Headline

PUKAT UGM Akan Ajukan Gugatan Uji Materi Terhadap UU KPK

Eddy FloEddy Flo - Senin, 23 September 2019
 PUKAT UGM Akan Ajukan Gugatan Uji Materi Terhadap UU KPK

Ketua PUKAT UGM Oce Madril (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gelombang protes terhadap revisi UU KPK terus mengalir dari pelbagai elemen masyarakat. Selain masyarakat sipil dan pengiat antikorupsi, kini penolakan terhadap UU KPK digelorakan juga oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada.

Ketua PUKAT UGM Oce Madril menegaskan pihaknya akan melakukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Perppu KPK Bisa Kembalikan Citra Positif Presiden Jokowi

"Kami di Pukat UGM akan menempuh judicial review di MK," ujar Ketua Pukat UGM Yogyakarta Oce Madril dari Yogyakarta, Minggu (22/9).

Lebih lanjut,Oce mengatakan uji materi tersebut dilakukan guna mempersoalkan indikasi adanya cacat formil dan cacat materiil dalam pembentukan revisi UU KPK.

Oce Madril dari PUKAT UGM akan mengajukan gugatan uji materi ke MK terkait UU KPK
Ketua PUKAT UGM Oce Madril (Foto: antaranews)

Cacat formil yang dimaksud di antaranya mengenai proses pembentukan RUU KPK yang dinilai tidak partisipatif dan tidak termasuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019.

Sementara cacat materiil dalam RUU tersebut antara lain mengenai sejumlah poin revisi yang dianggap melemahkan KPK, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Kedua persoalan tersebut menjadi alasan bagi Pukat UGM untuk mengajukan pembatalan hasil revisi UU lembaga antirasuah itu ke MK.

Oce Madril menambahkan, jika nantinya MK memutuskan untuk mengoreksi hasil revisi UU KPK, maka hal tersebut menjadi "tamparan" bagi DPR maupun pemerintah karena telah mengesahkan Undang-Undang yang bermasalah baik dari segi formil maupun materiil.

"Karena memang ada banyak sekali kecacatan yang kita nilai dalam UU KPK yang baru," tandasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch dan sejumlah elemen masyarakat lainnya juga berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK di MK.

Baca Juga:

MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebagaimana dilansir Antara mengatakan materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.

Dalam uji materi di MK tersebut, nantinya pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.(*)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Punya Banyak Pilihan Dalam Mengatasi Kekacauan Legislasi

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Pukat UGM #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Bagikan