Tak Lapor LHKPN, 55 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 12 April 2023
Tak Lapor LHKPN, 55 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan puluhan anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait ketidakpatuham dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Baca Juga

Anggota DPR Minta Kemenhub-Korlantas Tekan Angka Kecelakaan saat Mudik

Kurnia menjelaskan, ada tiga poin yang menjadi konteks ketidakpatuhan dalam melaporkam LHKPN. Pertama, anggota DPR terlambat menyampaikan laporan LHKPN; kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN; dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN.

LHKPN yang dimaksud ICW dalam laporannya adalah tahun 2019, 2020, dan 2021. Menurut Kurnia ketidakpatuhan para anggota DPR dalam melaporkan LHKPN itu sebagai perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, kewajiban melaporkan LHKPN itu tertuang secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang juga turunannya diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Ada dua poin di dalam dua regulasi itu, pertama kewajiban melaporkan setiap tahun, kedua batas waktu pelaporannya pada 31 Maret," ujarnya.

Baca Juga

Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset

Berdasarkan data 55 anggota DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN, empat di antaranya menjabat sebagai pimpinan DPR dan beberapa di antaranya pimpinan komisi

"Maka dari itu dalam konteks itu tidak hanya melanggar hukum tapi ada persinggungan dengan kode etik DPR," imbuhnya.

Kurnia lantas merinci anggota DPR yang menjadi teradu dalam aduannya ke MKD. Pimpinan DPR sebanyak 4 orang, pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Badan Legislasi 2 orang, pimpinan Badan Anggaran 2 orang.

Kemudian pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga 3 orang, pimpinan Badan Kerjasama Antar Parlemen 2 orang, pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara 2 orang dan pimpinan Majelis Kehormatan Dewan 3 orang.

"Kalau dilihat dari pemetaan asal parpol dari pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh lapor LHKPN, pertama PDIP 11 orang, Golkar 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang dan PKS 2 orang. Itu yang kami petakan dari laman website LHKPN KPK," tutup Kurnia. (Pon)

Baca Juga

Komisi III DPR Minta Polri dan KPK Selesaikan Polemik Brigjen Endar

#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Berita Foto
MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Haryanto mengambil sumpah saat mengikuti sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Desember 2024
MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR
Berita Foto
Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)
Anggota DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto saat menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Desember 2024
Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)
Indonesia
Buntut Pernyataan Diskriminatif, Legislator Gerindra Nuroji Dijatuhi Sanksi oleh MKD
Penggunaan diksi dan narasi di mana di dalam konten video itu merasa tidak terlalu bangga dengan kemenangan timnas kita
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Desember 2024
Buntut Pernyataan Diskriminatif, Legislator Gerindra Nuroji Dijatuhi Sanksi oleh MKD
Indonesia
Besok MKD Bakal Klarifikasi Politisi PDIP Soal 'Partai Coklat'
Anggota DPR RI memiliki imunitas ketika menyampaikan pendapat
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Desember 2024
Besok MKD Bakal Klarifikasi Politisi PDIP Soal 'Partai Coklat'
Indonesia
Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD
Habiburokhman menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal secara logis
Angga Yudha Pratama - Jumat, 29 November 2024
Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD
Indonesia
Tak Kasih Bicara Sesama Legislator, Pimpinan Baleg Dilaporkan ke MKD
mengatakan pihaknya bakal tetap meminta MKD menindaklanjuti laporannya atas Awiek
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Agustus 2024
Tak Kasih Bicara Sesama Legislator, Pimpinan Baleg Dilaporkan ke MKD
Indonesia
MPR Nilai Putusan MKD Terhadap Bamsoet Tak Penuhi Unsur Materiil
Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Juni 2024
MPR Nilai Putusan MKD Terhadap Bamsoet Tak Penuhi Unsur Materiil
Indonesia
Pimpinan MPR Keberatan dengan Putusan MKD Terkait Bamsoet
Fadel Muhammad menyebut keputusan MKD tidak tepat dilandasi oleh dua alasan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Juni 2024
Pimpinan MPR Keberatan dengan Putusan MKD Terkait Bamsoet
Bagikan