Perppu KPK Bisa Kembalikan Citra Positif Presiden Jokowi


Peneliti Centre For Strategic And Internasional Studies (CSIS), Arya Fernandes (Foto: MP/Fadli)
MerahPutih.Com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat catatan minus dari publik belakangan ini lantaran kekacauan legislasi berupa pengesahan revisi UU KPK dan RKUHP yang dinilai bermasalah.
Protes dan aksi penolakan publik menyeruak dalam pelbagai aksi unjuk rasa di sejumlah lembaga negara seperti Gedung DPR dan Gedung KPK.
Baca Juga:
Politisi Gerindra Pertanyakan Pemberian Gelar Putra Reformasi Kepada Jokowi
Terkait meluapnya resistensi masyarakat serentak memunculkan citra negatif terhadap Presiden Jokowi, peneliti dan pengamat politik CSIS, Arya Fernandes menyatakan, pemerintah bisa mengembalikan citra positif apabila menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait KPK.

Pemerintah sebelumnya memperoleh kritikan keras dari publik setelah menyetujui pembahasan revisi UU KPK di DPR. Revisi UU itu sendiri mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah itu.
Menurut dia, usulan penerbitan perppu menjadi langkah yang tepat untuk mengembalikan citra pemerintah sebagai lembaga yang mendukung penuh penguatan KPK.
Ia mengatakan, jika pemerintah memang memiliki itikad untuk mengeluarkan perppu, hal tersebut dapat diajukan pada masa sidang berikutnya, menunggu periode DPR yang baru.
Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi pemerintah bila memang ingin menerbitkan Perppu KPK.
Salah satunya adalah melobi fraksi-fraksi partai yang ada di DPR agar menyetujui penerbitan Perppu KPK. Arya mengatakan hal tersebut tidak akan mudah, mengingat sikap dari elit-elit partai hingga saat ini tidak berubah terhadap revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK itu.
"Jadi ini tentu pekerjaan sulit. Kalau pemerintah mau memperbaiki citranya, pengusulan Perppu (soal KPK itu) bisa jadi alat negosiasi ke partai dalam penentuan jabatan menteri," ujar Arya di Jakarta, Minggu (22/9).
Baca Juga:
Nasdem Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tidak Buat Jokowi Jadi Anti-Kritik
Lebih lanjut analis politik ini sebagaimana dilansir Antara mengatakan sebelum nantinya Perppu KPK benar-benar diusulkan, pemerintah harus memastikan bahwa perppu tersebut akan diterima oleh DPR dalam rapat paripurna.
"Karena bila tidak, penolakan DPR terhadap Perppu akan mempermalukan wajah pemerintah," pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Citra Buruk Presiden Jokowi Rugikan PDIP di Pilkada Serentak 2020
Bagikan
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

Langkah Terlambat PDI-P Memecat Jokowi, Pengamat: Percuma, Dia sudah Tak Punya Power

Gus Miftah Terancam Dicopot Prabowo Buntut Umpatannya kepada Pedagang Es Teh
