TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
MerahPutih.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil pada dasarnya hanya mempertegas aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002," kata Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/11).
Baca juga:
Hasanuddin menjelaskan, Pasal 28 ayat 3 UU Polri menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian hanya setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian, atau jabatan yang tidak diberikan melalui penugasan dari Kapolri.
Menurut Hasanuddin, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang sebelumnya ada dalam aturan, kini dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi dapat dijadikan dasar penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
"Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002," tuturnya.
Baca juga:
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Legislator itu kembali menekankan putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tandas politikus PDIP itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Belasan Ribu Polisi Diperintahkan Tetap di Lokasi Bencana Sumatra sampai Kondisi Benar-Benar Pulih
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Polisi Kirim Tambahan Alat Berat ke Wilayah Bencana Sumatera
Polri Kerahkan Alat Berat Bangun Fasilitas Air Bersih, Percepat Penanganan Bencana di Sumatra
Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026