MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR RI nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Kelima anggota DPR tersebut yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lainnya. Dalam persidangan, MKD membacakan putusan masing-masing teradu. Tiga anggota DPR dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Baca juga:
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, ia diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.
Dengan putusan tersebut, Adies kembali aktif sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Kemudian, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan disesuaikan dengan masa penonaktifan yang telah dijalankan sesuai keputusan DPP NasDem.
Anggota DPR dari PAN Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ia kembali aktif sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
Baca juga:
Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik
Lebih lanjut, MKD menyatakan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif empat bulan, dihitung dari tanggal putusan dibacakan dan masa nonaktif yang ditetapkan DPP PAN.
Sementara itu, Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan, menjadi yang paling berat di antara kelima teradu. Sanksi berlaku sejak putusan dibacakan dan disesuaikan dengan keputusan DPP NasDem.
“MKD juga memutuskan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan.
Putusan tersebut telah ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu (5/11/2025) dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Dasco Buka Alasan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru