Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera

Pencarian korban banjir dan tanah longsor di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah pusat diminta untuk segera menetapkan status bencana nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Usulan untuk menaikkan status bencana alam hidrometeorologi di ketiga provinsi tersebut menjadi bencana nasional juga sudah pernah disampaikan sejumlah pihak.

Baca juga:

Korban Bencana di Sumatra Bertambah Jadi 631 Jiwa, BNPB: 1 Juta Warga Mengungsi

"Kita juga sudah bertemu dengan Jarwansyah, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Kita sudah sampaikan laporan kepada dia dan mendorong agar segera ditetapkan status bencana nasional," ungkap Anggota DPR RI Muslim Ayub, Selasa (2/12).

Komitmen Bantuan dan Pertimbangan Penetapan Status

Mengingat banyaknya infrastruktur yang rusak dan akses yang terputus, ia menerangkan bahwa Partai NasDem akan terus menyampaikan kondisi terkini di Aceh sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi untuk penetapan status bencana nasional.

Sambil menunggu penetapan status tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI ini berkomitmen untuk terus membantu korban banjir bandang dan longsor yang terjadi saat ini.

Penyaluran bantuan tersebut dikoordinasikan melalui dua jalur: anggota DPR RI NasDem untuk wilayah pantai timur diserahkan oleh Irsan Sosiawan Gadeng, sementara untuk wilayah pantai barat diserahkan langsung olehnya.

Baca juga:

Setelah Cuaca Ektrem Bikin Banjir Bandang, Rob Bakal Terjang Sumbar

Bantuan yang disalurkan adalah bantuan masa panik untuk korban terdampak. Pihaknya berjanji akan terus memantau dan menyalurkan bantuan lanjutan di masa depan, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"Ini bersifat bantuan masa panik. Untuk nanti kita tetap berkomitmen membantu sesuai kondisi di lapangan," pungkas Politisi Daerah Pemilihan Aceh I itu.

#DPR #DPR RI #Bencana Hidrometeorologi #Banjir Bandang #Sumatra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Kerusakan dan kerugian paling besar dialami Kabupaten Agam dengan total Rp 10,49 triliun, disusul Kabupaten Padang Pariaman Rp 5,48 triliun, dan Kota Padang sebesar Rp 4,88 triliun.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Sumatera Barat Masuki Fase Pemulihan, BNPB Tekankan Validasi Lahan Aman Hunian
BNPB juga terus melakukan validasi lahan dan penetapan zona aman
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Sumatera Barat Masuki Fase Pemulihan, BNPB Tekankan Validasi Lahan Aman Hunian
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Bagikan