Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa praktik restorative justice di Aceh merupakan contoh konkret dari penerapan keadilan berbasis nilai-nilai lokal.

Model ini dinilai sangat relevan dan dapat menjadi inspirasi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10).

Menurutnya, penyelesaian perkara secara damai di Aceh, khususnya untuk 18 jenis pelanggaran ringan, telah membuktikan bahwa pendekatan kekeluargaan efektif dalam meredam konflik sosial.

Baca juga:

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

"Aceh sudah lebih dulu menunjukkan praktik keadilan restoratif tanpa pengadilan ganda. Ini sejalan dengan semangat RUU KUHAP yang menekankan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum," ujarnya.

Habiburokhman berpandangan bahwa pengalaman Aceh membuktikan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dapat berjalan efektif jika didukung oleh kepastian regulasi.

Oleh karena itu, Komisi III mendorong sinkronisasi antara Kanun Aceh dengan norma-norma dalam RUU KUHAP. Sinkronisasi ini penting agar pelaksanaan hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip non bis in idem (tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama).

Ia menekankan bahwa model restorative justice ala Aceh ini dapat dijadikan inspirasi nasional untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan sosial.

Penegakan hukum seharusnya tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga mengembalikan keharmonisan masyarakat. Habiburokhman menambahkan bahwa semangat ini sudah mengakar di Aceh jauh sebelum istilah restorative justice dikenal luas.

Baca juga:

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

Komisi III juga berencana membentuk tim kecil yang bertugas menjembatani perumusan pasal-pasal RUU KUHAP dengan praktik pelaksanaan hukum adat di berbagai daerah.

"Dengan cara itu, hukum adat bisa tetap hidup namun dalam bingkai hukum nasional," ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa pembaruan RUU KUHAP harus didasari semangat humanisme, kearifan lokal, dan prinsip keadilan substantif. "Ini bagian dari transformasi hukum menuju Indonesia yang beradab dan inklusif," pungkasnya.

#DPR #DPR RI #Habiburokhman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Saat ini Baleg fokus menyempurnakan sistem kolektivitas dan hak ekonomi bagi pencipta lagu, penyanyi, serta lembaga manajemen kolektif (LMK).
Dwi Astarini - 1 jam, 38 menit lalu
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Indonesia
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Redenominasi rupiah di tengah kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat.
Dwi Astarini - 2 jam, 8 menit lalu
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Indonesia
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, terdapat 707 pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Indonesia
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Indonesia
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Ini harus diatur lebih tegas agar tidak disalahgunakan dengan alasan ‘dirumahkan’
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Indonesia
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah menilai kebijakan China yang mewajibkan influencer bersertifikat profesional patut dicontoh Indonesia untuk menata ekosistem media sosial dan memperkuat literasi digital nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Berita Foto
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 11 November 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Indonesia
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Perlu pendalaman terkait dengan sistem manajemen kolektif yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola royalti di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Indonesia
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
Selain pembatasan usia, menurut dia, harus ada juga kontrol orang tua (parental controls) yang mudah dipakai, termasuk pengaturan waktu bermain untuk pengguna di bawah umur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
Indonesia
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Komisi III DPR mendorong pembentukan TGPF untuk mengusut kasus penemuan kerangka Farhan dan Reno di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Bagikan