MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat

MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR RI nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

Kelima anggota DPR tersebut yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.

Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lainnya. Dalam persidangan, MKD membacakan putusan masing-masing teradu. Tiga anggota DPR dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga:

MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR

MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, ia diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

Dengan putusan tersebut, Adies kembali aktif sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

Kemudian, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan disesuaikan dengan masa penonaktifan yang telah dijalankan sesuai keputusan DPP NasDem.

Anggota DPR dari PAN Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ia kembali aktif sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.

Baca juga:

Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik

Lebih lanjut, MKD menyatakan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif empat bulan, dihitung dari tanggal putusan dibacakan dan masa nonaktif yang ditetapkan DPP PAN.

Sementara itu, Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan, menjadi yang paling berat di antara kelima teradu. Sanksi berlaku sejak putusan dibacakan dan disesuaikan dengan keputusan DPP NasDem.

“MKD juga memutuskan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan.

Putusan tersebut telah ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu (5/11/2025) dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan. (Pon)

#MKD DPR #Sidang MKD #Ahmad Sahroni #Eko Patrio #Uya Kuya #Nafa Urbach #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Berbagai sektor usaha, pekerjaan, hingga layanan publik disebut ikut terdampak akibat padamnya aliran listrik di sejumlah daerah. 

Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Indonesia
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Anggota DPR RI, Gus Hilman, sudah melewati masa kritis usai mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Indonesia
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Polda Metro Jaya bentuk Tim Pemburu Begal untuk menekan maraknya aksi kriminal di Jabodetabek.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang
Ahmad Sahroni menyebut revisi UU Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah. DPR akan membahasnya setelah masa reses berakhir.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang
Indonesia
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas berupa pemecatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Indonesia
Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks
Uya Kuya melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoaks soal dirinya memiliki 750 dapur MBG.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks
Indonesia
Nama Uya Kuya Dicatut soal Dapur MBG, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Uya Kuya terserat dalam isu hoaks dapur MBG. Kabar itu mencuat usai beredarnya unggahan di media sosial.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Nama Uya Kuya Dicatut soal Dapur MBG, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Bagikan