Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa praktik restorative justice di Aceh merupakan contoh konkret dari penerapan keadilan berbasis nilai-nilai lokal.
Model ini dinilai sangat relevan dan dapat menjadi inspirasi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10).
Menurutnya, penyelesaian perkara secara damai di Aceh, khususnya untuk 18 jenis pelanggaran ringan, telah membuktikan bahwa pendekatan kekeluargaan efektif dalam meredam konflik sosial.
Baca juga:
"Aceh sudah lebih dulu menunjukkan praktik keadilan restoratif tanpa pengadilan ganda. Ini sejalan dengan semangat RUU KUHAP yang menekankan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum," ujarnya.
Habiburokhman berpandangan bahwa pengalaman Aceh membuktikan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dapat berjalan efektif jika didukung oleh kepastian regulasi.
Oleh karena itu, Komisi III mendorong sinkronisasi antara Kanun Aceh dengan norma-norma dalam RUU KUHAP. Sinkronisasi ini penting agar pelaksanaan hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip non bis in idem (tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama).
Ia menekankan bahwa model restorative justice ala Aceh ini dapat dijadikan inspirasi nasional untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan sosial.
Penegakan hukum seharusnya tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga mengembalikan keharmonisan masyarakat. Habiburokhman menambahkan bahwa semangat ini sudah mengakar di Aceh jauh sebelum istilah restorative justice dikenal luas.
Baca juga:
Komisi III juga berencana membentuk tim kecil yang bertugas menjembatani perumusan pasal-pasal RUU KUHAP dengan praktik pelaksanaan hukum adat di berbagai daerah.
"Dengan cara itu, hukum adat bisa tetap hidup namun dalam bingkai hukum nasional," ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa pembaruan RUU KUHAP harus didasari semangat humanisme, kearifan lokal, dan prinsip keadilan substantif. "Ini bagian dari transformasi hukum menuju Indonesia yang beradab dan inklusif," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang