MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat

MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR RI nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

Kelima anggota DPR tersebut yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.

Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lainnya. Dalam persidangan, MKD membacakan putusan masing-masing teradu. Tiga anggota DPR dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga:

MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR

MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, ia diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

Dengan putusan tersebut, Adies kembali aktif sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

Kemudian, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan disesuaikan dengan masa penonaktifan yang telah dijalankan sesuai keputusan DPP NasDem.

Anggota DPR dari PAN Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ia kembali aktif sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.

Baca juga:

Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik

Lebih lanjut, MKD menyatakan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif empat bulan, dihitung dari tanggal putusan dibacakan dan masa nonaktif yang ditetapkan DPP PAN.

Sementara itu, Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan, menjadi yang paling berat di antara kelima teradu. Sanksi berlaku sejak putusan dibacakan dan disesuaikan dengan keputusan DPP NasDem.

“MKD juga memutuskan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan.

Putusan tersebut telah ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu (5/11/2025) dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan. (Pon)

#MKD DPR #Sidang MKD #Ahmad Sahroni #Eko Patrio #Uya Kuya #Nafa Urbach #Anggota DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Jumlah barang bukti dan modus penyelundupan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak bekerja sendiri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
Sahroni Dukung Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie, Harus Independen dan Jaga Integritas
Sahroni menyebut publik dan DPR akan mengawasi penanganan kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Dukung Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie, Harus Independen dan Jaga Integritas
Indonesia
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Komisi III DPR RI meminta Kejagung mengusut tuntas kasus Febrie Adriansyah. DPR juga siap mengawal kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Indonesia
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Sinergi antarlembaga penting untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk di bidang penegakan hukum dan keamanan.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Indonesia
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memastikan, pihaknya mengawasi kasus Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Indonesia
Arahan Langsung Presiden Prabowo, DPR Peringatkan Semua Pihak ‘Jangan Ganggu’ Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
penanganan perkara ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Arahan Langsung Presiden Prabowo, DPR Peringatkan Semua Pihak ‘Jangan Ganggu’ Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Bagikan