MKD Tindak Lanjuti Laporan ICW soal 55 Anggota DPR Tak Patuh LHKPN


Ketua MKD Adang Daradjatun. Foto: Fraksi PKS
MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal 55 anggota DPR RI tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, laporan ICW tersebut sudah lengkap dan tinggal ditindaklanjuti oleh MKD.
Baca Juga
"Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Masyarakat diminta tidak khawatir karena setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti oleh MKD. Hasilnya, nanti bisa diberikan sanksi kepada anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD," tandas Adang.
Baca Juga
Adang melanjutkan, soal kepatuhan LHKPN anggota DPR bisa dilaporkan oleh masyarakat atau berdasarkan rekomendasi dari lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terjadi kasus.
"KPK lalu merekomendasikan kepada pimpinan lembaga bagaimana apabila terjadi kasus seperti ini," pungkas Adang.
MKD, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam posisi menegakkan etika para anggota DPR.
"Memang MKD mempunyai tupoksi dalam penegakan etika, sedangkan hal-hal yang seperti ini kan terus terang saja ada dua jalur ya setiap dalam laporan masyarakat," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan

Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
