Nasib Kasus Novel Baswedan di Era Irjen Firli, Terjawab atau Makin Gelap?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 September 2019
Nasib Kasus Novel Baswedan di Era Irjen Firli, Terjawab atau Makin Gelap?

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki era baru dengan terpilihnya lima pimpinan baru periode 2019-2023 di bawah Ketua Irjen Firli Bahuri berdasarkan hasil uji kepatutan Komisi III DPR 13 September lalu. Petahana pimpinan KPK lama yang masih ada hanya Alexander Marwata, sisanya orang baru.

Satu nama yang mencuat menjadi buah bibir merupakan jenderal polisi aktif, Irjen Firli, terpilih menjadi ketua meraup seluruh suara 56 anggota Komisi III. Jabatan terakhir Firli merupakan Kapolda Sumatera Selatan. Masuknya Firli ke dalam jajaran pimpinan KPK menjadi kontroversi.

Baca Juga:

Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Masih Berstatus Perwira Tinggi Polri

Meskipun sempat menjabat Deputi Penindakan KPK selama 14 bulan (2018-2019), publik ragu Irjen Firli akan membawa KPK menjadi lebih kuat. Keraguan ini kian santer, khususnya dalam pengungkapan kasus teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Hingga kini, publik terus mengkritik kepolisian tidak berkomitmen memburu pelaku teror yang terjadi 2 tahun silam. Apalagi, kasus ini juga diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri. Bahkan, polisi masih gagal mengidentifikasi siapa pelakunya. Wajar, penuntasan kasus Novel menjadi beban tersendiri bagi Firli karena telah dinanti-nanti publik.

Baca Juga:

Menanti Kerja Tim Teknis Polri Kasus Novel, Pasukan Elit atau Pisau Tumpul?

Kasus Novel Baswedan
Capim KPK Firli Bahuri (Foto: antaranews)

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai hadirnya Firli di KPK takkan membawa kabar gembira dalam misteri kasus Novel. "Jangankan Firli sebagai Polisi, Presiden pun tidak sanggup sampai hari ini belum tuntas," kata dia, kepada MerahPutih.com, Kamis (19/9).

Menurut dia, jika selama kepemimpinan Firli nanti kasus Novel malah makin gelap, bakal membuat asumsi publik adanya upaya pelemahan KPK menemukan buktinya. Akibatnya, lanjut dia, akan terbangun citra negara telah dikalahkan oknum tertentu.

"Menjadi persoalan tersendiri serta catatan buruk bagi pemerintah dan pihak kepolisian. Artinya upaya pelemahan KPK secara sistematis itu memang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Ujang.

Baca Juga:

Jejak Kontroversi Irjen Firli: Pergi Bikin Goro-Goro, Balik Lagi ke KPK Jadi Bos

Ujang memprediksi, Firli takkan menjadi mendiator antara KPK dengan Polri untuk membuka tabir dari kasus Novel. Fakta ini, lanjut dia, juga ditambah dengan pelemahan KPK melalui revisi UU yang baru saja diketok DPR.

"Sangat jelas dan sangat clear, ini bagian dari pada masa suram pemberantasan korupsi untuk indonesia hari ini dan ke depan," tandas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana memiliki analisis yang sama. Menurutnya, percepatan dari penuntasan kasus Novel merupakan PR besar bagi lima komisioner terpilih KPK periode 2019-2023.

Kasus Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selama berjalannya proses hukum kasus Novel, kata Kurnia, koalisi masyarakat sipil sudah melaporkan penyiraman air keras terhadap Novel ke KPK dengan dugaan operasi off justice yang memang itu menjadi domain KPK, karena diatur di pasal 21 UU KPK.

"Jadi tidak ada lagi alasan bagi pimpinan KPK terpilih untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Karena faktanya dua tahun tidak bisa dituntaskan oleh kepolisian," jelasnya.

Baca Juga:

Irjen Firli Jadi Ketua KPK Berkat Lobi-Lobi di Komisi III?

ICW menilai kasus Novel bukanlah beban bagi Firli seorang, melainkan harus dituntaskan semua pimpinan KPK periode mendatang. Pimpinan KPK terpilih, lanjut Kurnia, harus mampu menarasikan penolakan terhadap pelemahan KPK, dari sisi keamanan pegawai.

"Tuntutan kita adalah membawa perkara Novel Baswedan ini ke perdebatan seleksi calon pimpinan KPK. Bukan kita meminta menyelesaikan, tapi mereka harus bisa menggambarkan konsep apa perlindungan pegawai nanti empat tahun ke depan," tutur Kurnia.

"Kita lihat saja 3 bulan ini gimana, dan memang harus ada instensi dari pimpinan KPK terpilih," tantang aktivis anti-korupsi itu.

Pelemahan Bukan Cuma Revisi UU KPK

Irjen Firli KPK
Anggota KPK RI menggeledah ruang kerja Kadisdik Kepri Dali di Tanjungpinang, Selasa (17-9-2019). ANTARA/Nikolas Panama

Gelombang protes terhadap Firli yang merupakan perwira aktif juga beriringan dengan penolakan publik terhadap pelemahan KPK yang tercermin dalam revisi UU KPK. Terlebih, proses pembahasan revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR hanya berlangsung selama 15 hari saja.

"Sebenarnya sangat mudah untuk menarik teori kausalitas, di mana seakan DPR dendam dengan KPK atau mungkin pemerintah dendam dengan KPK sehingga pembahasan revisi Undang-Undang KPK ini kurang dari 15 hari," kata Kurnia.

Baca Juga:

Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri

Revisi UU KPK sendiri telah menuai gelombang penolakan dan protes besar dari masyarakat. Bahkan, para pegawai KPK pun sampai berkali-kali berunjuk rasa di kantor mereka.

Kurnia berasumsi, revisi ini memiliki motif beraroma dendam masa lalu lantaran terdapat 23 anggota DPR periode 2019-2024 telah menjadi pesakitan akibat ditangkap KPK, di antaranya adalah Setya Novanto (Golkar) dan Romahurmuziy (PPP) yang ditangkap saat menjadi Ketua Umum partai.

Sebelum era Jokowi, terdapat tiga Ketua Umum parpol yang ditangkap KPK, yaitu Suryadharma Ali (PPP), Lutfi Hasan Ishaaq (PKS) dan Anas Urbaningrum (Demokrat). "Sehingga publik sangat mudah membacanya, oh karena ini pasti mereka mengebut pembahasan revisi UU KPK," tegas Kurnia.

Baca Juga:

ICW Ungkit Banyak Leglislatif Diciduk KPK karena Korupsi

Tak hanya itu, Kurnia juga menyinggung RUU Pemasyarakatan. Menurutnya, syarat remisi koruptor lebih mudah dalam RUU Pemasyarakatan. Artinya, sesal dia, makin lengkaplah skenario pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia pada 2019 yang notabene merupakan awal dari periode kedua pemerintahan Jokowi.

"Lima pimpinan KPK diisi oleh figur-figur yang diduga mempunyai masalah, KPK juga diperlemah dengan revisi UU KPK dan ketika pelaku korupsi masuk dipenjara, maka dia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman melalui undang-undang pemasyarakatan, dan yang juga menjadi persoalan adalah delik-delik tentang korupsi juga masih masuk dalam RKUHP. Yang mana hukumannya juga diperingan," papar Kurnia. (Pon)

Baca Juga:

Irjen Firli Digadang Calon Kuat Ketua KPK, IPW: Barisan Novel Baswedan Gentar

#Firli Bahuri #Novel Baswedan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan