Irjen Firli Jadi Ketua KPK Berkat Lobi-Lobi di Komisi III?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 September 2019
Irjen Firli Jadi Ketua KPK Berkat Lobi-Lobi di Komisi III?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu membantah adanya lobi-lobi di internal Komisi III DPR untuk menyepakati Irjen Filri Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

"Tidak ada lobi-lobi dalam pemilihan pimpinan KPK termasuk memilih Firli menjadi Ketua KPK. Komisi III DPR membaca perkembangan dari mulai proses di panitia seleksi (Pansel) dan uji kelayakan-kepatutan," ujar Masinton, Jumat (13/9).

Baca Juga:

Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli si Ketua KPK Baru

Dalam voting pemilihan lima pimpinan KPK, semua anggota Komisi III DPR memilih Firli dan Jenderal Bintang Dua itu memperoleh 56 suara. Lalu dalam rapat antar-ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR RI, secara aklamasi memilih Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Ia menegaskan, sejak awal proses seleksi capim KPK memang banyak resistensi yang menolak Firli dengan isu integritas dan pelanggaran etik ketika masih menjabat Deputi Penindakan KPK.

Menurut dia, Komisi III DPR telah menanyakan kepada panitia seleksi Capim KPK terkait siapa saja yang kontroversi, dipertanyakan dan diragukan publik.

Capim KPK Firli Bahuri
Capim KPK Firli Bahuri (Foto: antaranews)

"Tapi yang diragukan publik itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti 'valid' termasuk tentang capim KPK yang berasal dari institusi lain. Misalnya latarbelakang Firli dipermasalahkan dan yang berasal dari Kejaksaan sama, namun tidak dilengkapi bukti valid," jelas dia.

Selama uji kelayakan capim KPK ada tuduhan dari oknum KPK untuk membunuh karakter Firli sehingga semua anggota Komisi III DPR melihat Firli diperlakukan sewenang-wenang.

Menurut dia, sebagaimana dikutip Antara, anggota Komisi III DPR berkesimpilan karakter Firli dibunuh secara sistematis dan capim KPK petahana Alexander Marwata menjelaskan bahwa putusan terkait Firli yang diduga melanggar etik, bukan keputusan institusi.

Baca Juga:

Tsani Sebut Orang Miliki Catatan Pelanggaran Etik Pimpin KPK, Sindir Firli?

"Komisi III DPR mendengarkan pemaparan Firli, kami berpandangan beliau punya kepemimpinan, keberanian, menguasai hukum dan mengerti penerapan hukum lalu seluruh anggota memilih beliau," katanya.

Masinton juga menjelaskan, mengapa Firli dipilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 karena sejak awal Komisi III DPR sepakat bahwa capim yang memperoleh suara terbanyak, maka ditunjuk sebagai ketua. (*)

#KPK #Masinton Pasaribu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Bagikan