Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
Pencarian korban banjir dan tanah longsor di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)
Merahputih.com - Pemerintah pusat diminta untuk segera menetapkan status bencana nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Usulan untuk menaikkan status bencana alam hidrometeorologi di ketiga provinsi tersebut menjadi bencana nasional juga sudah pernah disampaikan sejumlah pihak.
Baca juga:
Korban Bencana di Sumatra Bertambah Jadi 631 Jiwa, BNPB: 1 Juta Warga Mengungsi
"Kita juga sudah bertemu dengan Jarwansyah, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Kita sudah sampaikan laporan kepada dia dan mendorong agar segera ditetapkan status bencana nasional," ungkap Anggota DPR RI Muslim Ayub, Selasa (2/12).
Komitmen Bantuan dan Pertimbangan Penetapan Status
Mengingat banyaknya infrastruktur yang rusak dan akses yang terputus, ia menerangkan bahwa Partai NasDem akan terus menyampaikan kondisi terkini di Aceh sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi untuk penetapan status bencana nasional.
Sambil menunggu penetapan status tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI ini berkomitmen untuk terus membantu korban banjir bandang dan longsor yang terjadi saat ini.
Penyaluran bantuan tersebut dikoordinasikan melalui dua jalur: anggota DPR RI NasDem untuk wilayah pantai timur diserahkan oleh Irsan Sosiawan Gadeng, sementara untuk wilayah pantai barat diserahkan langsung olehnya.
Baca juga:
Setelah Cuaca Ektrem Bikin Banjir Bandang, Rob Bakal Terjang Sumbar
Bantuan yang disalurkan adalah bantuan masa panik untuk korban terdampak. Pihaknya berjanji akan terus memantau dan menyalurkan bantuan lanjutan di masa depan, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Ini bersifat bantuan masa panik. Untuk nanti kita tetap berkomitmen membantu sesuai kondisi di lapangan," pungkas Politisi Daerah Pemilihan Aceh I itu.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Sumatera Barat Masuki Fase Pemulihan, BNPB Tekankan Validasi Lahan Aman Hunian
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi