TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil pada dasarnya hanya mempertegas aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002," kata Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/11).

Baca juga:

DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap

Hasanuddin menjelaskan, Pasal 28 ayat 3 UU Polri menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian hanya setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian, atau jabatan yang tidak diberikan melalui penugasan dari Kapolri.

Menurut Hasanuddin, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang sebelumnya ada dalam aturan, kini dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi dapat dijadikan dasar penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

"Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002," tuturnya.

Baca juga:

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan

Legislator itu kembali menekankan putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tandas politikus PDIP itu. (Pon)

#TB Hasanuddin #Polri #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Sigit menekankan komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan agar institusi Korps Bhayangkara semakin sesuai dengan harapan publik.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Indonesia
Belasan Ribu Polisi Diperintahkan Tetap di Lokasi Bencana Sumatra sampai Kondisi Benar-Benar Pulih
Selain personel, berbagai peralatan dan bantuan kemanusiaan turut dikirim guna mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Belasan Ribu Polisi Diperintahkan Tetap di Lokasi Bencana Sumatra sampai Kondisi Benar-Benar Pulih
Indonesia
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Sepanjang 2025, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah berbasis e-TLE, sedangkan 5 persen masih dilakukan melalui tilang langsung.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Indonesia
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Polri mencatat sepanjang 2025 telah menangkap sekaligus menyerahkan belasan buronan Interpol yang masuk daftar Red Notice.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Indonesia
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Jumlah penangkapan tersangka terorisme tahun ini lebih rendah jika dibandingkan dengan 2023, yakni sebanyak 147 orang dan pada 2024 sebesar 55 orang.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Indonesia
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Kapolri menjelaskan Polri juga menempati peringkat pertama sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan di atas 70 persen.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Polisi Kirim Tambahan Alat Berat ke Wilayah Bencana Sumatera
Alat berat tersebut tersebar di berbagai titik lokasi yaitu di wilayah Kabupaten Agam, dan Padang Pariaman, provinsi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Polisi Kirim Tambahan Alat Berat ke Wilayah Bencana Sumatera
Indonesia
Polri Kerahkan Alat Berat Bangun Fasilitas Air Bersih, Percepat Penanganan Bencana di Sumatra
Polri mengerahkan alat berat untuk mempercepat penanganan bencana di Sumatra dan membangun ratusan fasilitas air bersih bagi masyarakat terdampak.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Polri Kerahkan Alat Berat Bangun Fasilitas Air Bersih, Percepat Penanganan Bencana di Sumatra
Indonesia
Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026
Sebanyak 150 personel gabungan Polri dan TNI diterjunkan tiap hari dengan menyasar empat objek vital.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026
Bagikan