Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mendesak Komisi III DPR RI agar segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Desakan ini disampaikan dalam rangka kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI.

Menurut Suparji, perdebatan seputar posisi kelembagaan Polri, apakah di bawah Presiden atau di bawah kementerian, tidak lagi relevan. Ia menegaskan bahwa solusi utama bukan terletak pada reformasi struktural, melainkan pada perubahan kultural yang harus dilakukan secara radikal.

Baca juga:

Data Polri Kamis (27/11) Sore: 43 Tewas dan 88 Hilang Akibat Bencana Alam di Sumut

"Bagaimana reformasi kultur secara radikal itu? Harus ada kultur organisasi yang adaptif, tata kelola yang berbasis teknologi informasi, dan manajemen yang kreatif, sistemik, dan melayani," kata Suparji saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (2/12).

Penarikan Anggota Polri dari Jabatan di Luar Institusi

Aspek krusial lain yang disoroti adalah penarikan anggota Polri dari jabatan di luar institusi. Suparji mendesak agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini dapat dijalankan secara tegas.

Ia berpandangan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang sarat dengan nuansa politik dapat menimbulkan potensi bahaya. Anggota Polri aktif hanya disarankan mengisi jabatan di luar institusi yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, yakni terkait keamanan, ketertiban, dan pelayanan hukum.

Isu SDM dan Penguatan Pengawasan Polri

Suparji juga menyoroti masalah pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Polri, yang menurutnya berkontribusi pada lambatnya penanganan perkara. Ia menekankan perlunya peningkatan baik kualitas maupun kuantitas SDM penyidik.

Baca juga:

Data Polri Kamis (27/11) Sore: 43 Tewas dan 88 Hilang Akibat Bencana Alam di Sumut

"Sekarang mungkin banyak perkara-perkara yang tidak bisa jalan karena kekurangan penyidik, di mana tidak lolos sertifikasi dan lain sebagainya," ungkapnya, menyoroti kendala dalam proses penyidikan.

Terakhir, ia meminta penguatan pengawasan terhadap Polri. Ia mengusulkan agar pengawasan eksternal lebih efektif dan mampu menciptakan efek jera. Suparji secara spesifik mendorong penguatan Kompolnas agar: "pengawasan yang lebih efektif, bisa menimbulkan efek jera, bukan sebagai sarana imunitas kepolisian." Ia berharap Polri didorong menjadi institusi yang cerdas, bukan lembaga superbody yang bercirikan otoritarianisme.

#Polri #Reformasi Polri #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Bagikan