DPR: Program Organisasi Penggerak Kemendikbud tak Miliki Payung Hukum


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar di Jakarta, Senin (10/2). (ANTARA/HO-Humas Kemendikbud)
MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menilai, Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud belum memiliki payung hukum. Dia menjelaskan, program tersebut belum selesai dibahas Kemendikbud dengan Komisi X DPR.
"Sehingga ketika peta jalan masih dalam tahap pembahasan, maka apapun program yang dijadikan sebagai pengejawantahan dari visi merdeka belajar yang realisasinya program menggunakan anggaran negara harus melalui pembahasan di Komisi X," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Baca Juga
Dia menjelaskan, anggaran POP belum dibahas dan disetujui oleh DPR. Hal itu disebabkan masih menunggu pembahasan di Banggar DPR.
"Anggaran POP yang direncanakan sebesar Rp 595 miliar per tahun di komisi X masih berupa pagu indikatif, jadi belum ada kesepakatan terkait hal tersebut, karena masih menunggu pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," ujarnya.
Illiza menyayangkan program tersebut malah menuai kontroversi karena kurangnya transparansi oleh Kemendikbud. Hal itu berkaitan dengan keluarnya Muhammadiyah dan NU sebagai mitra Kemendikbud dalam Program Organisasi Penggerak.
"Apalagi kurangnya transparansi itu menyebabkan kekecewaan Muhammadiyah dan NU yang selama ini dikenal sebagai organisasi yang mempunyai sejarah panjang pada kontribusi pendidikan di Indonesia," terangnya.

Dia menyarankan Kemendikbud tidak hanya menggandeng Muhammadiyah dan NU, tetapi juga melibatkan keduanya membangun konsep POP.
"Karena mempunyai pengalaman dalam dunia pendidikan, terbukti mempunyai lembaga pendidikan dari tingkat pra sekolah hingga perguruan tinggi serta menjangkau semua kalangan masyarakat, bahkan jauh sebelum Indonesia ini merdeka," tutup Illiza.
Seperti diwartakan di sejumlah media, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Lembaga Pendidikan Maarif Nahdatul Ulama (NU) memutuskan keluar dari Program Organisasi Penggerak.
Kedua pihak pun sama-sama mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam proses seleksi.
Menanggapi keputusan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghormati keputusan yang diambil PP Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Maarif Nahdatul Ulama (NU).
Pihaknya pun mengatakan tetap terus menjalin komunikasi dan koordinasi.
“Kemendikbud terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sesuai komitmen bersama bahwa Program Organisasi Penggerak bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,” ujar dia.
Evi pun memberikan penegasan bahwa program tersebut telah dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi, yang fokus kepada substansi proposal organisasi masyarakat.
Terlebih, evaluasi dilakukan lembaga independen, SMERU Research Institute, menggunakan metode evaluasi double blind review.
Dalam arti metode tersebut tidak memungkinkan seseorang tahu ormas dan evaluatorny, dengan kriteria yang sama untuk menjaga netralitas dan independensi.
“Kemendikbud tidak melakukan intervensi terhadap hasil tim evaluator demi memastikan prinsip imparsialitas,” jelasnya.
Kembali ia sampaikan, program ini merupakan sebuah kegiatan untuk memberdayakan komunitas pendidikan Indonesia dari mana saja.
Tujuannya adalah meningkatkan kualitas belajar anak-anak Indonesia yang fokus pada keterampilan fondasi terpenting untuk masa depan SDM Indonesia, khususnya literasi, numerasi dan karakter.
Baca Juga
Ini merupakan kolaborasi pemerintah dengan komunitas-komunitas pendidikan yang telah berjuang di berbagai pelosok Indonesia. Sebuah perjuangan bersama, gerakan kolaborasi, dan sinergi untuk satu tujuan anak-anak Indonesia dan kualitas belajar mereka.
"Anak-anak adalah harapan dan masa depan bangsa Indonesia. Ini adalah sebuah gerakan gotong royong,” pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas RKA Tahun 2026
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita
