Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mendesak Komisi III DPR RI agar segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Desakan ini disampaikan dalam rangka kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI.
Menurut Suparji, perdebatan seputar posisi kelembagaan Polri, apakah di bawah Presiden atau di bawah kementerian, tidak lagi relevan. Ia menegaskan bahwa solusi utama bukan terletak pada reformasi struktural, melainkan pada perubahan kultural yang harus dilakukan secara radikal.
Baca juga:
Data Polri Kamis (27/11) Sore: 43 Tewas dan 88 Hilang Akibat Bencana Alam di Sumut
"Bagaimana reformasi kultur secara radikal itu? Harus ada kultur organisasi yang adaptif, tata kelola yang berbasis teknologi informasi, dan manajemen yang kreatif, sistemik, dan melayani," kata Suparji saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (2/12).
Penarikan Anggota Polri dari Jabatan di Luar Institusi
Aspek krusial lain yang disoroti adalah penarikan anggota Polri dari jabatan di luar institusi. Suparji mendesak agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini dapat dijalankan secara tegas.
Ia berpandangan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang sarat dengan nuansa politik dapat menimbulkan potensi bahaya. Anggota Polri aktif hanya disarankan mengisi jabatan di luar institusi yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, yakni terkait keamanan, ketertiban, dan pelayanan hukum.
Isu SDM dan Penguatan Pengawasan Polri
Suparji juga menyoroti masalah pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Polri, yang menurutnya berkontribusi pada lambatnya penanganan perkara. Ia menekankan perlunya peningkatan baik kualitas maupun kuantitas SDM penyidik.
Baca juga:
Data Polri Kamis (27/11) Sore: 43 Tewas dan 88 Hilang Akibat Bencana Alam di Sumut
"Sekarang mungkin banyak perkara-perkara yang tidak bisa jalan karena kekurangan penyidik, di mana tidak lolos sertifikasi dan lain sebagainya," ungkapnya, menyoroti kendala dalam proses penyidikan.
Terakhir, ia meminta penguatan pengawasan terhadap Polri. Ia mengusulkan agar pengawasan eksternal lebih efektif dan mampu menciptakan efek jera. Suparji secara spesifik mendorong penguatan Kompolnas agar: "pengawasan yang lebih efektif, bisa menimbulkan efek jera, bukan sebagai sarana imunitas kepolisian." Ia berharap Polri didorong menjadi institusi yang cerdas, bukan lembaga superbody yang bercirikan otoritarianisme.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat