MK Tolak Gugatan UU KPK, Begini Respons Saut Situmorang


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang puji Presiden Jokowi jika benar terbitkan Perppu UU KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (KPK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Alasannya, UU yang dimohonkan oleh Zico leonard dan puluhan mahasiswa lainnya itu tidak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang buka suara menanggapi hal tersebut. Ia mengaku khawatir penolakan gugatan uji materi itu dapat berdampak bagi masa depan bangsa. Karena, UU KPK versi revisi diyakini memiliki cacat hukum.

"Kita lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjangnya," kata Saut saat dikonfirmasi, awak media, Kamis (28/11).
Kendati demikian, Saut meminta masyarakat menghargai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap gugatan para mahasiswa.
"Kita hargai putusan itu sambil membiarkan saja serta kita lihat apakah negeri ini semakin baik," ujar Saut.
"Dengan kata lain penolak UU KPK yang salah persepsi tentang pemberantasan korupsi yang harus tough (kuat) versus UU KPK 19/2019 yang weak (lemah)," kata Saut menambahkan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan uji materi yang diajukan para mahasiswa lantaran UU yang digugat tidak sesuai dengan pokok permohonan. Hal ini lantaran gugatan diajukan ketika UU telah disahkan DPR namun belum diberi penomoran lantaran belum resmi berlaku.
Sehingga, para mahasiswa malah menggungat UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perkawinan. Bukannya menggungat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Atas kesalahan objek permohonan itu, majelis hakim menyatakan pengujian terhadap Pasal Pasal 29 poin 9, Pasal 30 Ayat (13), dan Pasal 31 UU KPK sudah tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Karena, hakim beralasan pengujian baru bisa dilakukan jika permohonan dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, majelis hakim sepakat menolak permohonan uji materi tersebut.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik

KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

Wakil Ketua KPK Terpilih Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

29 Orang Terseret dalam Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK dan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Diperiksa Polisi, Diduga Bertemu Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Kasus Wakil Ketua KPK, Kapolda Metro : Urusan Perilaku Berujung Pidana
