Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mendesak Komisi III DPR RI agar segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Desakan ini disampaikan dalam rangka kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI.
Menurut Suparji, perdebatan seputar posisi kelembagaan Polri, apakah di bawah Presiden atau di bawah kementerian, tidak lagi relevan. Ia menegaskan bahwa solusi utama bukan terletak pada reformasi struktural, melainkan pada perubahan kultural yang harus dilakukan secara radikal.
Baca juga:
Data Polri Kamis (27/11) Sore: 43 Tewas dan 88 Hilang Akibat Bencana Alam di Sumut
"Bagaimana reformasi kultur secara radikal itu? Harus ada kultur organisasi yang adaptif, tata kelola yang berbasis teknologi informasi, dan manajemen yang kreatif, sistemik, dan melayani," kata Suparji saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (2/12).
Penarikan Anggota Polri dari Jabatan di Luar Institusi
Aspek krusial lain yang disoroti adalah penarikan anggota Polri dari jabatan di luar institusi. Suparji mendesak agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini dapat dijalankan secara tegas.
Ia berpandangan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang sarat dengan nuansa politik dapat menimbulkan potensi bahaya. Anggota Polri aktif hanya disarankan mengisi jabatan di luar institusi yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, yakni terkait keamanan, ketertiban, dan pelayanan hukum.
Isu SDM dan Penguatan Pengawasan Polri
Suparji juga menyoroti masalah pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Polri, yang menurutnya berkontribusi pada lambatnya penanganan perkara. Ia menekankan perlunya peningkatan baik kualitas maupun kuantitas SDM penyidik.
Baca juga:
Data Polri Kamis (27/11) Sore: 43 Tewas dan 88 Hilang Akibat Bencana Alam di Sumut
"Sekarang mungkin banyak perkara-perkara yang tidak bisa jalan karena kekurangan penyidik, di mana tidak lolos sertifikasi dan lain sebagainya," ungkapnya, menyoroti kendala dalam proses penyidikan.
Terakhir, ia meminta penguatan pengawasan terhadap Polri. Ia mengusulkan agar pengawasan eksternal lebih efektif dan mampu menciptakan efek jera. Suparji secara spesifik mendorong penguatan Kompolnas agar: "pengawasan yang lebih efektif, bisa menimbulkan efek jera, bukan sebagai sarana imunitas kepolisian." Ia berharap Polri didorong menjadi institusi yang cerdas, bukan lembaga superbody yang bercirikan otoritarianisme.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa