payung hukum. Dia menjelaskan, program tersebut belum selesai dibahas Kemendikbud dengan Komisi X DPR.
"Sehingga ketika peta jalan masih dalam tahap pembahasan, maka apapun program yang dijadikan sebagai pengejawantahan dari visi merdeka belajar yang realisasinya program menggunakan anggaran negara harus melalui pembahasan di Komisi X," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Baca Juga
Dia menjelaskan, anggaran POP belum dibahas dan disetujui oleh DPR. Hal itu disebabkan masih menunggu pembahasan di Banggar DPR.
"Anggaran POP yang direncanakan sebesar Rp 595 miliar per tahun di komisi X masih berupa pagu indikatif, jadi belum ada kesepakatan terkait hal tersebut, karena masih menunggu pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," ujarnya.
Illiza menyayangkan program tersebut malah menuai kontroversi karena kurangnya transparansi oleh Kemendikbud. Hal itu berkaitan dengan keluarnya Muhammadiyah dan NU sebagai mitra Kemendikbud dalam Program Organisasi Penggerak.
"Apalagi kurangnya transparansi itu menyebabkan kekecewaan Muhammadiyah dan NU yang selama ini dikenal sebagai organisasi yang mempunyai sejarah panjang pada kontribusi pendidikan di Indonesia," terangnya.
Dia menyarankan Kemendikbud tidak hanya menggandeng Muhammadiyah dan NU, tetapi juga melibatkan keduanya membangun konsep POP.
"Karena mempunyai pengalaman dalam dunia pendidikan, terbukti mempunyai lembaga pendidikan dari tingkat pra sekolah hingga perguruan tinggi serta menjangkau semua kalangan masyarakat, bahkan jauh sebelum Indonesia ini merdeka," tutup Illiza.
Seperti diwartakan di sejumlah media, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Lembaga Pendidikan Maarif Nahdatul Ulama (NU) memutuskan keluar dari Program Organisasi Penggerak.
Kedua pihak pun sama-sama mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam proses seleksi.
Menanggapi keputusan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghormati keputusan yang diambil PP Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Maarif Nahdatul Ulama (NU).
Pihaknya pun mengatakan tetap terus menjalin komunikasi dan koordinasi.
“Kemendikbud terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sesuai komitmen bersama bahwa Program Organisasi Penggerak bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,” ujar dia.
Evi pun memberikan penegasan bahwa program tersebut telah dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi, yang fokus kepada substansi proposal organisasi masyarakat.
Terlebih, evaluasi dilakukan lembaga independen, SMERU Research Institute, menggunakan metode evaluasi double blind review.
Dalam arti metode tersebut tidak memungkinkan seseorang tahu ormas dan evaluatorny, dengan kriteria yang sama untuk menjaga netralitas dan independensi.
“Kemendikbud tidak melakukan intervensi terhadap hasil tim evaluator demi memastikan prinsip imparsialitas,” jelasnya.
Kembali ia sampaikan, program ini merupakan sebuah kegiatan untuk memberdayakan komunitas pendidikan Indonesia dari mana saja.
Tujuannya adalah meningkatkan kualitas belajar anak-anak Indonesia yang fokus pada keterampilan fondasi terpenting untuk masa depan SDM Indonesia, khususnya literasi, numerasi dan karakter.
Baca Juga
Ini merupakan kolaborasi pemerintah dengan komunitas-komunitas pendidikan yang telah berjuang di berbagai pelosok Indonesia. Sebuah perjuangan bersama, gerakan kolaborasi, dan sinergi untuk satu tujuan anak-anak Indonesia dan kualitas belajar mereka.
"Anak-anak adalah harapan dan masa depan bangsa Indonesia. Ini adalah sebuah gerakan gotong royong,” pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara