Nasdem Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tidak Buat Jokowi Jadi Anti-Kritik
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Partai Nasdem menjamin Pasal 217 hingga Pasal 220 di RKUHP yang mengatur tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak akan menjadi alat kriminalisasi dan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi anti-kritik.
"Insyallah kalau presidenya seperti Pak Jokowi tentu tidak akan anti kritik lah, lihat saja demo berjilid-jilid saja beliau santai. Kami sebagai masyarakat justru yang tidak setuju dengan (demo) hal tersebut," kata Ketua DPP Nasdem Irma Suryani Chaniago kepada wartawan, Minggu, (22/9).
Baca Juga:
Ada Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Tak Berlaku Jika Hanya Mengkritik
Menurut Irma pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP diperlukan lantaran kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia saat ini sudah lepas kontrol dan sangat tidak beradab.
"Memaki-maki dan memfitnah sudah diluar batas etika moral ketimuran," ujat Irma.
Selain itu, lanjut Irma, Pasal penghinaan terhadap presiden juga diperlukan lantaran simbol negara dihina seperti pemimpin negara tidak pantas untuk dihina.
"Menghina sesama umat manusia saja tidak boleh. Bisa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik, apa lagi menghina presiden," tandas Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Baca Juga:
Pilwakot Solo 2020, Spanduk Dukungan untuk Putra Sulung Jokowi Mulai Bermunculan
Diketahui, Pasal 217 hingga Pasal 220 dalam RKUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi sorotan dari sejumlah kelompok elemen masyarakat.
Penyebabnya ialah keberadaan pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP berpotensi menjadi alat kriminalisasi serta membuat Presiden menjadi anti-kritik.(Pon)
Baca Juga:
Gerindra Tanggapi Permintaan Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator NasDem Ingatkan Program Sekolah Rakyat Harus Fokus di Daerah Tertinggal
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
NasDem Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Minta Rakyat Terima Konsekuensi Pro dan Kontra dengan Lapang Dada
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Obat Kuat Politik: Surya Paloh Klaim Dapat 'Vitamin' Penambah Optimisme dari Menhan