Pemerintah Diharap Evaluasi Mitigasi Bencana Usai Banjir Bandang Beruntun di Sumatera

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pemerintah Diharap Evaluasi Mitigasi Bencana Usai Banjir Bandang Beruntun di Sumatera

Kondisi rumah di Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam kondisi rusak berat dampak banjir bandang. ANTARA/Yusrizal.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Banjir bandang yang terjadi hampir serentak di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) telah menarik perhatian serius Komisi V DPR RI.

Skala kerusakan yang masif dan tingginya jumlah korban jiwa dianggap sebagai alarm mendesak untuk memperkuat sistem mitigasi dan peringatan dini di wilayah rawan bencana.

Anomali Luar Biasa

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa serangkaian bencana ini mengindikasikan situasi yang tidak normal. Ia menilai pemerintah harus mengevaluasi total kesiapsiagaan menghadapi bencana, terutama saat terjadi anomali cuaca.

Baca juga:

Setelah Cuaca Ektrem Bikin Banjir Bandang, Rob Bakal Terjang Sumbar

“Sebagaimana kita ketahui dan cermati bersama, hampir bersamaan terjadi banjir bandang yang sangat besar di Aceh, kemudian Sumatera Utara dan Sumatera Barat," ujar Lasarus dalam keterangannya, Selasa (2/12).

Lasarus memaparkan data kerusakan: Aceh mengalami kerusakan parah dengan 14 jembatan dan 12 titik jalan terputus.

Di Sumut, tercatat 57 titik ruas jalan rusak di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Sibolga. Sementara itu, Sumbar melaporkan setidaknya 10 jembatan rusak dan adanya korban jiwa.

Peristiwa Luar Biasa

Data dari Kepala Basarnas menunjukkan bahwa total korban meninggal dan hilang akibat bencana ini mencapai sekitar 700 orang.

Angka ini dinilai Lasarus sebagai kategori kejadian luar biasa yang menuntut kejelasan operasi pencarian korban.

“Sering kita mengalami banjir, tanah longsor tapi menurut saya kejadian kali ini di Aceh, kemudian di Sumut, dan di Sumatera Barat ini anomali. Masuk kategori kejadian yang luar biasa, dengan korban 700 hampir 800 orang yang meninggal plus yang masih hilang sampai hari ini," jelas dia.

Komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada BNPP/Basarnas yang telah memantau dan bergerak di lapangan sejak hari pertama bencana.

Namun, Lasarus menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan kepastian informasi kepada keluarga korban.

Pertanyaan Kesiapan Teknologi Deteksi Dini

Pada kesempatan yang sama, Lasarus menyoroti informasi terkait terdeteksinya siklon tropis di atas Sumatera. Fenomena ini menyebabkan hujan dengan volume setara curah hujan satu bulan turun hanya dalam satu hari, yang kemudian memicu banjir bandang. Kondisi ini mendorong evaluasi terhadap kemampuan peralatan deteksi dini yang dimiliki pemerintah.

Baca juga:

Momen Presiden Prabowo Subianto Tinjau Jembatan Pantai Dona Pasca Banjir Bandang di Aceh

“Ini kan juga fenomena, apakah teknologi kita, peralatan kita, sudah bisa mendeteksi ini? Sehingga masyarakat ada kewaspadaan,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Menanggapi bencana beruntun ini, Lasarus menilai koordinasi lintas lembaga antara BNPP/Basarnas, BMKG, dan BNPB harus diperkuat. Sinergi ini dianggap krusial agar seluruh tahapan, mulai dari pencegahan, mitigasi, hingga penanganan bencana, dapat berjalan secara terintegrasi.

Penguatan ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman bencana serupa di masa mendatang.

#Banjir Bandang #DPR #DPR RI #Bencana Hidrometeorologi #Bencana Alam #Bencana Nasional #Peringatan Bencana
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Kerusakan dan kerugian paling besar dialami Kabupaten Agam dengan total Rp 10,49 triliun, disusul Kabupaten Padang Pariaman Rp 5,48 triliun, dan Kota Padang sebesar Rp 4,88 triliun.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Lalin Jembatan Bailey Bireuen Aceh-Medan Gantian Tiap 1 Jam, Buka-Tutup Hingga September
Sistem buka-tutup ganti arah setiap 1 jam ini kemungkinan akan berlangsung hingga September 2026, sembari menunggu perbaikan permanen jembatan.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Lalin Jembatan Bailey Bireuen Aceh-Medan Gantian Tiap 1 Jam, Buka-Tutup Hingga September
Indonesia
Ribuan Rumah di 14 Desa Karawang Teredam Banjir, 27 Ribu Warga Terdampak
Sesuai data BPBD Karawang, hingga kini banjir telah melanda 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan sekitar Karawang. Sebanyak 27.925 jiwa atau sebanyak 12.903 keluarga terdampak bencana banjir tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Ribuan Rumah di 14 Desa Karawang Teredam Banjir, 27 Ribu Warga Terdampak
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan pengungsi pascabanjir bandang di Aceh Tamiang mengalami berbagai penyakit seperti ISPA hingga diare. Tim Dokkes Polri turun beri layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Bagikan