Besok MKD Bakal Klarifikasi Politisi PDIP Soal 'Partai Coklat'
Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin (DPR RI)
Merahputih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjadwalkan akan melakukan klarifikasi terhadap Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto terkait penyataannya yang menyinggung institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yulius dilaporkan oleh seseorang karena berbicara di akun media sosialnya bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh 'Partai Coklat' dalam pemilihan kepala daerah.
"Ada pengaduan dari seseorang, ya sudah kita besok akan meminta pernyataan apa yang disampaikan oleh bapak-bapak begitu," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin, Senin (2/12).
Baca juga:
Yulius dilaporkan oleh seseorang yang bernama Ali Hakim Lubis. Dia mengatakan MKD pun sudah menanyakan identitas beserta maksud dan tujuan pelaporan tersebut.
"Ya kami tanya identitas yang kedua yang tadi saya sampaikan apakah anda mewakili siapa? Saya tidak mewakili polisi, saya tidak mewakili institusi lain dan sebagainya, begitu," kata Hasanuddin.
Di samping itu, dia pun menilai bahwa pernyataan Yulius tersebut semestinya dilindungi oleh undang-undang. Karena, kata dia, Anggota DPR RI memiliki imunitas ketika menyampaikan pendapat.
Baca juga:
Politikus Gerindra Sebut Keterlibatan Partai Coklat di Pilkada Adalah Hoaks
"Kan tidak bisa kalau beliau berpendapat ternyata selaras dengan fraksinya, ya selesai. Menyikapi, mengkritisi pemerintah, ya tidak bisa kemudian dipanggil ke MKD, tetapi ini ada pengaduan dari seseorang, ya sudah kita tadi meminta apa yang diadukan," kata dia.
Adapun Yulius Setiarto dijadwalkan untuk memberikan keterangan di MKD pada Selasa (3/12) pukul 14.30 WIB. Aduan terhadap legislator itu yakni terkait pernyataan bahwa Polri secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon tertentu salam Pilkada 2024.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan