DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar
Ilustrasi: Gelondongan Kayu yang terbawa arus saat banjir di Sumut. (Foto: dok. media sosial)
Merahputih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti lemahnya kinerja kementerian dan lembaga yang berwenang di sektor kehutanan.
Menurutnya, bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi setiap tahun, bahkan hampir setiap saat, mengindikasikan bahwa upaya pencegahan yang selama ini dilakukan masih belum efektif.
Meskipun laporan resmi menyebutkan adanya penurunan deforestasi, Firman juga menyoroti kerusakan hutan yang semakin tidak terkendali.
Baca juga:
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
"Penebangan liar dan pembalakan hutan masih terus terjadi, dan bahwa negara perlu hadir untuk menyelamatkan hutan dari tangan-tangan kotor," jelas Firman dalam keterangannya, Selasa (2/12).
Pentingnya Pengawasan dan Ekonomi Berkelanjutan
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa negara harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penebangan liar dan pembalakan hutan.
Selain itu, negara juga perlu mengembangkan ekonomi berbasis hutan yang berkelanjutan agar masyarakat dapat mengambil manfaat dari sumber daya hutan tanpa merusaknya.
"Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup," ucap dia.
Baca juga:
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan
Oleh karena itu, Firman berharap Presiden Prabowo bersikap tegas dan konsisten dalam memberantas penebangan liar dan pembalakan hutan.
Hal ini penting demi kelangsungan hidup generasi saat ini dan masa depan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Dengan demikian, diharapkan bahwa hutan dapat diselamatkan dan kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga," tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera