Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa praktik restorative justice di Aceh merupakan contoh konkret dari penerapan keadilan berbasis nilai-nilai lokal.

Model ini dinilai sangat relevan dan dapat menjadi inspirasi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10).

Menurutnya, penyelesaian perkara secara damai di Aceh, khususnya untuk 18 jenis pelanggaran ringan, telah membuktikan bahwa pendekatan kekeluargaan efektif dalam meredam konflik sosial.

Baca juga:

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

"Aceh sudah lebih dulu menunjukkan praktik keadilan restoratif tanpa pengadilan ganda. Ini sejalan dengan semangat RUU KUHAP yang menekankan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum," ujarnya.

Habiburokhman berpandangan bahwa pengalaman Aceh membuktikan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dapat berjalan efektif jika didukung oleh kepastian regulasi.

Oleh karena itu, Komisi III mendorong sinkronisasi antara Kanun Aceh dengan norma-norma dalam RUU KUHAP. Sinkronisasi ini penting agar pelaksanaan hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip non bis in idem (tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama).

Ia menekankan bahwa model restorative justice ala Aceh ini dapat dijadikan inspirasi nasional untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan sosial.

Penegakan hukum seharusnya tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga mengembalikan keharmonisan masyarakat. Habiburokhman menambahkan bahwa semangat ini sudah mengakar di Aceh jauh sebelum istilah restorative justice dikenal luas.

Baca juga:

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

Komisi III juga berencana membentuk tim kecil yang bertugas menjembatani perumusan pasal-pasal RUU KUHAP dengan praktik pelaksanaan hukum adat di berbagai daerah.

"Dengan cara itu, hukum adat bisa tetap hidup namun dalam bingkai hukum nasional," ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa pembaruan RUU KUHAP harus didasari semangat humanisme, kearifan lokal, dan prinsip keadilan substantif. "Ini bagian dari transformasi hukum menuju Indonesia yang beradab dan inklusif," pungkasnya.

#DPR #DPR RI #Habiburokhman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Komisi III juga berencana membentuk tim kecil yang bertugas menjembatani perumusan pasal-pasal RUU KUHAP
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Indonesia
Firman Soebagyo Dukung Bulog 'Naik Kelas' jadi Kementerian, Demi Kuasai Stok Beras Nasional
Kondisi ini menyebabkan sistem distribusi pangan menjadi carut-marut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Firman Soebagyo Dukung Bulog 'Naik Kelas' jadi Kementerian, Demi Kuasai Stok Beras Nasional
Indonesia
Stop Jadi Korban Iming-Iming Imigran Gelap, DPR Tegaskan Timur Tengah Bukan Lagi Primadona
Cucun berharap calon PMI dapat lebih berhati-hati dalam memilih agen dan jalur pemberangkatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Stop Jadi Korban Iming-Iming Imigran Gelap, DPR Tegaskan Timur Tengah Bukan Lagi Primadona
Indonesia
Utang KCIC Bikin BUMN Pusing Tujuh Keliling, DPR Ingatkan Jangan Sampai Negara Ikutan Rugi
Secara ekonomi, jalur Jakarta–Surabaya dinilai lebih menjanjikan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Utang KCIC Bikin BUMN Pusing Tujuh Keliling, DPR Ingatkan Jangan Sampai Negara Ikutan Rugi
Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Membakar bangunan sekolah merupakan tindakan kriminal yang sangat serius dan tidak dapat diterima.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Indonesia
DPR Ibaratkan Program Makan Gratis Hajatan Harian, Pasti Ada Saja Masalahnya
Menurutnya, negara-negara lain yang telah menerapkan program serupa juga membuktikan dampak positifnya yang luar biasa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Ibaratkan Program Makan Gratis Hajatan Harian, Pasti Ada Saja Masalahnya
Indonesia
DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa
Perjuangan menjaga martabat pesantren adalah urusan menjaga warisan sejarah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa
Bagikan