Tak Lapor LHKPN, 55 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD


DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan puluhan anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait ketidakpatuham dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Baca Juga
Anggota DPR Minta Kemenhub-Korlantas Tekan Angka Kecelakaan saat Mudik
Kurnia menjelaskan, ada tiga poin yang menjadi konteks ketidakpatuhan dalam melaporkam LHKPN. Pertama, anggota DPR terlambat menyampaikan laporan LHKPN; kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN; dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN.
LHKPN yang dimaksud ICW dalam laporannya adalah tahun 2019, 2020, dan 2021. Menurut Kurnia ketidakpatuhan para anggota DPR dalam melaporkan LHKPN itu sebagai perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, kewajiban melaporkan LHKPN itu tertuang secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang juga turunannya diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
"Ada dua poin di dalam dua regulasi itu, pertama kewajiban melaporkan setiap tahun, kedua batas waktu pelaporannya pada 31 Maret," ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan data 55 anggota DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN, empat di antaranya menjabat sebagai pimpinan DPR dan beberapa di antaranya pimpinan komisi
"Maka dari itu dalam konteks itu tidak hanya melanggar hukum tapi ada persinggungan dengan kode etik DPR," imbuhnya.
Kurnia lantas merinci anggota DPR yang menjadi teradu dalam aduannya ke MKD. Pimpinan DPR sebanyak 4 orang, pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Badan Legislasi 2 orang, pimpinan Badan Anggaran 2 orang.
Kemudian pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga 3 orang, pimpinan Badan Kerjasama Antar Parlemen 2 orang, pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara 2 orang dan pimpinan Majelis Kehormatan Dewan 3 orang.
"Kalau dilihat dari pemetaan asal parpol dari pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh lapor LHKPN, pertama PDIP 11 orang, Golkar 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang dan PKS 2 orang. Itu yang kami petakan dari laman website LHKPN KPK," tutup Kurnia. (Pon)
Baca Juga
Komisi III DPR Minta Polri dan KPK Selesaikan Polemik Brigjen Endar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR

Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)

Buntut Pernyataan Diskriminatif, Legislator Gerindra Nuroji Dijatuhi Sanksi oleh MKD
Besok MKD Bakal Klarifikasi Politisi PDIP Soal 'Partai Coklat'

Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Tak Kasih Bicara Sesama Legislator, Pimpinan Baleg Dilaporkan ke MKD

MPR Nilai Putusan MKD Terhadap Bamsoet Tak Penuhi Unsur Materiil

Pimpinan MPR Keberatan dengan Putusan MKD Terkait Bamsoet
