Nasib Kasus Novel Baswedan di Era Irjen Firli, Terjawab atau Makin Gelap?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 September 2019
Nasib Kasus Novel Baswedan di Era Irjen Firli, Terjawab atau Makin Gelap?

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki era baru dengan terpilihnya lima pimpinan baru periode 2019-2023 di bawah Ketua Irjen Firli Bahuri berdasarkan hasil uji kepatutan Komisi III DPR 13 September lalu. Petahana pimpinan KPK lama yang masih ada hanya Alexander Marwata, sisanya orang baru.

Satu nama yang mencuat menjadi buah bibir merupakan jenderal polisi aktif, Irjen Firli, terpilih menjadi ketua meraup seluruh suara 56 anggota Komisi III. Jabatan terakhir Firli merupakan Kapolda Sumatera Selatan. Masuknya Firli ke dalam jajaran pimpinan KPK menjadi kontroversi.

Baca Juga:

Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Masih Berstatus Perwira Tinggi Polri

Meskipun sempat menjabat Deputi Penindakan KPK selama 14 bulan (2018-2019), publik ragu Irjen Firli akan membawa KPK menjadi lebih kuat. Keraguan ini kian santer, khususnya dalam pengungkapan kasus teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Hingga kini, publik terus mengkritik kepolisian tidak berkomitmen memburu pelaku teror yang terjadi 2 tahun silam. Apalagi, kasus ini juga diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri. Bahkan, polisi masih gagal mengidentifikasi siapa pelakunya. Wajar, penuntasan kasus Novel menjadi beban tersendiri bagi Firli karena telah dinanti-nanti publik.

Baca Juga:

Menanti Kerja Tim Teknis Polri Kasus Novel, Pasukan Elit atau Pisau Tumpul?

Kasus Novel Baswedan
Capim KPK Firli Bahuri (Foto: antaranews)

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai hadirnya Firli di KPK takkan membawa kabar gembira dalam misteri kasus Novel. "Jangankan Firli sebagai Polisi, Presiden pun tidak sanggup sampai hari ini belum tuntas," kata dia, kepada MerahPutih.com, Kamis (19/9).

Menurut dia, jika selama kepemimpinan Firli nanti kasus Novel malah makin gelap, bakal membuat asumsi publik adanya upaya pelemahan KPK menemukan buktinya. Akibatnya, lanjut dia, akan terbangun citra negara telah dikalahkan oknum tertentu.

"Menjadi persoalan tersendiri serta catatan buruk bagi pemerintah dan pihak kepolisian. Artinya upaya pelemahan KPK secara sistematis itu memang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Ujang.

Baca Juga:

Jejak Kontroversi Irjen Firli: Pergi Bikin Goro-Goro, Balik Lagi ke KPK Jadi Bos

Ujang memprediksi, Firli takkan menjadi mendiator antara KPK dengan Polri untuk membuka tabir dari kasus Novel. Fakta ini, lanjut dia, juga ditambah dengan pelemahan KPK melalui revisi UU yang baru saja diketok DPR.

"Sangat jelas dan sangat clear, ini bagian dari pada masa suram pemberantasan korupsi untuk indonesia hari ini dan ke depan," tandas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana memiliki analisis yang sama. Menurutnya, percepatan dari penuntasan kasus Novel merupakan PR besar bagi lima komisioner terpilih KPK periode 2019-2023.

Kasus Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selama berjalannya proses hukum kasus Novel, kata Kurnia, koalisi masyarakat sipil sudah melaporkan penyiraman air keras terhadap Novel ke KPK dengan dugaan operasi off justice yang memang itu menjadi domain KPK, karena diatur di pasal 21 UU KPK.

"Jadi tidak ada lagi alasan bagi pimpinan KPK terpilih untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Karena faktanya dua tahun tidak bisa dituntaskan oleh kepolisian," jelasnya.

Baca Juga:

Irjen Firli Jadi Ketua KPK Berkat Lobi-Lobi di Komisi III?

ICW menilai kasus Novel bukanlah beban bagi Firli seorang, melainkan harus dituntaskan semua pimpinan KPK periode mendatang. Pimpinan KPK terpilih, lanjut Kurnia, harus mampu menarasikan penolakan terhadap pelemahan KPK, dari sisi keamanan pegawai.

"Tuntutan kita adalah membawa perkara Novel Baswedan ini ke perdebatan seleksi calon pimpinan KPK. Bukan kita meminta menyelesaikan, tapi mereka harus bisa menggambarkan konsep apa perlindungan pegawai nanti empat tahun ke depan," tutur Kurnia.

"Kita lihat saja 3 bulan ini gimana, dan memang harus ada instensi dari pimpinan KPK terpilih," tantang aktivis anti-korupsi itu.

Pelemahan Bukan Cuma Revisi UU KPK

Irjen Firli KPK
Anggota KPK RI menggeledah ruang kerja Kadisdik Kepri Dali di Tanjungpinang, Selasa (17-9-2019). ANTARA/Nikolas Panama

Gelombang protes terhadap Firli yang merupakan perwira aktif juga beriringan dengan penolakan publik terhadap pelemahan KPK yang tercermin dalam revisi UU KPK. Terlebih, proses pembahasan revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR hanya berlangsung selama 15 hari saja.

"Sebenarnya sangat mudah untuk menarik teori kausalitas, di mana seakan DPR dendam dengan KPK atau mungkin pemerintah dendam dengan KPK sehingga pembahasan revisi Undang-Undang KPK ini kurang dari 15 hari," kata Kurnia.

Baca Juga:

Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri

Revisi UU KPK sendiri telah menuai gelombang penolakan dan protes besar dari masyarakat. Bahkan, para pegawai KPK pun sampai berkali-kali berunjuk rasa di kantor mereka.

Kurnia berasumsi, revisi ini memiliki motif beraroma dendam masa lalu lantaran terdapat 23 anggota DPR periode 2019-2024 telah menjadi pesakitan akibat ditangkap KPK, di antaranya adalah Setya Novanto (Golkar) dan Romahurmuziy (PPP) yang ditangkap saat menjadi Ketua Umum partai.

Sebelum era Jokowi, terdapat tiga Ketua Umum parpol yang ditangkap KPK, yaitu Suryadharma Ali (PPP), Lutfi Hasan Ishaaq (PKS) dan Anas Urbaningrum (Demokrat). "Sehingga publik sangat mudah membacanya, oh karena ini pasti mereka mengebut pembahasan revisi UU KPK," tegas Kurnia.

Baca Juga:

ICW Ungkit Banyak Leglislatif Diciduk KPK karena Korupsi

Tak hanya itu, Kurnia juga menyinggung RUU Pemasyarakatan. Menurutnya, syarat remisi koruptor lebih mudah dalam RUU Pemasyarakatan. Artinya, sesal dia, makin lengkaplah skenario pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia pada 2019 yang notabene merupakan awal dari periode kedua pemerintahan Jokowi.

"Lima pimpinan KPK diisi oleh figur-figur yang diduga mempunyai masalah, KPK juga diperlemah dengan revisi UU KPK dan ketika pelaku korupsi masuk dipenjara, maka dia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman melalui undang-undang pemasyarakatan, dan yang juga menjadi persoalan adalah delik-delik tentang korupsi juga masih masuk dalam RKUHP. Yang mana hukumannya juga diperingan," papar Kurnia. (Pon)

Baca Juga:

Irjen Firli Digadang Calon Kuat Ketua KPK, IPW: Barisan Novel Baswedan Gentar

#Firli Bahuri #Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan